Jenis, Kriteria, dan Tarif Pajak dari Bentuk Usaha Tetap

Written by Tika Ulfianinda

Jenis, Kriteria, dan Tarif Pajak Badan Usaha Tetap

Saat berbisnis lintas negara, Anda akan sering mendengar istilah Badan Usaha Tetap. Badan Usaha Tetap adalah jenis bisnis yang tidak berbentuk PT lokal, namun aktivitas bisnisnya tetap memiliki konsekuensi pajak yang wajib dipatuhi.

Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk kehadiran usaha milik subjek pajak luar negeri yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Artikel ini akan membahas apa itu Badan Usaha Tetap, jenis-jenisnya, kriteria yang harus dipenuhi, status pajaknya, hingga contoh perhitungan pajak BUT secara praktis. Di bagian akhir, Anda juga akan menemukan perbedaan jelas antara pajak BUT dan wajib pajak dalam negeri.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT atau Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Melalui BUT, pihak asing tetap dapat melakukan aktivitas usaha meskipun tidak berdomisili secara permanen di dalam negeri.

Secara umum, BUT dapat dijalankan oleh individu asing (natural person) maupun badan usaha berbadan hukum (legal person) yang berasal dari luar Indonesia. 

Badan Usaha Tetap tidak selalu berupa kantor permanen. Dalam praktiknya, kegiatan proyek, penggunaan agen, hingga penyediaan jasa dalam jangka waktu tertentu juga dapat dikategorikan sebagai BUT. Ini yang sering membuat banyak perusahaan asing tidak sadar bahwa mereka sebenarnya sudah memiliki kewajiban pajak di Indonesia.

Bagi otoritas pajak, konsep BUT bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak, agar penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dikenakan pajak, meskipun pelakunya adalah entitas luar negeri.

Ketentuan mengenai Bentuk Usaha Tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi dasar pengenaan pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan subjek pajak luar negeri di Indonesia.

Baca Juga: Perusahaan Tbk: Karakteristik, Kelebihan, dan Contoh

Jenis Badan Usaha Tetap

Berikut beberapa jenis Bentuk Usaha Tetap yang umum ditemui di Indonesia.

Gedung Perusahaan

Gedung usaha yang digunakan oleh perusahaan asing menjadi bukti fisik adanya kegiatan usaha yang bersifat tetap di Indonesia. Yang termasuk dalam kategori ini adalah bengkel atau gedung operasional yang menjadi bagian dari perusahaan asing. Seluruh penghasilan yang berasal dari penggunaan gedung tersebut wajib diperhitungkan dalam pengenaan pajak.

Kantor Cabang

Kantor cabang yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia merupakan salah satu bentuk usaha tetap. Keberadaan kantor cabang menunjukkan adanya aktivitas operasional yang bersifat berkelanjutan. Seluruh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan kantor cabang tersebut menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pabrik

Perusahaan asing di sektor manufaktur yang mendirikan pabrik di Indonesia tergolong sebagai Bentuk Usaha Tetap. Keberadaan pabrik menunjukkan kegiatan produksi yang bersifat permanen. Seluruh penghasilan yang dihasilkan dari aktivitas pabrik tersebut menjadi objek pajak di Indonesia.

Aktivitas Manajemen

Aktivitas manajemen yang dijalankan perusahaan asing di Indonesia juga termasuk dalam kategori Bentuk Usaha Tetap. Aktivitas ini meeliputi pengelolaan sumber daya manusia, pengambilan keputusan bisnis, serta pengendalian operasional usaha. Keberadaan fungsi manajemen menunjukkan adanya kegiatan usaha yang aktif dan berkelanjutan di Indonesia.

