Apa Itu Pailit? Ketahui Penyebab dan Cara Mencegahnya!

Written by Tika Ulfianinda

Penyebab Pailit, Syarat, Contoh, dan Tata Cara Pengajuan

Pailit adalah istilah bisnis yang menunjukkan kondisi seorang debitur mengalami kesulitan untuk melunasi utangnya. Perlu dipahami, pailit berbeda dengan bangkrut. Pailit bukan berarti perusahaan rugi besar atau gulung tikar seperti yang terjadi pada kebangkrutan.

Bagi sebagian orang, istilah pailit mungkin masih terdengar asing. Tidak perlu khawatir, karena di sini kami akan menjelaskan secara lengkap mulai dari pengertian pailit, syarat, tata cara pengajuan, contoh kasus di Indonesia, hingga perbedaan dengan kebangkrutan. Simak penjelasannya hingga selesai, ya!

Apa Itu Pailit?

Secara umum, pailit adalah kondisi seorang debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar utangnya kepada kreditur hingga pengadilan menetapkan status tersebut. Perlu dicatat, status pailit hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan, khususnya pengadilan niaga.

Pengaturan mengenai pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau yang dikenal sebagai UU Kepailitan. Undang-undang ini menjelaskan seorang debitur dianggap pailit apabila memiliki dua atau lebih utang yang telah jatuh tempo dan harus segera dilunasi.

Status pailit baru berlaku setelah pengadilan niaga mengeluarkan putusan, baik atas permohonan kreditur maupun debitur sendiri. Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, semua harta dan asetnya akan dijual untuk membayar utang kepada kreditur sesuai aturan hukum atau putusan pengadilan.

Penyebab Pailit

Secara umum, sebuah perusahaan bisa terjerumus dalam kondisi pailit karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

Tidak Mampu Mengelola Perusahaan

Ketidakmampuan mengelola perusahaan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pailit. Bagi perusahaan baru, kurangnya pengalaman dan kehati-hatian dalam mengatur bisnis dapat berisiko tinggi.

Sedangkan bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, mereka kadang kesulitan menyesuaikan diri dengan perubahan permintaan konsumen.

Kurang Memperhatikan Konsumen dan Pesaing

Kurangnya perhatian terhadap kebutuhan konsumen dapat membuat perusahaan kehilangan arah. Jika pengelola jarang memantau langkah pesaing, perusahaan akan kesulitan bersaing. Akibatnya, perusahaan bisa tertinggal dan gagal mempertahankan posisinya di pasar.

Berhenti Berinovasi

Tidak melakukan inovasi bisa membuat perusahaan mengalami pailit. Di era teknologi yang cepat berubah, tren dan keinginan konsumen juga ikut berubah.

Jika perusahaan tidak terus mengembangkan produk atau layanannya, bisnis ditinggalkan konsumen. Oleh karena itu, inovasi yang continue sangat penting agar perusahaan tetap eksis dan aman dari risiko pailit.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Masih banyak orang yang mengira bangkrut dan pailit itu sama. Padahal, meskipun keduanya merupakan kondisi yang paling dihindari perusahaan, cara penanganannya berbeda.

Bangkrut biasanya identik dengan istilah “gulung tikar” yang menggambarkan perusahaan mengalami kerugian besar hingga tidak bisa bertahan beroperasi.

Kebangkrutan biasanya terjadi karena kondisi keuangan perusahaan tidak sehat. Perusahaan gagal meraih keuntungan dan menutup kerugian yang ada. Penyebabnya bisa berasal dari manajemen yang kurang baik maupun faktor eksternal.

Sementara itu, pailit adalah kondisi perusahaan yang kesulitan membayar utang meskipun keuangannya sebenarnya masih sehat. Faktor utama penyebab pailit adalah adanya utang yang menumpuk.

Menurut UU Kepailitan, sebuah perusahaan baru bisa dinyatakan pailit jika tidak mampu membayar lebih dari dua utang yang telah jatuh tempo.

