Wanprestasi Adalah Pelanggaran Perjanjian. Apa Penyebabnya?

Ketika berkecimpung di dunia bisnis, ada banyak hal yang harus kita pahami. Salah satunya ialah perjanjian antar pihak atau biasa dikenal dengan kontrak.

Kegiatan melakukan dan menyepakati perjanjian dan kontrak sudah lazim dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan antar pihak yang melakukan kegiatan bisnis. Wanprestasi adalah perjanjian atau kontrak yang dilanggar oleh salah satu pihak,

Dengan melakukan perjanjian kontrak tersebut, antar pihak harus menaati dan menyepakati segala ketentuan di dalamnya. Artikel ini akan mengulas lengkap mengenai wanprestasi dari bentuk, faktor, syarat dan sanksinya. Yuk, disimak!

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi dikenal dalam dunia bisnis sebagai salah satu kejadian yang terjadi ketika membicarakan perjanjian dan kontrak dagang. Secara etimologi, wanprestasi berasal dari kata ‘wanprestasie’ yang diserap dari bahasa Belanda.

Lebih lanjut, wanprestasi adalah istilah untuk suatu tindakan salah satu pihak yang terikat pada suatu perjanjian, tetapi tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal yang disepakati. Sederhananya, wanprestasi adalah suatu cara untuk membatalkan kontrak secara satu pihak.

Melansir laman Kemenkeu RI, wanprestasi ialah tindakan yang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian awal yang dibuat oleh kreditur dengan debitur.

Baca Juga: Laporan Perusahaan Dagang

Kapan Wanprestasi Terjadi?

Wanprestasi adalah suatu kondisi yang disebabkan oleh berbagai alasan. Bagaimana Kita bisa mengkategorikan suatu tindakan sebagai wanprestasi atau bukan? Jawabannya adalah dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi sebenarnya di lapangan.

Sebagai contoh, perjanjian jual beli mengatur proses penyerahan barang dan uang beserta waktu dan cara penyerahannya. Oleh karena itu, hal yang pertama ditinjau adalah apakah kegiatan jual beli tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan perjanjian yang ada dan telah disepakati. Dari proses tersebut apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan, maka bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk wanprestasi.

Bentuk Wanprestasi

Ternyata, wanprestasi memiliki berbagai bentuk yang harus kita ketahui dan pahami. Agar tak salah mengerti, ada empat bentuk wanprestasi sesuai dengan tindakan yang dilakukan pihak pelanggar perjanjian, yaitu:

  • tidak melakukan apa yang disanggupi sesuai dalam perjanjian yang sudah dibuat,
  • melakukan apa yang ada diperjanjian tapi tidak sebagaimana yang ada dalam perjanjian,
  • melakukan sudah diperjanjikan tetapi tidak sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam perjanjian yang sudah dibuat,
  • melakukan hal atau kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian.

Faktor Penyebab Wanprestasi

Wanprestasi ternyata disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu:

Adanya Tindakan Pelanggaran (Kelalaian)

Terjadinya wanprestasi umumnya disebabkan karena suatu bentuk pelanggaran. Ya, pelanggaran terhadap kontrak atau perjanjian bisa terjadi secara sengaja maupun tidak yang merugikan bagi pihak tertentu.

Lebih lanjut, kerugian akibat wanprestasi tersebut harus dilimpahkan kesalahannya terhadap pihak pelanggar yang harus mempertanggungjawabkan penggantian terhadap kerugian tersebut.

Adanya Pemaksaan

Lain dengan faktor sebelumnya, kondisi pemaksaan diartikan sebagai suatu kondisi yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak tertentu karena terjadi suatu peristiwa yang bukanlah kesalahannya. Kondisi tersebut bahkan tidak bisa diprediksi dan tidak bisa diketahui oleh pihak tersebut.

Di Indonesia sendiri, aturan mengenai terjadinya wanprestasi sudah dijelaskan pada Undang–Undang. Merujuk Pasal 1239, kreditur mempunyai 5 hak ketika debitur dinyatakan wanprestasi, yaitu:

  • menuntut pemenuhan perikatan
  • menuntut ganti rugi Menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
  • menuntut pemutusan perikatan
  • menuntut pemutusan perikatan dengan ganti rugi.

Sementara itu, merujuk Pasal 1239 KUH Perdata, jika terjadi wanprestasi oleh debitur, bentuk ganti rugi yang dapat dituntut oleh pihak kreditur adalah:

  • biaya yang telah dikeluarkan
  • rugi harta benda milik kreditur
  • bunga atau keuntungan yang akan didapatkan seandainya debitur tidak melakukan kesalahan atau lalai.

Baca Juga: Pengertian Manajemen Risiko Secara Lengkap Bagi Perusahaan

Syarat Terjadinya Wanprestasi

Suatu kondisi tidak bisa dikatakan sebagai kejadian wanprestasi jika tidak memenuhi keadaan atau persyaratan tertentu. Berikut beberapa syarat atau kondisi tertentu sehingga suatu kejadian atau pelanggaran bisa dikatakan wanprestasi.

