Sertifikat Digital E-Faktur

Setelah Kamu memiliki program e-faktur , tentunya Kamu membutuhkan sertifikat digital E-Faktur untuk menjalankannya, mengapa dibutuhkan sertifikat digital untuk menggunakan program E-Faktur? Apa saja peran dari sertifikat bagi program? Hari ini kita akan membahasnya lebih detail.

Seperti apa bentuk dari sertifikat digital ? Sertifikat digital e-faktur berbentuk file,  mengapa sertifikat digital diperlukan? Sertifikat digital diperlukan sebelum menjalankan aplikasi E-Faktur agar server WP bisa tersambung dengan DJP, bagaimana cara memperoleh sertifikat tersebut ? Pengurus harus datang langsung ke KPP saat pengajuan permohonan dan tidak dapat diwakilkan siapapun, pengurus juga harus sesuai dengan lampiran V SPT Tahunan PPh Badan atau dalam Akte Perusahaan yang terakhir, dan yang terakhir pengurus harus melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan dokumen asli kepada petugas KPP.

Sebenarnya apa saja kegunaan dari sertifikat digital? Pertama sertifikat digital memudahkan Kamu dalam meminta nomor seri  faktur pajak (NSFP) secara online via eNofa online di https://efaktur.pajak.go.id dengan username : NPWP ( 15 digit )  & Password : <Password yang diberikan NSFP >.  Kedua tentunya sebagai kunci untuk menggunakan software e-faktur.

Alur yang dalam permintaan sertifikat digital sebagai berikut :

  1. PKP Mengajukan surat permohonan dan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan.
  2. Pengurus dari KPP tempat terdaftar mengimput permohonan.
  3. Pengurus membuat dan menginput passphrase.
  4. Pengurus memberikan sertifikat digital kepada PKP dengan tanda terima DC.
  5. Email pemberitahuan DC dikirimkan kepada PKP.

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!