Tabel perbedaan pailit dan bangkrut:

AspekPailitBangkrut
DefinisiKondisi ketika seseorang atau perusahaan dinyatakan tidak mampu membayar utang oleh pengadilan niaga melalui putusan resmi.Kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak mampu melanjutkan usaha karena keuangan sudah rugi berat (kolaps).
Dasar HukumDiatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.Tidak ada dasar hukum formal, lebih kepada istilah ekonomi dan bisnis.
PenetapanHarus ada putusan pengadilan niaga setelah permohonan pailit diajukan oleh kreditur/debitur.Tidak memerlukan putusan pengadilan, cukup kondisi nyata usaha tidak bisa berjalan.
Proses HukumAda proses persidangan, kurator ditunjuk, harta debitur disita dan dijual untuk membayar utang.Tidak melalui proses hukum formal, hanya realitas bisnis (usaha gulung tikar).
Kaitan dengan UtangFokus pada utang yang jatuh tempo dan tidak dibayar.Bisa disebabkan oleh kerugian usaha, mismanagement, atau gagal pasar, bukan hanya utang.
KonsekuensiDebitur kehilangan hak mengurus hartanya, dialihkan ke kurator.Pemilik usaha menghentikan kegiatan usaha, bisa likuidasi sukarela.
Istilah Formal vs UmumIstilah formal hukum (legal term).Istilah populer/ekonomi (non-legal term).

Pihak yang Mengajukan Pailit

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, status pailit sebuah perusahaan hanya bisa ditetapkan oleh pengadilan niaga. Artinya, sebelum dinyatakan pailit, perusahaan atau debitur harus terlebih dahulu digugat atau diajukan permohonan pailit oleh pihak yang berwenang.

Pihak-pihak yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan pailit antara lain:

  • Kreditur: Satu atau lebih kreditur dapat mengajukan pailit jika debitur gagal memenuhi kewajibannya membayar utang sesuai jatuh tempo.
  • Kejaksaan: Dalam kasus yang berkaitan dengan kepentingan umum, kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit.
  • Badan Pengawas Pasar Modal (BAPM): Jika debitur termasuk Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Lembaga Kliring dan Penjaminan, BAPM memiliki wewenang untuk mengajukan pailit.
  • Bank Indonesia: Berlaku untuk debitur yang merupakan bank, BI dapat mengajukan permohonan pailit jika bank tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya.
  • Menteri Keuangan: Dalam hal debitur adalah Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, Menteri Keuangan dapat mengajukan pailit demi menjaga kepentingan publik.
  • Debitur sendiri: Debitur juga dapat mengajukan permohonan pailit secara sukarela, tanpa ada tekanan dari pihak manapun, jika merasa tidak mampu melunasi utangnya.

Syarat Pengajuan Pailit

Seorang kreditur hanya bisa mengajukan permohonan pailit jika memenuhi sejumlah persyaratan hukum yang jelas. Persyaratan ini bertujuan agar proses pailit berjalan sah secara hukum dan adil bagi semua pihak yang terlibat, baik debitur maupun kreditur. Berikut penjelasan lengkapnya, ya.

Debitur yang Jelas

Debitur adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar utang. Dalam konteks pailit, debitur biasanya adalah perusahaan atau badan usaha yang memiliki aktivitas bisnis resmi dan tercatat secara hukum. Tanpa keberadaan debitur yang sah, pengajuan pailit tidak dapat diproses.

Satu atau Lebih Kreditur

Kreditur adalah pihak yang menagih utang. Pengajuan pailit bisa dilakukan oleh satu kreditur atau sekelompok kreditur yang memiliki kepentingan terhadap utang debitur. Kreditur ini harus memiliki bukti sah mengenai utang yang dimiliki debitur.

Debitur Memiliki Utang Riil

Utang yang dimaksud harus merupakan kewajiban finansial yang riil dan diakui secara hukum. Utang yang masih diperdebatkan, bersifat dugaan, atau belum disepakati tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai dasar pailit.

Permohonan Pailit Diajukan Resmi ke Pengadilan Niaga

Kreditur harus mengajukan dokumen permohonan pailit ke pengadilan niaga. Dokumen ini berisi identitas debitur, jumlah utang, bukti jatuh tempo, dan alasan mengapa pailit perlu diajukan. Tanpa permohonan resmi, pengadilan tidak dapat memproses status pailit.

