Cara Lapor Pajak Tahunan dengan e-Filing 1770 S

Setiap pekerja diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terhadap pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang sudah disetorkan kepada negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak untuk dapat melaporkan SPT secara online. Apabila Anda sudah memiliki NPWP dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification), cara lapor pajak tahunan pun dapat lebih mudah. Apakah Anda sedang kebingungan bagaimana caranya lapor pajak tahunan? Berikut ini stepnya!

Apa Itu e-Filing?

e-Filling merupakan cara lapor pajak tahunan atau penyampaian SPT yang dilakukan secara online di website DJP online atau di penyedia jasa aplikasi (application service provider) yang resmi terdaftar sebagai sebuah agen pajak.

Dengan adanya fitur ini, Anda bisa lapor pajak di mana saja dan kapan saja tanpa perlu membuang waktu untuk mendatangi dan antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, terdapat dua jenis e-Filling yaitu:

Formulir 1770 S

Formulir yang pertama adalah 1770 S yang diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan satu atau lebih pemberi kerja, serta memiliki penghasilan yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah Pegawai Negeri SIpil (PNS), TNI dan Polri, pejabat negara yang memiliki penghasilan lain, dan lain sebagainya.

Formulir 1770 SS

Selanjutnya ada formulir 1770 S yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak melebihi Rp60.000.000,- dalam setahun. Contohnya adalah PNS dan karyawan swasta.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)? Bagaimana Cara Menghitungnya?

Bukti Potong Pajak

Sebelum mengisi e-Filling untuk formulir 1770 SS, jangan lupa untuk menyiapkan bukti potong pajak dari perusahaan Anda. Dokumen untuk pegawai swasta dan PNS berbeda, bagi karyawan swasta yaitu bukti potong 1721 A1 dan bagi PNS adalah bukti potong 1721 A2. Anda bisa memintanya ke bagian payroll di perusahaan Anda.

Ada empat jenis bukti potong pajak untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. 

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 (Formulir 1721-VI). Bukti pemotongan ini berguna untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap. Contohnya adalah tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
  2. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) (formulir 1721-VII). Formulir ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21. Bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS. Dananya berasal dari APBN atau APBD.
  3. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1). Formulir untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
  4. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2). Formulir digunakan oleh pegawai negeri sipil atau anggota tentara nasional indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Baca Juga: Audit Pajak: Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Pembuatan EFIN

Setiap Wajib Pajak harus mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang nantinya akan dipakai untuk membuat akun di DJP online dan memakai berbagai layanan pajak online yang disediakan oleh Ditjen Pajak.

Menuju masa pelaporan SPT, tidak sedikit Wajib Pajak yang lupa dan belum memiliki nomor EFIN mereka, untuk mengatasi permasalah tersebut Anda bisa mengirimkan email ke unit kantor pajak. Anda juga bisa mendatangi KPP terdekat dari rumah Anda serta mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN dan membawa:

  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing. 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Setelah Anda memiliki EFIN dan mengaktivasinya, selanjutnya adalah membuat akun DJP online.

Pendaftaran Akun DJP Online

  • Buka website djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  • Isi NPWP, EFIN dan kode keamanan
  • Klik Submit

Setelah itu Anda akan mendapatkan email dari sistem Ditjen Pajak yang berisi NPWP, password dan klik link aktivasi yang berada di email tersebut agar akun DJP online Anda aktif. Untuk melaporkan pajak tahunan, login kembali dengan NPWP dan password yang diberikan.

Registrasi Akun di DJP Online

Cara Lapor Pajak Tahunan dengan e-Filing 1770 S

Dok: Direktorat Jenderal Pajak

  • Pilih layanan e-Filing
  • Klik Buat SPT
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Source: Ditjen Pajak
  • Jawab beberapa pertanyaan terkait formulir, sebelum masuk ke SPT 1770 SS
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Source: Ditjen Pajak
  1. Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban Tidak
  2. Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban Tidak
  3. Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban Ya
  • Setelah menjawab pertanyaan, klik SPT 1770 SS
  • Selanjutnya isi data formulir yang terdiri dari tahun pajak misalnya 2020, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Source: Ditjen Pajak
  • Isi data Pajak Penghasilan sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Source: Ditjen Pajak
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya, Anda dapat hadiah undian Rp1.000.000,- yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000,-) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2.000.000,-.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Source: Ditjen Pajak
  • Isi jumlah harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban.
  • Beri tanda checklist atau centang pada kolom Setuju di bagian Pernyataan. Klik Berikutnya.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Source: Ditjen Pajak
  • Anda akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi dengan klik di sini. Setelah itu kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor handphone.
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Source: Ditjen Pajak
  • Lalu masukkan kode verifikasi di kolom Kode Verifikasi.
  • Klik Kirim SPT, lalu SPT Anda sudah terkirim.
  • Kalau pengisian e-Filing 1770 SS dilakukan di HP, di akhir Anda diminta mengisi respons terhadap layanan online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas
  • Segera buka email Anda, untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Kesimpulan

Terdapat dua jenis e-filing bagi Wajib Pajak yaitu 1770 S dan 1770 SS. Untuk dapat melaporkan pajak tahunan, Wajib Pajak harus memiliki NPWP, serta memiliki dan mengaktivasi EFIN.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual. Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.

Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun. MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik gambar di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami, sekarang!

New call-to-action