Syarat Material

Ada dua syarat material yang menyebabkan suatu tindakan bisa dikatakan sebagai wanprestasi, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan yang dilakukan maksudnya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan yang diinginkan dan menyebabkan kerugian.

Sementara itu, kelalaian adalah suatu yang dilakukan oleh mereka yang harus mengetahui dan dicurigai bahwa tindakan ataupun sikap yang dilakukannya bisa menyebabkan kerugian.

Syarat Formal

Secara formal, wanprestasi juga harus memenuhi ketentuan tertentu. Suatu tindakan bisa dikatakan sebagai wanprestasi apabila terdapat suatu pernyataan pengadilan atas kelalaian ataupun wanprestasi pada pihak pelanggar yang sebelumnya harus dinyatakan secara resmi.

Selain itu, terdapat tindakan pemberian peringatan pada pihak debitur bahwa pihak kreditur memerlukan pembayaran dalam periode tertentu

Sanksi Wanprestasi

Karena wanprestasi merupakan tindakan pelanggaran secara hukum terhadap perjanjian dan kontrak yang dilakukan, maka terdapat sanksi yang harus diberikan kepada pihak pelanggar. Beberapa bentuk sanksi diantaranya adalah sebagai berikut

Pembatalan Kontrak atau Perjanjian

Sanksi pertama adalah pembatalan perjanjian. Sanksi ini bisa diterapkan saat salah satu pihak tidak mampu melihat ketentuan. Pembatalan perjanjian tersebut dikategorikan sebagai bentuk hukuman dan dianggap pelanggar melakukannya sebagai wujud terhapusnya semua kewajibannya.

Wanprestasia adalah

Membayar Kerugian

Tindakan membayar ganti rugi harus dilakukan karena suatu keadaan yang mengharuskannya. Pihak pelanggar harus membayar seluruh kerugian karena adanya kerusakan pada harta benda pihak yang dirugikan karena bentuk kelalaian yang dilakukan oleh pelanggar.

Lebih lanjut, proses ganti rugi ini mengharuskan terjadinya kegiatan peringatan dan penagihan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran kerugian. Adapun kerugian yang harus dibayarkan dibagi dalam tiga jenis, yaitu biaya, kerugian, dan bunga.

Peralihan Risiko

Sanksi wanprestasi juga terdapat dalam bentuk peralihan risiko yang berkaitan dengan objek pada sebuah barang. Contohnya adalah perjanjian pada pembiayaan leasing.

Ketika terjadi wanprestasi pada pembiayaan leasing, maka ia harus menyerahkan objek barang secara keseluruhan dengan biaya sendiri.

Wanprestasi Masa Kini

Di era digital saat ini, perkembangan teknologi sangat mempengaruhi suatu kegiatan bisnis, tak terkecuali dalam hal perjanjian dan kontrak. Salah satu kemungkinan terjadinya bentuk wanprestasi adalah pada layanan perusahaan Fintech, seperti Fintech Lending yang mengoperasikan layanan pinjam meminjam dengan cara yang mudah, cepat dan efisien.

Secara umum, dalam proses Lending, sebuah pinjaman bisa ditetapkan sebagai wanprestasi atau Non-Performing Loan (NPL) saat Peminjam tidak memenuhi/telat membayar kewajibannya karena satu dan lain hal.

Sebagai contoh, salah satu produk peminjaman perusahaan X dapat disebutkan bahwa pinjaman mengalami NPL jika peminjam tidak membayar cicilan selama 90 hari berturut-turut dan tidak jujur dalam memberikan informasi terkait keterlambatannya. Sederhananya, keadaan tersebut biasa disebut ‘kredit macet’.

Baca Juga: Rasio Keuangan Menjadi Perhitungan Khusus dalam Bisnis

Kesimpulan

Wanprestasi merupakan pelanggaran kontrak atau kerjasama yang dilakukan oleh salah satu pihak, penyebabnya bisa karena adanya kelalaian yang dilakukan secara sengaja atau tidak serta pemaksaan.

Ada dua syarat terjadinya wanprestasi yaitu syarat material (kesengajaan dan kelalaian) dan syarat formal (dinyatakan secara resmi). Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi dalam bentuk pembatalan perjanjian, membayar kerugian dan peralihan risiko.

Untuk membantu melakukan pencatatan dalam menghindari wanprestasi, MASERP dapat menjadi pilihan dalam melakukan pencatatan transaksi keuangan perusahaan.

Hadir sebagai accounting software dalam mencatat transaksi keuangan perusahaan, MASERP sudah didukung dengan standar keuangan Multi Currency, Multi Warehouse, dan E-Faktur. Dengan menggunakan MASERP, perusahaan milikmu dapat melakukan kustomisasi sesuai dengan kebutuhan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi kami dan melakukan konsultasi secara gratis!

New call-to-action