PPh 25: Tarif, Contoh dan Cara Menghitungnya

Written by S Nuraini Safitri

PPh 25 adalah

Dalam pembayaran pajak mungkin tidak semua wajib pajak dapat membayar pajak secara keseluruhan agar tidak membebani, maka angsuran atau cicilan dikenakan dengan mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya, PPh 25 adalah kategori yang berbeda dan cara penghitungannya sendiri.

Adapun ketentuannya akan dibahas lebih lanjut dalam penjelasan berikut ini.

Apa Itu PPh Pasal 25?

Pajak Penghasilan Pasal 25 atau biasa kita kenal dengan PPh 25 adalah pajak yang dapat dibayarkan secara angsuran. Demi meringankan beban wajib pajak karena pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran PPh Pasal 25 harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Ketentuan PPh Pasal 25 yaitu bagi Wajib Pajak yang mempunyai usaha akan membayar angsuran setiap bulan dan batas pembayaran paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya. Jika pelaporan PPh 25 terlambat disetor akan dikenai sanksi yaitu bunga sebesar 2% tiap bulan dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Baca Juga: Mengenal Objek PPh 23, Objek, Tarif, Cara Pembayaran dan Pelaporan

Tarif PPh Pasal 25

Wajib Pajak Pribadi

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terdapat dua jenis untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu:

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT)

WP- OPPT yaitu orang yang melakukan usaha penjualan barang grosir atau eceran maupun jasa dalam satu atau lebih tempat usaha. PPh untuk OPPT adalah 0.75% x omset tiap bulan dalam masing-masing tempat usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT)

WP- OPSPT yaitu orang sebagai pekerja bebas maupun karyawan yang mendirikan usaha sendiri. PPh bagi OPSPT adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif Pasal 17 Ayat (1) b UU PPH.

Tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai Rp50.000.000 per tahun = 5%
  • Penghasilan Rp50.000.000-Rp250.000.000 per tahun = 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 per tahun = 25%
  • Penghasilan lebih dari Rp500.000.000 per tahun = 30%

Untuk wajib pajak badan, pembayaran angsuran PPh 25 yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).

Wajib Pajak Badan

Wajib Pajak Badan Usaha adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha tetap dan memiliki kewajiban sebagai pembayar, pemotong atau pemungut pajak. Ketentuan tarif PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan adalah PKP x 25% tarif PPh Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 dituliskan dalam bentuk SPT Tahunan dengan penghitungannya selama setahun sekali setelah data penghasilan sudah lengkap selama satu tahun tersebut. Biasanya juga penghitungannya dilakukan setelah laporan keuangan sudah memasuki masa tutup buku tahunan.

Dalam ketentuannya, besarnya angsuran PPh 25 adalah tahun pajak berikutnya setelah tahun pelaporan di SPT Tahunan dihitung sebesar PPh Pasal 25 yang terutang pajak tahun lalu yang dikurangi pajak penghasilan berikut ini:

  • PPh Pasal 21 (sesuai tarif Pasal 17 Ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan sebesar 20% bagi yang tidak memiliki NPWP)
  • PPh Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah –  2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa)
  • PPh Pasal 22 (pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP)
  • PPh Pasal 24 yaitu pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 25

PT Laris Sejahtera bergerak di bidang produksi minuman instan yang penjualannya dimasukkan ke banyak supermarket atau toko besar. Tidak hanya itu, perusahaan ini juga melakukan ekspor seperti Singapura dan Korea.

Pada data pajak, angsuran PPh 25 yang sudah dibayarkan adalah Rp 168.982.456 dan jumlah penghasilan PT Laris Sejahtera dalam setahun lebih dari Rp 50.000.000.000, maka penghitungannya menggunakan tarif 25%.  Adapun laba-rugi sebelum pajaknya adalah Rp 937.688.000.

Tarif = Rp 937.688.000 x 25% = Rp 234.422.000

PPh Pasal 29 = Rp 234.422.000 – Rp 168.982.456 (angsuran PPh 25) = Rp 65.439.544

Angsuran PPh Pasal 25 = Rp 234.422.000 ÷ 12 bulan = Rp 19.535.166,67 (dibulatkan menjadi Rp19.535.000)

Kesimpulan

Jadi itulah penjelasan PPh 25 beserta contoh dan penghitungannya. Semoga dengan pemahaman dan langkah-langkah di atas bisa memudahkan Wajib Pajak Badan untuk taat dalam menjalankan tanggung jawab dan hak membayar pajak. 

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.

Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun.

MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!

Baca Juga: Surat Teguran Pajak (STP): Fungsi, Sanksi dan Tahapannya

New call-to-action

Mengenal Sales Order Beserta Manfaat, Proses dan Contohnya

HFIS BPJS Kesehatan: Fungsi, Manfaat dan Cara Menggunakannya