3 Cara Mengajukan Unpaid Leave yang Perlu Anda Ketahui

Cuti merupakan hak yang diberikan oleh perusahaan untuk pekerjanya. Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda terakit cuti, tetapi harus berlandaskan pada UU Ketenagakerjaan. Karena kalau menyalahi aturan, perusahaan bisa dikenakan tindak pidana. Karyawan yang mengajukan cuti tahunan akan tetap mendapatkan upah dan tunjangan, tetapi ada juga cuti yang tidak dibayar atau dikenal dengan istilah unpaid leave.

Apakah Anda pernah mendengan istilah unpaid leave? Atau Anda sedang mencari informasi mengenai cuti tidak dibayar ini ? Artikel ini akan mengulas lengkap mengenai unpaid leave dari pengertian, dasar hukumnya, serta ketentuan mengajukan cuti ini. Yuk, simak artikel ini sampai habis!

Pengertian Unpaid Leave

Unpaid leave adalah cuti di luar tanggungan, yaitu izin dari perusahaan untuk pekerja agar bisa tidak bekerja sementara waktu. Tetapi jika Anda mengambil unpaid leave ini, Anda tidak akan menerima upah maupun tunjangan selama periode cuti.

Unpaid leave boleh diambil oleh pekerja dengan alasan selain yang ada pada cuti berbayar. Apa saja alasan cuti berbayar? Cuti melahirkan, cuti haid, menikah, anggota keluarga meninggal, khitan atau baptis anak, dan juga istri yang mengalami kegururan.

Umumnya, pekerja akan mengambil cuti ini untuk kepentingan pribadi. Lama waktu cutinya pun tidak pasti, bisa juga melebihi waktu cuti tahunan. Tetapi pekerja dan HRD perlu memiliki kesepakatan mengenai cuti tidak berbayar, agar tidak ada hal yang mengganggu urusan personal dan perusahaan.

Peraturan pemberian unpaid leave kepada pekerja, bisa diajukan setelah 2 tahun lebih bekerja. Tetapi ada juga yang bisa mengajukan sebelum 12 bulan bekerja. Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda.

Baca Juga: HRD Adalah: Pengertian, Fungsi, Tugas dan Ciri-Cirinya

Dasar Hukum Unpaid Leave

Dalam dunia kerja, biasanya karyawan dapat menggunakan cuti tahunan, cuti penting, bahkan cuti melahirkan dan cuti haid. Peraturan tentang cuti tersebut diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013. Cuti yang dibahas dalam Undang-Undang tersebut adalah cuti yang sifatnya berbayar.

Padahal, ada cuti di luar tanggungan sifatnya tidak wajib dan opsional jika diterapkan di perusahaan. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013 pasal 93 ayat (1) menyebutkan, upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan.

Menurut pasal tersebut, perusahaan diperbolehkan untuk tidak membayar pekerja apabila mereka sedang tidak bekerja. Ini membuat pekerja boleh mengajukan cuti tidak dibayar dengan alasan personal yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Apabila pekerja mengajukan cuti tidak dibayar dan perusahaan tidak menyetujui, maka perusahaan tidak melanggar aturan Undang-Undang.

Beda kasus apabila perusahaan memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja kurang dari 12 hari, maka ini dapat ditindak pidana karena melanggar UU Ketenagakerjaan. Perusahaan bisa dikenakan pidana paling cepat 1 bulan dan paling lama 12 bulan penjara, dana tau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Remunerasi Adalah Hak Pekerja. Apa Saja Bentuk dan Contohnya?

Ketentuan Unpaid

Dari pengertian dan landasan hukum yang sudah dijelaskan sebelumnya, diketahui bahawa cuti tidak dibayar ini memiliki beberapa ketentuan, antara lain:

Upah Karyawan Tidak Wajib Dibayarkan

Cuti ini merupakan cuti yang berada di luar tanggungan, sehingga perusahaan tidak diwajibkan membayar upah dan tunjangan kepada pekerjanya. Apakah ini adil? Dalam pasal 93 ayat (1) sudah disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.

Kesepakatan Antara Kedua Pihak

Cuti tidak berbayar yang diajukan pekerja harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan, baik itu tanggal maupun lama durasi cuti. Misalnya ada kesepakatan apabila pekerja melewati durasi unpaid leave yang sudah disepakati, perusahaan bisa saja mencari pengganti lain agar tidak banyak pekerjaan yang tertunda.

