Banyak dari kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah Persero. Istilah Persero adalah dasarnya mengacu pada perusahaan yang kepemilikannya berada di tangan negara. Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum kepemilikan utama dari sebuah perusahaan terbagi menjadi 2, yaitu milik negara atau istilahnya BUMN, dan milik swasta.
Sebagai perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, perusahaan Persero tentu mempunyai banyak perbedaan yang mudah dimengerti dari segi kepemilikan dan sahamnya. Selain itu, dalam hal perangkat atau struktur organisasi, tujuan, termasuk kelebihan dan kelemahannya sedikit banyak memiliki perbedaan dengan perusahaan swasta. Nah, agar lebih memahami tentang apa pengertian Persero, simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Persero
Pengertian dari persero ini sebenarnya sudah disebutkan di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT atau perseroan terbatas yang isinya bahwa PT adalah suatu badan hukum dengan dilengkapi persekutuan modal. Jadi, perseroan ini didirikan dengan perjanjian dan juga melakukan usaha dengan suatu modal yang terbagi dalam bentuk saham.
Untuk PT Persero sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yang artinya menjadi salah satu badan usaha yang dikelola oleh pihak negara dengan menggunakan sistem bagi saham atau profit oriented. Namun, minimal modal dalam bentuk saham ini 51% harus dimiliki oleh negara. Tujuan utamanya tentu saja untuk memperoleh keuntungan.
Namun, untuk perusahaan atau Perseroan Terbatas atau PT dengan tambahan Tbk di belakangnya mempunyai pengertian yang sedikit agak berbeda. Jadi, dalam hal ini Tbk adalah kepanjangan dari Terbuka, yang mana perusahaan berbasis Tbk menandakan bahwa saham dari perusahaan tersebut berada dalam pasar modal.
Sehingga, masyarakat luas bisa turut mempunyai saham dari perusahaan yang berbasis Tbk sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 dalam Undang-undang PT. Sedangkan untuk penawaran modal ataupun penjualan sahamnya sendiri, sudah diatur dalam Undang-undang terkait pasar modal, yaitu nomor 8 tahun 1995.
Nah, kombinasi dari kedua jenis perusahaan tersebut adalah PT persero Tbk. yang mana saham dalam perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak negara dan sudah ditawarkan pada publik di lantai bursa efek.
Jadi, bisa kita tarik kesimpulan bahwa seluruh bentuk PT secara keseluruhan adalah perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal yang dilakukan oleh perusahaan. Hal inilah yang membedakannya, yakni dari sisi status modal dan juga kepemilikan sahamnya.
Walaupun pada dasarnya seluruh hal tersebut akan merujuk pada Undang-Undang PT. Tapi untuk perusahaan dengan tambahan Tbk akan lebih merujuk pada Undang-undang pasar modal, sedangkan untuk perusahaan berbasis BUMN akan lebih merujuk pada Undang-Undang BUMN.
Hal tersebut terjadi karena saham ataupun modal akan turut memengaruhi pihak manajemen perusahaan dan akan memengaruhi seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh perusahaan.
Baca Juga: Bingung Menetapkan Harga Produk? 12 Pricing Strategy untuk Anda!
Modal Perseroan Terbatas
Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
Modal Dasar
Ini merupakan modal yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Dengan adanya modal ini, maka perusahaan bisa menentukan kelasnya, apalah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan kecil. Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Modal yang Ditempatkan
Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik perusahaan terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.
Modal yang Disetorkan
Sedangkan, modal setor merupakan sumber dana yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan para pemegang saham.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT, jenis-jenis PT diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu PT tertutup, PT publik, dan PT terbuka. Lalu apa perbedaan ketiganya?
Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Salah satu ciri PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal, seperti dalam perusahaan keluarga.
Perseroan Terbatas (PT) Publik
Perseroan Publik adalah jenis perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal yang disetor sesuai ketentuan peraturannya. Sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh minimal 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)
Jenis perusahaan perseroan persero ini telah melakukan penawaran saham secara terbuka dan mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk PT Publik. Di mana, perusahaan jenis ini melakukan penawaran pada Bursa Efek alias menjual saham kepada masyarakat.
Dengan begitu masyarakat umum bisa ikut memiliki saham perusahaan berbasis Tbk sesuai dengan Pasal 1 angka 7 dalam Undang-Undang PT untuk definisi PT. Untuk penawaran modal atau penjualan saham, diatur dalam UU tentang pasar modal yakni Nomor 8 tahun 1995.
Maka bisa disimpulkan bahwa semua bentuk PT secara keseluruhan adalah perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal. Yang membedakan adalah status modal atau sahamnya.
Meskipun pada dasarnya semua merujuk pada Undang-Undang PT. Namun untuk perusahaan dengan Tbk merujuk ke Undang-Undang Pasar Modal dan untuk perusahaan berbasis Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merujuk ke Undang-Undang BUMN.
Hal tersebut karena saham atau modal akan berpengaruh dalam manajemen dalam perusahaan juga akan berpengaruh dalam kebijakan yang dibuat.
Kekurangan Persero
- Jaminan kelangsungan perusahaan kurang diandalkan jika pihak pemilik meninggal.
- Setiap anggota perusahaan persero tidak diperkenankan membayar upahnya sendiri.
- Perkembangan usaha akan mengecil jika pemilik memiliki kemampuan yang kurang mendukung
- Kredit yang diberikan kurang maksimal dalam mengembangkan perusahaan.
- Pembagian laba pada setiap anggota mewakili penghasilan akan dikenai pajak.
Kesimpulan
Nah, itu tadi penjelasan mengenai ciri-ciri persero serta kelebihannya yang ada pada badan usaha dan dikelola oleh negara dengan sistem bagi saham. Akan tetapi, beberapa perusahaan persero banyak yang mengalami bangkrut akibat buruknya pengelolaan keuangan.
Jika perusahaan Anda tidak ingin memiliki kejadian serupa, Anda harus mengelola keuangan perusahaan dengan baik. Untuk memudahkan pekerjaan Anda, Anda bisa gunakan software akuntansi yaitu MASERP.
MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.
Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur. E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?
Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas. Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun.