Sudah bulan Maret! Biasanya di bulan ini merupakan deadline lapor pajak untuk para Wajib Pajak. Tidak sedikit Wajib Pajak yang masih kebingungan bagaimana cara melapor pajak. Saat ini, Anda dapat melaporkan pajak secara online dengan e-Billing, tanpa perlu datang dan antri di kantor pajak.I merupakan fasilitas dibuat oleh Dirjen Pajak untuk memudahkan para Wajib Pajak membayarkan tanggung jawab mereka. Bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian e-Billing
E-Billing merupakan sistem yang hadir untuk memudahkan Wajib Pajak saat harus membayar pajak. Wajib Pajak tidak perlu lagi membayar secara manual dengan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). E-Billing memudahkan Anda membayar pajak secara online, tetapi Anda perlu membuat kode billing atau e-Billing terlebih dahulu.
Manfaat e-Billing Pajak
Adanya e-Billing Pajak atau bayar pajak secara online, Anda dapat merasakan banyak manfaat antara lain:
- Pembayaran menjadi lebih mudah. Setelah membuat I, Anda dapat membayar pajak secara online di mana saja dan kapan saja.
- Mencegah kesalahan dalam pencatatan transaksi karena tidak sedikit pembayaran manual yang malah menimbulkan kesalahan karena human error.
- Transaksi dilakukan secara real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.
- Kemunculan DJP Online memudahkan Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT atau membayar pajak sehingga tak perlu lagi mengantri di kantor pajak. Dengan sistem online, pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan cepat.
Manfaat Pajak
- Uang pajak yang disetor masyarakat melalui bayar pajak online maupun manual akan digunakan pemerintah untuk membiayai segala pengeluaran negara yang bersifat self liquidating atau hal lainnya. Contohnya adalah pengeluaran untuk biaya proyek produksi barang ekspor
- Uang pajak yang disetor masyarakat melalui bayar pajak online maupun manual untuk membiayai pengeluaran yang bersifat produktif, seperti membangun infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya
- Uang pajak yang disetor masyarakat melalui bayar pajak online maupun manual dipakai untuk biaya pengeluaran non-produktif dan non-self liquidating, tetapi memiliki manfaat untuk masyarakat. Contohnya biaya pengeluaran untuk objek rekreasi atau pembangunan monumen bersejarah
- Uang pajak digunakan untuk pembiayaan atau pengeluaran yang bersifat tidak produktif, tetapi diperlukan negara. Contohnya adalah pengadaan persenjataan dan penguatan pertahanan negara atau pengeluaran untuk warga yatim piatu dan yang membutuhkan.
- Dengan membayar pajak secara jujur, benar, dan sesuai aturan, Anda akan ikut merasakan manfaat tersebut. Artinya uang pajak yang Anda setor ke negara, dikembalikan lagi untuk rakyat. Contohnya saja, fasilitas umum memadai, infrastruktur (jalan, sekolah, dan jembatan), pertahanan dan keamanan (senjata, pelatihan), subsidi, transportasi massal, dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Tahunan dengan e-Filing 1770 S
Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak
Layanan mandiri pembuatan kode billing dilakukan melalui aplikasi billing DJP dan akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga dapat melalui ASP, portal penerimaan negara, bank atau kantor pos, atau melalui petugas DJP.
Tetapi untuk menggunakan aplikasi tersebut Anda harus lebih dahulu datang ke kantor pajak atau melalui online untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number).
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
- Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
- Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Cara Mendapatkan EFIN via Secara Online
- Buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar
- Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik Lanjutkan
- Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda, lalu klik Lanjutkan
- Aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP
- Klik Mulai Sekarang
- Isikan nomor wajib pajak (NPWP), lalu klik Lanjutkan
- Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, maka klik Lanjutkan
- Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data
- Jika data sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Apabila terjadi kendala di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) atau hubungi kring pajak 1500 200.
Cara Membuat Akun DJP Online
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser Anda dan pilih menu ‘Registrasi’.
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
- Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
- Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
- Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Cara Membayar Pajak Online dengan e-Billing
- Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
- Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE.
- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Audit Pajak: Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Kesimpulan
Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.
Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.
E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?
Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.
Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun. MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!