PPN 12 Persen: Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian tarif PPN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Salah satu perubahan penting adalah kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai cara reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Apa saja dasar hukum, objek pajak, serta barang dan jasa yang kena PPN 12 persen dan tidak kena pajak? Simak penjelasannya di artikel berikut!

Tarif PPN dan Perubahan Berdasarkan UU HPP

Sejak 1 April 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 2 dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU PPN, tarif PPN naik menjadi 11 persen.

Heboh diberitakan, Menteri Keuangan, menginformasikan tarif PPN direncanakan akan berubah menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 ayat (3) UU PPN, dijelaskan bahwa tarif PPN dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan. Rentang tarif ini ditetapkan antara paling rendah 5% hingga paling tinggi 15%.

Objek yang Dikenakan PPN

Berdasarkan UU PPN, objek pajak yang dikenakan PPN meliputi:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di wilayah pabean oleh pengusaha.

2. Impor Barang Kena Pajak (BKP).

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam wilayah pabean oleh pengusaha.

4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar wilayah pabean ke dalam wilayah pabean.

5. Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean ke dalam wilayah pabean.

6. Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

7. Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP.

8. Ekspor JKP oleh PKP.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengatur beberapa kategori barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Berikut barang dan jasa yang tidak kena PPN:

Barang Tidak Kena PPN

1. Makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha seperti hotel, restoran, rumah makan, warung, atau usaha jasa boga (katering), baik untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Barang-barang ini termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Uang, emas batangan untuk keperluan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Jasa Tidak Kena PPN

1. Jasa keagamaan meliputi pelayanan di rumah ibadah, khotbah atau dakwah, penyelenggaraan acara keagamaan, dan layanan lain di bidang keagamaan.

2. Jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah, seperti jasa pekerja seni atau hiburan.

3. Jasa perhotelan termasuk penyewaan kamar atau ruangan di hotel, yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

4. Jasa pemerintah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan yang tidak dapat disediakan oleh pihak lain dan hanya dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.

5. Jasa boga atau katering yang masuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di wilayah tertentu yang disebut daerah pabean. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN diterapkan secara berjenjang di setiap tahap proses produksi dan distribusi.  

Daerah pabean adalah daerah yang mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Wilayah tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang tunduk pada peraturan kepabeanan juga termasuk dalam daerah pabean.

PPN digolongkan sebagai pajak tidak langsung, yang artinya pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak tersebut bukan konsumen akhir yang menanggung beban pajak, tetapi pihak lain seperti pelaku usaha yang terlibat dalam proses produksi atau distribusi.

Kesimpulan

Apakah barang dan jasa yang Anda perdagangnkan dikenakan PPN 12 persen? Sekarang Anda sudah mengetahuinya, ya.

Mengelola bisnis terutama urusan penjualan yang berhubungan dengan pajak terkadang menemukan berbagai kendala seperti human error atau proses yang masih manual. Untuk memudahkan pengelolaan operasional bisnis, Anda dapat mulai mengimplementasikan software ERP seperti MASERP yang memiliki berbagai modul dan fitur dari mulai penjualan, pembelian, manufaktur, persediaan barang, supplier, customer, aset tetap, laporan keuangan, dan masih banyak lagi.

Software ERP MASERP mengintegrasikan hampir semua lini bisnis dalam satu sistem, sehingga Anda tidak perlu membeli banyak sistem untuk satu perusahaan, ini akan menghemat anggaran perusahaan. Database yang tersimpan dalam satu sistem pun akan meningkatkan efisiensi kerja dan komunikasi antar departemen.

Segera jadwalkan demo fitur MASERP dengan konsultan ahli kami sekarang dengan mengklik gambar di bawah ini!