3 Sistem Pemungutan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengelola pajak memberikan beberapa kemudahan dalam sistem pemungutan pajak bagi wajib pajak.

Seperti yang sudah kita ketahui, pajak sebagai sumber pendapatan negara akan dikelola pemerintah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan negara.

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik, lalu bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia? Simak ulasannya di bawah ini!

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak?

Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung besar pajak yang harus mereka bayarkan ke negara.

Setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda dalam pemungutan pajak.

Di Indonesia, wajib pajak akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti karena sudah melunasi pajak.

Macam Sistem Pemungutan Pajak

Ada tiga macam mekanisme pemungutan pajak yaitu official assessment, holding system dan self assessment. Apa saja perbedaan dari sistem-sistem tersebut?

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak.

Dalam hal ini pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk menentukan besarnya pajak terutang dengan mengeluarkan surat ketetapan dan wajib pajak hanya bersifat pasif.

Besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak terdapat pada Surat Ketetapan Pajak.

Contohnya pada Pajak Bumi Bangunan (PBB), KPP mengeluarkan Surat Pembayaran Pajak Terutag (SPPT) yang di dalamnya terdapat nominal pajak terutang setiap tahun.

With Holding System

Sistem ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga selain fiskus dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Pihak ketiga ini bisa saja bendahara keuangan pada sebuah perusahaan atau bisnis sehingga karyawan tidak perlu mengurus semua urusan pajak ke KPP.

Self Assessment System

Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang.

Wajib pajak mempunyai wewenang dalam menentukan sendiri besarnya pajak terutang, sehingga wajib pajak mempunyai peran aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Sedangkan pemerintah (fiskus) hanya mengawasi saja dan tidak berhak untuk campur tangan.

Di antara ketiga sistem pajak di atas, self assessment system inilah yang diberlakukan di Indonesia.

Wajib pajak diberi kepercayaan untuk melaksanakan kerjasama nasional dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak itu sendiri.

Tetapi sistem ini juga bisa menimbulkan kebohongan atas laporan penerimaan atau kekayaan wajib pajak, mereka bisa saja menyetorkan pajak dengan nominal sekecil mungkin.

Kesimpulan

Pajak sebagai sumber pendapatan negara memiliki tiga sistem pemungutan yaitu official assessment, holding system dan self assessment system.

Untuk mempermudah dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak perusahaan atau bisnis, Anda dapat menggunakan software akuntansi seperti MASERP yang sudah terintegrasi dengan OnlinePajak.

Anda tidak perlu lagi membuat laporan pajak secara manual.

Dengan mengetahui sistem pemungutan pajak, sekarang Anda sudah bisa membayar pajak secara mandiri. Ayo bangga membayar pajak!

Baca Juga: Perpajakan di Indonesia