Banyak yang tidak paham atau malah belum pernah mendengar istilah bill of lading. Bill of lading adalah surat perjanjian tentang pengangkutan antara pengirim (shipper) dengan si penerima (consignee) beserta kargo pengangkut barang. Bill of lading sangat diperlukan dalam dokumen ekspor impor barang.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebuah dokumen memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting apalagi dalam bidang usaha. Banyak sekali perusahaan lokal maupun multinasional yang harus melakukan ekspor dan impor barang dalam menjalankan operasionalnya. Disinilah pentingnya dokumen yang dinamakan dengan bill of lading tersebut.
Pengertian Bill of Lading
Bill of lading adalah salah satu dokumen penting yang harus ada dalam proses pengangkutan barang ekspor atau impor, terutama pengiriman jasa laut. Di dalamnya tercantum informasi lengkap mengenai siapa nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, nama pemesan atau consignee, jumlah bill of lading original yang dikeluarkan serta tanggal penandatanganan.
Ringkasnya, Bill of lading atau yang disebut juga dengan istilah B/L atau BoL adalah surat perjanjian antara shipper (pengirim), consignee (penerima), dan carrier (pengangkut). Jika dalam bahasa Indonesia, bill of lading dikenal sebagai konosemen yang artinya surat muatan kapal atau surat keterangan pengantar barang yang diangkut dengan armada kapal.
Dalam prosesnya, karena dokumen ini bersifat penting untuk dijadikan sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian angkut barang melalui laut, maka bill of lading dikeluarkan oleh pihak pelayaran dan juga disahkan oleh pihak mereka. Bill of lading adalah dokumen perkapalan yang penting karena bisa bersifat memberi jaminan dan pengamanan dalam pengiriman barang.
Baca Juga: CIF Adalah Cost, Insurance, Freight. Apa Peran dan Keuntungannya?
Jenis-Jenis Bill of Lading
Sebagai sebuah dokumen tanda legalitas pengangkutan barang sudah pasti bill of lading (B/L) harus memuat semua informasi yang berkaitan dengan muatan tersebut. Beberapa jenis bill of lading yang dikenal dan digunakan dalam pengangkutan barang yaitu :
Shipped Bill of Lading
Yaitu dokumen yang menunjukkan bahwa barang telah dimuat di kapal. Jenis Shipperd ini tidak ditandatangani, tetapi diberikan kepada pengirim (shipper).
Received for Shipment Bill of Lading
Yaitu dokumen yang digunakan perusahaan atau maskapai pelayaran ketika menerima barang dari pengirim (shipper) di gudang pelayaran atau tempat di bawah pengawasan inland container depot (ICD).
Through Bill of Lading
Dokumen yang digunakan untuk muatan transshipment (pindah kapal) di mana pengangkut pertama bertanggungjawab untuk pengangkutan melalui pengangkut kedua (second carrier) melalui perwakilannya di mana barang dibongkar dahulu untuk dikapalkan dengan pengangkut kedua hingga barang sampai ke tempat atau pelabuhan tujuan.
Combined Transport Bill of Lading
Yaitu dokumen yang menangani pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat angkutan. Jenis ini menyebutkan berbagai moda transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tempat pengapalan dan membawa barang tersebut ke tempat tujuan.
Groupage Bill of Lading
Yaitu dokumen yang digunakan oleh forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dari beberapa pengirim barang (shipper) dan kemudian perusahaan forwarding tersebut mengirimkan sebagai satu kesatuan. Dokumen ini biasanya digunakan ketika barang akan dikirimkan dengan metode less than container load (LCL). Pengangkut atau perusahaan pelayaran akan memberikan groupage kepada perusahaan forwarding, selanjutnya perusahaan forwarding akan memberikan house bill of lading kepada setiap pengirim barang yang telah menggunakan jasanya.
Fungsi Bill of Lading
Document of Receipt
Bill of lading bisa menjadi bukti yang menyatakan kalau barang sudah dimuat di atas kapal, sehingga tidak ada perbedaan informasi ke depannya.
Document of Title
Fungsi selanjutnya yaitu untuk memudahkan dalam proses mengambil barang di pelabuhan saat pembongkaran. Untuk itu, B/L dimiliki oleh pemilik sekaligus pengirim barang tersebut sebagai identitas yang tercatat.
Contract of Carriage
Fungsi ini untuk menjelaskan soal kontrak perjanjian bahwa barang akan dimuat di atas kapal sampai ke tempat tujuan.
Kesimpulan
Nah, itulah tadi penjelasan tentang bill of lading dan manfaatnya dalam dunia usaha. Pada dasarnya, bill of lading adalah sebuah dokumen yang sangat penting dalam pengangkutan muatan menggunakan maskapai pengiriman dan pelayaran. Maka dari itu, setiap usaha yang menggunakan pelayaran jangan sampai tidak menggunakan dokumen ini.
Sudah tentu baik itu kegiatan impor atau ekspor memerlukan bill of lading yang baik dengan itu diperlukan perencanaan dan perhitungan yang baik. Jika Anda memerlukan bantuan terkait pengelolaan keuangan, sistem pembukuan maupun kegiatan akuntansi lainnya, mungkin Anda bisa menggunakan software akuntansi MASERP.
MASERP juga sudah dilengkapi dengan banyak fitur dan terintegrasi dengan banyak fungsi bisnis lainnya seperti keuangan, manufaktur, dan juga masih banyak lagi yang lainnya.
Software akuntansi MASERP bisa menjadi pilihan yang terbaik untuk segala kebutuhan akuntansi usaha Anda. Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang softwareMASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!