Pertambangan dan Penggalian

Kegiatan pertambangan dan penggalian yang dilakukan perusahaan asing di Indonesia termasuk dalam jenis Bentuk Usaha Tetap. Aktivitas ini memanfaatkan sumber daya alam Indonesia dan menghasilkan pendapatan. Penghasilan dari sektor ini wajib dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kantor Perwakilan

Pendirian kantor perwakilan badan usaha asing di Indonesia menandakan adanya hubungan operasional dengan kantor pusat di luar negeri. Aktivitas yang dijalankan kantor perwakilan tersebut dapat menghasilkan penghasilan dan termasuk sebagai bentuk usaha tetap, sehingga dikenakan kewajiban pajak.

Perikanan

Usaha perikanan yang dilakukan perusahaan asing di perairan Indonesia, termasuk kegiatan penangkapan maupun pengolahan hasil laut, merupakan Bentuk Usaha Tetap. Selama aktivitas tersebut dilakukan di wilayah Indonesia dan menghasilkan pendapatan, maka penghasilannya menjadi objek pajak.

Kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), suatu usaha dapat dikategorikan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) apabila memenuhi tiga kriteria utama berikut ini.

Adanya Tempat Usaha di Indonesia

Kriteria pertama Badan Usahat Tetap adalah adanya tempat usaha di wilayah Indonesia yang digunakan oleh perusahaan asing. Tempat usaha ini tidak selalu harus berupa kantor permanen atau gedung milik sendiri.

Lokasi proyek, gudang, bengkel, pabrik, hingga fasilitas sewaan juga dapat dianggap sebagai tempat usaha. Selama lokasi tersebut digunakan untuk menjalankan aktivitas bisnis perusahaan asing, maka kriteria ini dapat terpenuhi.

Bahkan, penggunaan fasilitas milik pihak lain pun tetap bisa dianggap sebagai tempat usaha jika dikendalikan oleh perusahaan asing tersebut. Intinya, yang dinilai adalah fungsi dan penggunaan tempat, bukan status kepemilikannya.

Aktivitas Usaha Bersifat Tetap atau Berkelanjutan

Kegiatan yang dilakukan Badan Usaha Tetap harus bersifat tetap atau berkelanjutan. Artinya, aktivitas bisnis tersebut tidak dilakukan secara sementara atau sesekali saja. Kegiatan yang hanya berlangsung singkat dan tidak berulang umumnya tidak memenuhi kriteria BUT.

Otoritas pajak akan melihat durasi dan pola kegiatan yang dilakukan perusahaan asing di Indonesia. Jika aktivitas tersebut dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, maka unsur keberlanjutan terpenuhi. Semakin lama dan konsisten kegiatan dilakukan, semakin besar kemungkinan dikategorikan sebagai Badan Usaha Tetap.

Adanya Kegiatan Usaha Inti

Kriteria berikutnya adalah adanya kegiatan usaha inti yang dijalankan di Indonesia. Kegiatan usaha inti adalah aktivitas utama yang secara langsung berkaitan dengan bisnis perusahaan, seperti produksi, penjualan, atau pemberian jasa.

Jika aktivitas di Indonesia hanya bersifat penunjang, seperti riset pasar, promosi, atau pengumpulan informasi, biasanya tidak dianggap sebagai BUT.

Bila aktivitas di Indonesia memiliki peran strategis dalam operasional perusahaan, maka kriteria ini terpenuhi. Yang dilihat adalah nilai bisnis dari aktivitas tersebut, bukan sekadar keberadaannya.

Keterlibatan Langsung dalam Menghasilkan Penghasilan

Kriteria terakhir Badan Usaha Tetap adalah adanya keterlibatan langsung dalam menghasilkan penghasilan. Artinya, kegiatan yang dilakukan di Indonesia harus berkontribusi langsung terhadap pendapatan perusahaan asing.

Jika aktivitas di Indonesia hanya bersifat administratif tanpa menghasilkan nilai ekonomi, potensi BUT menjadi lebih kecil. Otoritas pajak akan menilai hubungan antara aktivitas di Indonesia dengan sumber penghasilan perusahaan.

Semakin besar kontribusi kegiatan tersebut terhadap pendapatan, semakin kuat indikasi adanya BUT. Kriteria ini menegaskan bahwa pajak dikenakan atas nilai ekonomi yang benar-benar dihasilkan di Indonesia.

