Unsur dan Contoh Insider Trading di Pasar Saham Indonesia

Insider trading adalah istilah yang sering muncul di pasar modal Indonesia, namun bukan masuk ke dalam istilah positif, insider trading justru masuk ke tindakan ilegal. Mengapa? Yuk, simak informasi lengkapnya tentang apa itu insider trading.

Perlu kamu ketahui bahwa di dunia saham, pasar modal memiliki dua sisi, yakni mengandung sisi positif dan ada juga sisi negatifnya. Di mana sisi positif dijadikan sebagai salah satu alternatif penggalangan dana masyarakat yang bisa menciptakan emiten lalu disalurkan ke berbagai kegiatan usaha yang produktif.

Sedangkan di sisi yang negatif, pasar modal ini bisa memungkinkan terciptanya peluang bagi pelaku kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan di pasar modal itu sendiri namun melalui jalan yang tidak sah (ilegal).

Maksudnya bagaimana jalan yang tidak sah? Adapun jalan yang tidak sah tersebut dapat dikategorisasikan dengan maksud sebagai tindakan “perdagangan orang dalam” atau umumnya dikenal dengan istilah “insider trading”. Jadi apa itu insider trading?

Pengertian Insider Trading

Insider trading adalah perdagangan saham perusahaan publik, atau bisa juga dalam bentuk surat berharga lain misalnya seperti obligasi atau opsi saham. Di mana surat tersebut dijual oleh seseorang atau individu yang memiliki akses ke informasi non-publik tentang perusahaan.

Jangankan di Indonesia, di berbagai negara pun perdagangan berdasarkan informasi dari orang dalam adalah kegiatan yang ilegal.

Selain ilegal, kegiatan perdagangan insider trading adalah praktik yang tidak adil. Mengapa? Karena pemegang saham lainnya akan mengalami kerugian besar karena kurangnya informasi non-publik yang menjadi kunci karena penting.

Akan tetapi, jika kasusnya informasi tersebut telah dipublikasikan ke publik dengan cara bahwa semua investor yang bersangkutan memiliki akses ke sana, maka kegiatan tersebut tidak akan menjadi kasus insider trading ilegal.

Karena ilegal, insider trading menjadi kegiatan perdagangan yang sangat tidak disarankan oleh Bursa Efek Indonesia, karena perdagangan yang sah hanya dilakukan untuk mempromosikan perdagangan secara adil di pasar untuk kepentingan investor umum.

Baca Juga: Mengenal Risiko dan Return dalam CAPM (Capital Asset Pricing Model)

Unsur-Unsur Insider Trading

Tidak seperti tindak kejahatan lainnya, insider trading adalah tindak kejahatan yang sulit dibuktikan. Hal tersebut dikarenakan yang menjadi objek kejahatan ini adalah berupa atau berbentuk “informasi” yang tidak dapat diketahui dengan kasat mata.

Nah, agar kamu bisa menelaah terkait adanya tindakan insider trading, maka kamu bisa mengetahui dari kejelasan tentang unsur-unsur terjadinya insider trading. Di mana hal tersebut dapat menjadi ukuran benarkah insider trading itu sesungguhnya terjadi atau tidak.

Dilansir dari business-law.binus.ac.id, menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah melarang kejahatan insider trading melalui Pasal 95.

Akan tetapi, pasal ini tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan unsur-unsur insider trading tersebut. Namun, dari ketentuan Pasal 95 UUPM itu sebenarnya dapat diderivasi beberapa unsur.

Sehingga, insider trading dikatakan benar terjadi jika terdapat tiga unsur yakni adanya orang dalam, informasi orang dalam itu bersifat material dan belum dipublikasikan kepada publik adanya transaksi perdagangan efek oleh orang dalam berdasarkan informasi tersebut. Agar lebih jelas, simak keterangan di bawah ini terkait ketiga unsur tersebut:

Adanya Orang Dalam

Unsur pertama terjadinya insider trading adalah adanya orang dalam, yang juga merujuk pada subjek hukum pelaku insider trading. Adapun, pelaku yang dilarang insider trading itu terdiri dari:

  • Komisaris, direktur, atau pegawai emiten;
  • Pemegang saham utama emiten;
  • Individu yang memiliki kedudukan atau profesi tertentu (misalnya konsultan hukum atau akuntan publik), memiliki hubungan usaha dengan emiten atau perusahaan publik, orang yang sangat memungkinkan memperoleh informasi
  • Pihak atau seseorang yang dalam waktu enam bulan terakhir, tidak atau belum menjadi pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas.