Tetap Terikat Hubungan Kerja

Walaupun durasi cuti terbilang lama, bisa sampai mingguan atau bulanan, tetapi anatar pekerja dan perusahaan tetap terikat hubungan kerja. Karyawan yang tidak melakukan pekerjaan tetapi tidak ada PHK atau pengunduran diri (resign), maka perjanjian kerja tetap berlaku antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan: Harian, Bulanan, Prorate

Cara Mengajukan Unpaid Leave

Walaupun banyak yang beranggapan mengajukan unpaid leave lebih mudah daripada cuti tahunan, tetapi kamu perlu mengetahui beberapa caranya agar tidak menjadi masalah.

Perhatikan Aturan

Sebelum mengajukan cuti, tentunya Anda perlu memperhatikan dan memahami aturan urusan cuti ini. Pastikan cutinya tidak termasuk dalam cuti tahunan atau cuti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Pahami syarat yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, apakah boleh untuk kepentingan pribadi atau tidak? Apakah peraturan kantor memperbolehkan Anda cuti berturut-turut dalam waktu yang lama?

Jangan sampai tidak memahaminya ya, karena bisa saja perusahaan menganggap Anda mengundurkan diri kalau tidak hadir berturut-turut dalam durasi yang lama.

Pertimbangkan Risiko

Apabila Anda sebagai pekerja dengan job desc yang cukup vital di perusahaan, mungkin perusahaan akan sulit mengabulkan permintaan unpaid leave Anda.

Anda perlu mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya bagi perusahaan jika ingin mengajukan cuti ini. Selain itu, risiko pribadi juga bisa menjadi pertimbangan seperti mungkin saja ada peluang atau project besar yang bisa Anda dapatkan saat sedang unpaid leave.

Baca Juga: Pengertian Manajemen Risiko Secara Lengkap Bagi Perusahaan

Pilih Waktu yang Tepat

Karena cuti di luar tanggungan ini memerlukan kesepakatan, maka ada baiknya Anda berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak terkait, manager atau HRD Anda.

Ajukan kepada manager, HRD atau tim Anda solusi dan rencana ketika Anda cuti agar alur kerja tetap bisa berjalan seperti biasa. Tentu saja Anda perlu berdiskusi mengenai waktu yang tepat beserta durasi cuti yang diperkenankan, agar tidak banyak pekerjaan yang terbengkalai.

Kesimpulan

Pekerja yang mengambil unpaid leave tidak akan menerima upah atau tunjangan, diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013 pasal 93 ayat (1), upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan.

Cuti tidak berbayar ini sifatnya opsional dan tidak wajib bagi perusahaan. Tetapi jika Anda berencana ingin mengajukan, pastikan Anda memahami peraturan perusahaan yang berlaku, mempertimbangkan risiko yang terjadi jika pekerjaan Anda ditinggal lama, serta pilih waktu dan lama cuti yang sudah didiskusikan dengan manager atau HRD.

Tugas dan tanggung jawab HRD dapat dikatakan penting bagi perusahaan, maka penggunaan software HR sangat diperlukan agar flow kerjanya menjadi lebih efisien.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat menawarkan kemudahan divisi HRD di perusahaan dalam mengelola segala urusan administrasi yang berhubungan dengan pekerja, mulai dari absensi dan cuti karyawan, sistem penggajian, dan lain sebagainya.

Pastikan perusahaan Anda memiliki software yang tepat, terutama dapat digunakan oleh seluruh departemen. Tiap departemen tidak perlu lagi menggunakan software yang berbeda, serta bisa mengakses data di satu tempat saja.

Salah satu software yang bisa Anda gunakan adalah MASERP, yang bisa mengintegrasikan urusan keuangan, penjualan, manufaktur, distibutor, aset, dan lainnya dalam satu tempat. Dengan menggunakan software MASERP Anda dapat melakukan analisa, perencanaan dan eksekusi bisnis dengan cepat dalam satu sistem.

Kabar baiknya, MASERP dapat dicustom sesuai dengan bisnis flow berusahaan Anda. Segera konsultasikan dengan konsultan ahli kami sekarang, gratis!

New call-to-action