Subjek Pajak Badan Usaha Tetap

Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Artinya, meskipun tidak berdomisili atau tidak didirikan di Indonesia, pihak luar negeri tersebut tetap dianggap sebagai subjek pajak di Indonesia atas penghasilan yang diperoleh melalui kegiatan BUT.

Secara umum, subjek pajak BUT meliputi:

  • Orang pribadi luar negeri yang menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui tempat usaha tetap.
  • Badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia melalui kantor cabang, kantor perwakilan, pabrik, proyek konstruksi, atau bentuk usaha tetap lainnya.

Sebagai subjek pajak, Bentuk Usaha Tetap memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia, termasuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan dari kegiatan usahanya di Indonesia. Kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Unsur Pajak: Subjek, Objek, Wajib Pajak dan Tarif Pajak

Tarif Pajak Badan Usaha Tetap

Besarnya pajak yang dikenakan pada Bentuk Usaha Tetap (BUT) dihitung dari penghasilan bruto setelah dikurangi biaya operasional yang dapat dibebankan. Adapun tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • PPh Badan sebesar 22%, mengacu pada Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021.
  • Branch Profit Tax sebesar 20% yang dikenakan atas laba setelah pajak.

Contoh Perhitungan Pajak Badan Usaha Tetap

Misalnya, sebuah perusahaan asing menjalankan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Dalam satu tahun pajak, perusahaan tersebut memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp72.000.000.000. Setelah dikurangi biaya operasional yang dapat dibebankan sebesar Rp27.000.000.000, maka penghasilan kena pajak yang diperoleh adalah Rp45.000.000.000.

Perhitungan Pajak:

  • PPh Badan (22%)

22% × Rp45.000.000.000 = Rp9.900.000.000

  • Penghasilan Setelah Pajak

Rp45.000.000.000 – Rp9.900.000.000 = Rp35.100.000.000

  • Branch Profit Tax (20%)

20% × Rp35.100.000.000 = Rp7.020.000.000

Total pajak yang harus dibayar oleh BUT yaitu PPh Badan ditambah branch profit tax

Total pajak yang harus dibayar = Rp9.900.000.000 + Rp7.020.000.000

Total pajak yang harus dibayar = Rp16.920.000.000

Namun, apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp35.100.000.000 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, maka Branch Profit Tax sebesar Rp7.020.000.000 tidak dikenakan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat 4 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.

Perbedaan Pajak Badan Usaha Tetap dan Wajib Pajak Dalam Negeri

Perbedaan perlakuan pajak antara Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) muncul karena perbedaan status hukum, kedudukan usaha, serta hubungan dengan negara asal atau induk usaha. Berikut penjelasannya per aspek.

Status Hukum

BUT

BUT bukan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Keberadaannya merupakan perpanjangan usaha dari perusahaan atau individu luar negeri yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui tempat usaha tetap.

WPDN

Wajib Pajak Dalam Negeri adalah badan atau orang pribadi yang didirikan atau berdomisili menurut hukum Indonesia, seperti PT, CV, koperasi, atau usaha perseorangan dalam negeri.

Perbedaan status hukum ini memengaruhi pengenaan pajak tambahan seperti Branch Profit Tax yang hanya berlaku bagi BUT.

Entitas Pajak

BUT

Secara perpajakan, BUT diperlakukan sebagai entitas pajak yang terpisah dari perusahaan induknya di luar negeri. Artinya, penghasilan BUT di Indonesia dihitung dan dikenai pajak secara tersendiri.

WPDN

WPDN berdiri sendiri sebagai satu kesatuan entitas usaha dan subjek pajak penuh di Indonesia tanpa keterkaitan pajak dengan entitas di luar negeri.

BUT tetap memiliki keterikatan ekonomi dengan induk usaha sehingga ada konsekuensi pajak atas laba yang dikirim ke luar negeri.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

BUT

Dikenakan PPh Badan dengan tarif yang sama, yaitu 22% dari laba kena pajak, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

WPDN

Juga dikenakan PPh Badan 22% atas laba bersih perusahaan.

