Simak Tahapan Pencairan JHT Jamsostek

Jaminan JHT adalah Jaminan Hari Tua ini telah ramai diperbincangkan publik lantaran Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tak berpihak pada buruh. Pada 2 Februari 2022, Kemnaker mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ini.

BPJS Ketenagakerjaan hampir dimiliki oleh setiap orang yang sudah bekerja di sebuah perusahaan tertentu. Namun demikian, masih terdapat beberapa orang yang belum memahami betul fungsi dari kepemilikan tersebut serta hal lain yang terkait dengannya.

Pengertian Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) membuka peluang manfaat JHT diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.

Baca Juga:  3 Tips Memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Manfaat Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta, dengan ketentuan:

Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015)

Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).

Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta (pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015)

Syarat Mencairkan JHT BP Jamsostek

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Dokumen Persyaratan Pencairan JHT BP Jamsostek

Cara Pencairan JHT

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)

Tahapan Pencairan JHT BP Jamsostek Online

1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri

3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB

4. Konfirmasi pengajuan

5. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Tahapan Pencairan JHT BP Jamsostek Secara Langsung

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang

3. Scan QR Code di kantor cabang

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Mendapatkan notifikasi pengajuan

7. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean

8. Tunggu untuk dipanggil wawancara

9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening

Kesimpulan

JHT merupakan jaminan sosial yang tujuannya untuk bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Sebagai perusahaan yang dapat memberikan JHT untuk para karyawannya, Anda tentu perlu melakukan pencatatan yang baik untuk semua transaksi termasuk iuran JP ini.

Anda perlu memiliki pencatatan atau pembukuan yang rapi agar semua iuran jaminan pensiun yang sudah dibayarkan bisa terlihat jelas dan detail. Untuk membantu Anda dalam melakukan pencatatan laporan keuangan tentu saja sudah dimudahkan dengan adanya software akuntansi canggih, salah satunya yaitu MASERP.

Software akuntansi MASERP bisa menjadi pilihan yang terbaik untuk segala kebutuhan akuntansi usaha Anda. Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

New call-to-action