Utang Telah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih

Utang debitur harus sudah melewati tanggal jatuh tempo yang disepakati sehingga secara hukum bisa ditagih. Jika utang belum jatuh tempo, pengajuan pailit tidak sah karena debitur masih memiliki waktu untuk membayar. Biasanya, lebih dari satu utang yang sudah jatuh tempo menjadi dasar kuat untuk mengajukan pailit.

Tata Cara Pengajuan Pailit

Setelah memahami pengertian pailit, penyebab, syarat pengajuannya, dan perbedaan dengan kebangkrutan, berikut langkah-langkah pengajuan pailit yang penting untuk diketahui.

Pengajuan Permohonan Pailit

Permohonan pailit diajukan ke pengadilan niaga oleh pihak yang berhak, seperti kreditur, debitur sendiri, atau instansi terkait. Pengajuan ini harus disertai dokumen lengkap, termasuk identitas debitur, daftar utang yang jatuh tempo, dan bukti-bukti pendukung. Proses ini merupakan langkah awal yang menentukan status pailit debitur.

Jangka Waktu Proses Pailit

Setelah permohonan diterima, pengadilan memiliki jangka waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan pailit. Selama periode ini, proses hukum bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Rapat Pendaftaran (Verifikasi Utang dan Piutang)

Tahap verifikasi dilakukan untuk mendata seluruh utang dan piutang debitur secara rinci. Pengadilan juga menetapkan urutan hak kreditur berdasarkan prioritas klaim, sehingga proses penyelesaian utang berjalan adil dan transparan.

Perdamaian (Mediasi)

Pengadilan memberikan kesempatan bagi debitur dan kreditur untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi atau negosiasi damai. Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, proses pailit dihentikan. Mediasi bertujuan menjaga hubungan bisnis dan meminimalkan kerugian bagi semua pihak.

Homologasi Akur (Pengesahan Perdamaian)

Jika mediasi berhasil, pengadilan niaga mengesahkan kesepakatan melalui homologasi. Kesepakatan ini menjadi sah secara hukum sehingga debitur dan kreditur terikat untuk melaksanakan isi kesepakatan.

Insolvensi

Jika mediasi gagal dan debitur tidak bisa membayar semua utangnya, pengadilan menyatakan kondisi insolvensi. Bisa dikatakan, total utang debitur lebih besar daripada aset yang dimiliki sehingga ia tidak mampu melunasi kewajibannya sepenuhnya.

Likuidasi atau Pemberesan Harta

Dalam kondisi insolvensi, aset debitur dijual untuk melunasi utang kepada kreditur. Harta yang dijual bisa berupa properti, peralatan, atau aset lain milik perusahaan. Proses ini memastikan hak kreditur terpenuhi sebisa mungkin dari aset yang tersedia.

Rehabilitasi

Jika perdamaian berhasil dan aset telah dibagikan sesuai ketentuan, pengadilan memulihkan nama baik debitur maupun kreditur. Rehabilitasi penting agar reputasi bisnis dan kepercayaan publik tetap terjaga, terutama bagi perusahaan yang ingin melanjutkan kegiatan usaha.

Kepailitan Selesai

Setelah seluruh tahap selesai, status pailit resmi berakhir. Debitur bebas dari kewajiban yang tidak dapat dipenuhi, sementara kreditur menerima pembayaran sesuai hasil likuidasi atau kesepakatan. Proses ini menutup rangkaian hukum pailit dan memungkinkan kedua belah pihak melanjutkan aktivitas bisnis atau keuangan masing-masing.

Baca Juga: Mengenal Jenis Piutang Dagang dan Non-Dagang

Cara Mencegah Pailit

Pailit adalah kondisi yang paling ditakuti oleh para pelaku bisnis karena bisa menghancurkan reputasi dan keberlangsungan usaha. Untuk mencegah atau meminimalkan risiko pailit, perusahaan dapat menerapkan beberapa strategi berikut:

Mengendalikan Keuangan Perusahaan

Mengenadilak keuangan perusahaan merupakan langkah utama agar keuangan perusahaan tetap sehat dan terhindar dari pailit. Hal ini mencakup pengelolaan arus kas, meminimalkan pengeluaran yang tidak penting, dan melakukan evaluasi rutin terhadap anggaran. Dengan pengawasan yang disiplin, perusahaan bisa menjaga keseimbangan antara pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban utang.