Adanya Informasi Orang Dalam yang Material & Rahasia

Informasi material itu maksudnya adalah fakta penting dan relevan, terkait peristiwa, kejadian, yang bisa mempengaruhi harga pada bursa efek, keputusan pemodal, calon pemodal, atau bahkan pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap informasi atau fakta tersebut (Pasal 1 angka 7 UUPM).

Adanya Transaksi Perdagangan Efek Oleh Orang Dalam Berdasarkan Informasinya Tersebut

Unsur yang berikutnya ini mensyaratkan bahwa adanya aksi insider trading yang bisa dilihat dengan dasar informasi yang belum dipublikasikan ke publik atau menjadi rahasia.

Adapun dari hal tersebut, bisa artikan bahwa transaksi tersebut jelas memang dimotivasi atau didorong karena adanya pengetahuan dari orang dalam tersebut terhadap informasi-informasi yang sifatnya material dan sama sekali memang belum dimiliki publik.

Pencegahan Transaksi Orang Dalam

Apakah tindakan insider trading bisa dicegah? Meski sulit dibuktikan, kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading terdapat pada code of conduct. Di dalamnya telah diatur terkait dengan perolehan informasi melalui cara-cara yang sah dengan menyimpan serta menggunakannya sesuai dengan prinsip- prinsip etika usaha yang berlaku.

Di sini, perseroan bisa berkomitmen dalam mewujudkan pertumbuhan kegiatan operasi atau perdagangan yang berkelanjutan berdasarkan standar bisnis yang ada. Sehingga perseroan juga bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi para Shareholders.

Contoh Kasus

Agar kamu bisa dengan mudah memahami bagaimana praktik insider trading, yuk simak contoh di bawah ini:

Seorang investor bernama A mempunyai kerabat yang bekerja sebagai Founder di PT XYZ, yaitu B.

Sebagai seorang founder perusahaan, B mengetahui informasi, bahwa perusahaan XYZ akan melakukan aksi buy back dengan harga Rp25.000 per saham, lebih tinggi dari harga saham saat ini yang hanya Rp17.000 per saham.

Dengan mengetahui informasi tersebut, maka B memprediski bahwa hal tersebut bisa mendongkrak naik harga saham XYZ. Maka dari itu B langsung memborong saham XYZ, lalu akan menjual kembali ketika harga saham XYZ sedang tinggi-tingginya.

Dari situ, tentu saja si B akan mendapat banyak keuntungan dari transaksi jual saham tersebut.

Namun, B dan A ternyata membuat perjanjian, terkait informasi penting di atas, B kemudian membagi sebagian keuntungan yang diperolehnya kepada A, yang diberikan sebagai imbal dari kebaikan dari A dalam memberikan informasi perusahaan kepadanya.

Kesimpulan

Nah, itu dia informasi terkait insider trading yang perlu diketahui namun tidak boleh diikuti karena bisa merugikan pihak lain. Di dalam pasar saham jalanilah perdagangan sebagaimana mestinya untuk bisa saling menguntungkan.

Terlebih, untuk para perusahaan besar yang memiliki cukup banyak saham atau surat berharga lainnya, maka harus berhati-hati dengan adanya tindakan ini.

Sebaiknya, memang setiap perusahaan memiliki kebijakan tercatat terkait pencegahan terjadinya insider trading di perseroan. Misalnya dengan memisahkan data atau informasi yang bersifat material dan rahasia, hingga membagi tugas untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi yang bersifat rahasia.

Maka dari itu, simpan semua informasi baik berbentuk data atau lisan di tempat dan orang yang tepat. Bahkan untuk urusan keuangan perusahaan juga harus memilih orang yang tepat yang bisa dipercaya.

Tanggung jawab tim keuangan juga berat, di mana harus mencatat segala laporan keuangan perusahaan dengan rapi dan akurat. Akan menjadi hal yang menyulitkan jika laporan keuangan dibuat dan disimpan dengan cara manual dan konvensional.

Nah, agar tim keuangan bisa menjaga semua data keuangan dengan baik maka perlu software akuntansi modern seperti MASERP. Di mana software ini bisa mengintegrasikan berbagai fungsi bisnis seperti keuangan, penjualan, pembelian, persediaan, manufaktur, pajak, dan lain-lain.

MASERP dapat dicustom sesuai dengan bisnis flow perusahaan. Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan perusahaanmu dengan konsultan ahli kami, sekarang!

Baca Juga: 7 Tips Memilih Perusahaan Sekuritas yang Aman untuk Berinvestasi!

New call-to-action