Tunjangan Kinerja PNS: Calon PNS Wajib Tahu!

Ketika bisa lulus dan masuk sebagai anggota PNS tentu saja menjadi hal yang membanggakan terlebih lagi adanya tunjangan kinerja PNS yang menjanjikan. Setiap tahunnya, negara membuka pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menerima ribuan karyawan baru.

Saat pendaftaran dibuka, ribuan orang berlomba-lomba mendaftar untuk bisa diterima. Dalam menjalankan pekerjaannya, seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau banyak juga yang menyebutnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) akan menduduki berbagai posisi juga jabatan.

Ini tergantung dari bidang pekerjaan juga pengabdiannya. Salah satu yang membuat orang berbondong-bondong saat pendaftaran CPNS dibuka adalah karena jaminan kerja yang tidak ada sistem kontrak dan juga banyaknya tunjangan kerja yang diberikan.

Banyak sekali yang menunggu-nunggu untuk bisa mendapatkan kesempatan tersebut. Nah, untuk Anda yang mungkin tertarik dan ingin mendaftar sebagai CPNS, lewat artikel kita akan membahas lebih lanjut mengenai jabatan dan tunjangan kerja PNS. Berikut ulasannya!

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jika berbicara mengenai PNS atau Pegawai Negeri Sipil, maka tidak bisa terlepas dari tugas juga golongannya. Sebelum membahas mengenai berbagai tugasnya, kita akan membahas terlebih dahulu tentang PNS. 

Berdasarkan Undang-Undang RI  Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara telah disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu kemudian diangkat sebagai pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) secara tetap oleh pejabat kepegawaian untuk akhirnya menduduki jabatan di pemerintahan.

Kemudian, dalam Undang-Undang yang sama juga telah dituliskan jika Pegawai Negeri Sipil juga tentunya memiliki beberapa tugas yang diberikan. Pertama melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan aturan Undang-Undang.

Selanjutnya yang kedua adalah memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional. Tugas terakhir yang tidak kalah pentingnya untuk seorang Pegawai Negeri Sipil adalah harus bisa mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Ketiga tugas ini merupakan tugas dasar, disamping ini tentu saja ada beberapa tugas lainnya yang disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya nanti.

Baca Juga : Tunjangan Adalah Income di Luar Gaji Pokok. Kenali 7 Jenis Tunjangan

Mengenal Pangkat dan Golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PNS dibagi berdasarkan pangkat dan golongan yang juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan. Pangkat dan golongan ini juga berpengaruh pada gaji, tugas, dan tunjangan PNS. Terdapat empat golongan dalam pembagian PNS. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah pembagian satu sampai empat golongan untuk PNS.

Golongan I

Golongan 1 ini merupakan golongan PNS yang terendah. Pada golongan ini PNS pendidikannya mulai dari SD sampai SMP. Pangkat PNSnya adalah juru muda dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang kerja b, juru dengan ruang kerja c, dan juru tingkat I dengan ruang kerja c. 

Golongan II

Dalam golongan 2 ini diisi untuk masyarakat yang menempuh jenjang pendidikan SMA. Ada beberapa pangkat yang diduduki dan ruangannya masing-masing yaitu, pengatur muda ruang a, pengatur muda tingkat I ruang b, pengatur ruang c, dan pengatur tingkat I di ruang d.

Golongan III

Masyarakat yang menempuh pendidikan minimal D4 atau setara dengan S1 akan masuk ke dalam golongan ini. Pangkatnya juga dibagi empat yaitu, penata muda di ruang a, penata muda tingkat I pada ruang b, penata ruang c, dan penata tingkat I  di ruang d.

Golongan IV

Golongan tertinggi berada pada golongan IV yang juga tentu saja berpengaruh pada gaji dan jabatannya. Maka di golongan inilah penghasilan PNS yang tertinggi. Pangkat dalam golongan IV ini terdapat empat pangkat yaitu, pembina pada ruang a, pembina tingkat I  pada ruang b, pembina muda ruang c, pembina madya ruang d, dan pembina utama pada ruang e.

Besaran Gaji Pokok PNS

Berikut ini adalah besaran gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Selain status kepegawaiannya yang tetap dan besaran gaji karyawan yang menjadi daya tarik. Di samping itu ada pula tunjangan yang didapat dan menjadi daya tarik banyak orang sehingga ingin menjadi PNS. Berikut ini adalah tunjangan kinerja PNS

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja merupakan jenis tunjangan paling besar yang akan diterima oleh PNS. Besar tunjangannya pun berbeda-beda tergantung dari pangkat, golongan, dan instansi, baik itu instansi daerah maupun pusat.

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang sudah memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Namun jika dua-duanya merupakan PNS, maka tunjangan hanya bisa diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.

Tunjangan Anak

Selain mengatur mengenai tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur mengenai tunjangan anak. Besaran tunjangan anak ini sebesar 2% dari gaji pokok. Syaratnya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sehingga itu menjadi tanggungan PNS.

Tunjangan Makan

Tunjangan selanjutnya adalah tunjangan makan yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

Besarnya tunjangan makan ini adalah golongan I dan II sebesar Rp 35.000/hari, golongan III mendapatkan Rp 37.000/hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000/hari.

Tunjangan Jabatan

Jenis tunjangan ini hanya diberikan untuk yang menduduki posisi tertentu saja, yaitu di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan Perjalanan Dinas

Dalam menjalankan tugas, PNS seringkali melakukan perjalanan dinas baik itu ke luar kota maupun luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas ini tentu saja akan mendapatkan uang saku atau yang lebih umum disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Kesimpulan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan mampu menjadi unsur dari aparatur negara yang bisa bekerja dengan profesional, memberikan pelayanan terbaik, dan selalu berlaku netral di tengah pengaruh semua golongan yang berkepentingan. 

Besaran gaji serta tunjangan kinerja PNS tidak bisa dipungkiri menjadi daya tarik yang menggiurkan untuk masyarakat bisa masuk dan menjadi Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam melakukan perhitungan dan pencatatan besaran gaji PNS sesuai dengan golongannya masing-masing, diperlukan software akuntansi. Program ini tentu saja harus bisa menghitung persentase yang berbeda-beda untuk setiap pegawai PNS. Sebagai pilihan terbaik, Anda bisa memiliki MASERP.

Perhitungan gaji untuk pegawai akan bisa lebih mudah menggunakan software akuntansi. MASERP sebagai salah satu software akuntansi tentu saja bisa mengakomodasi kepentingan perusahaan atau instansi untuk melakukan perhitungan tersebut.

Software akuntansi MASERP bisa menjadi pilihan yang terbaik untuk segala kebutuhan akuntansi usaha Anda. Jika ingin mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

Baca Juga : BPJS Karyawan: Perhitungan dan Pelaksanaan di Perusahaan

New call-to-action