Mengelola Aset Secara Efektif

Salah satu cara paling efektif untuk mencegah pailit adalah dengan mengelola aset perusahaan dengan bijak. Perusahaan bisa meninjau aset-aset yang sudah lama tidak digunakan, misalnya peralatan yang tidak dipakai dalam lima tahun terakhir, dan mempertimbangkan untuk menjualnya.

Mengganti aset lama dengan aset baru yang lebih produktif dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menjadi alternatif sumber dana untuk membayar utang.

Memperhatikan dan Mengelola Utang

Mengelola utang dengan bijak menjadi faktor penting untuk mencegah pailit. Perusahaan sebaiknya memprioritaskan pembayaran utang sesuai jadwal, meninjau kembali kewajiban yang ada, dan memastikan utang tidak melebihi kapasitas aset yang dimiliki. Pengelolaan utang yang baik akan menjaga reputasi perusahaan sekaligus memperkuat posisi keuangan.

Memiliki Mentor Profesional

Dengan memiliki mentor yang berpengalaman di bidang bisnis dan manajemen keuangan dapat membantu perusahaan mengantisipasi risiko pailit. Mentor yang kompeten bisa memberikan arahan dalam restrukturisasi operasional, meningkatkan performa perusahaan, dan membantu merencanakan strategi keuangan agar perusahaan tetap stabil.

Baca Juga: Jurnal Penghapusan Piutang: Metode Langsung dan Cadangan

Contoh Kasus Pailit

Sejumlah perusahaan di Indonesia pernah dinyatakan pailit karena tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya. Beberapa contoh perusahaan besar yang mengalami pailit antara lain PT Asuransi Jiwa Nusantara, Bali Kuta Residence, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), Perusahaan Nyonya Meneer, PT Sariwangi Dinas Pertanian Lahan (PSAB), Peti Kemas Multicon, dan Akira.

Keputusan pailit untuk perusahaan-perusahaan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan niaga, setelah melalui proses hukum yang menilai bahwa debitur tidak mampu melunasi utang-utangnya.

Total kewajiban utang dari seluruh perusahaan ini dilaporkan mencapai sekitar 1,5 triliun rupiah. Ini menandakan skala masalah finansial yang cukup besar dan berdampak pada berbagai pihak, termasuk kreditur, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Faktor penyebab pailit pada perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi, mulai dari manajemen keuangan yang kurang efektif, aset tidak produktif, proyek bisnis yang gagal, hingga beban utang yang terlalu tinggi. Kasus-kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku bisnis agar lebih waspada dalam mengelola keuangan, aset, dan utang perusahaan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pailit merupakan kondisi serius yang bisa menimpa perusahaan ketika utangnya melebihi kemampuan untuk membayar.

Penerapan pengelolaan keuangan yang rapi dan pengawasan utang yang ketat, perusahaan bisa mengurangi risiko pailit. Inovasi yang berkelanjutan dan strategi bisnis yang tepat juga sangat penting untuk menjaga daya saing.

Utang dan piutang harus dicatat jelas dalam laporan keuangan agar bisnis dapat terus berjalan lancar dan kondisi keuangan sehat. Supplier Anda perlu dilunasi tepat waktu demi menjaga relasi yang baik dengan perusahaan, sementara customer terkadang lupa membayar utang apabila telat ditagih.

Software ERP MASERP membantu Anda untuk menagih customer Anda secara tepat waktu. MASERP menyediakan reminder untuk piutang jatuh tempo setiap harinya untuk penagihan tepat waktu dan meningkatkan kesehatan cash flow perusahaan.

Dengan fitur Report Center di MASERP, Anda bisa mencatat dan membuat laporan keuangan yang meliputi laba rugi, neraca, penjualan dan lain-lain.

Pencatatan dan pelaporan manual tentu saja akan memakan banyak waktu dan memiliki peluang besar terjadinya human error. Ini akan menghambat efisiensi dan produktivitas perusahaan Anda. Software MASERP dapat dikustomisasi sesuai bisnis flow Anda, kustomisasi dari program standard yang sudah ada.

Jadwalkan demo program dengan konsultan MASERP sekarang!