Meskipun tarif PPh Badan sama, total beban pajak BUT bisa lebih besar karena adanya pajak tambahan lainnya.

Branch Profit Tax (BPT)

BUT

Dikenakan Branch Profit Tax (BPT) sebesar 20% atas laba setelah pajak yang dianggap ditransfer atau akan ditransfer ke kantor pusat di luar negeri.

WPDN

Tidak dikenakan BPT karena tidak ada pengalihan laba ke luar negeri dalam konteks cabang usaha asing.

Jadi, BPT menjadi pembeda utama yang membuat beban pajak BUT berpotensi lebih tinggi dibanding WPDN.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

BUT

Penerapan P3B dapat berlaku secara terbatas, tergantung perjanjian pajak antara Indonesia dan negara asal perusahaan induk. P3B dapat memengaruhi tarif BPT atau perlakuan pajak tertentu.

WPDN

P3B tidak relevan, karena WPDN sepenuhnya tunduk pada ketentuan pajak dalam negeri Indonesia.

BUT memiliki peluang memperoleh keringanan pajak jika negara asalnya memiliki tax treaty dengan Indonesia.

Pengurangan Pajak atas Laba yang Diinvestasikan Kembali

BUT

Laba setelah pajak yang ditanamkan kembali di Indonesia dapat dikecualikan dari pengenaan BPT, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

WPDN

Ketentuan ini tidak relevan, karena WPDN tidak dikenakan BPT sejak awal.

Kebijakan ini bertujuan mendorong perusahaan asing untuk melakukan reinvestasi di Indonesia.

Secara umum, perbedaan utama pajak BUT dan WPDN terletak pada adanya Branch Profit Tax (BPT) dan keterkaitan dengan perusahaan induk di luar negeri. Walaupun tarif PPh Badan sama, BUT memiliki potensi beban pajak tambahan, kecuali jika memanfaatkan fasilitas reinvestasi atau ketentuan P3B.

Penutup

Demikian penjelasan mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bentuk Usaha Tetap adalah sarana yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, untuk menjalankan kegiatan operasional usahanya di Indonesia.

Ketika suatu aktivitas usaha telah memenuhi kriteria BUT, perusahaan wajib menyusun laporan keuangan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal. Laporan keuangan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol bisnis, tetapi juga menjadi dasar utama dalam perhitungan pajak, mulai dari PPh Badan hingga Branch Profit Tax. Pencatatan transaksi yang rapi dan terstruktur menjadi kebutuhan mutlak, bukan sekadar formalitas administrasi.

Sistem ERP MASERP membantu perusahaan mengelola pembukuan, pencatatan pendapatan dan biaya, hingga penyusunan laporan keuangan secara terintegrasi dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

MASERP membantu memastikan setiap transaksi tercatat secara real time, meminimalisir kesalahan pencatatan, serta mempermudah proses audit dan pelaporan pajak.

Segera jadwalkan konsultasi kebutuhan bisnis Anda sekarang dan dapatkan demo fitur lengkap MASERP dengan konsultan ahli kami, sekarang!

Konsultasi dan Demo Gratis Software ERP MASERP
Jadwalkan free konsultasi dan demo fitur lengkap software ERP MASERP untuk bisnis Anda.

Author

  • author tika ulfianinda

    Tika adalah seorang SEO Specialist dengan pengalaman lebih dari 5 tahun menulis dan mengoptimasi artikel untuk industri B2B SaaS, khususnya sistem ERP dan HRIS. Berbekal pemahaman dan pengalaman dengan dunia digital marketing membuat dirinya terbiasa menulis artikel yang SEO friendly dan berbasis data. Tika menyajikan isi konten artikel yang relevan membantu bisnis dengan topik software ERP, HRIS, akuntansi, inventory, manajemen bisnis, teknologi, dan artikel lain terkait SaaS serta bisnis.

Index