Kebijakan Pajak Mobil 0 Persen Sudah Sah Berlaku

Mulai tanggal 1 Maret 2021 pemerintah Indonesia telah memberlakukan pajak mobil 0 persen untuk masyarakat yang ingin membeli mobil baru.

Adanya kebijakan 0 persen ini dikeluarkan pada aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak 0 persen ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah bagi industri otomotif dalam negeri, tujuannya agar bisa memulihkan ekonomi dalam negri di tengah pandemi Covid-19.

Adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat pada otomotif khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas.

Tidak hanya itu, untuk memulihkan ekonomi Bank Indonesia juga turut andil dalam memerika realisasi berupa kredit mobil atau biasa kita kenal dengan uang muka (down payment) 0 persen.

Realisasi DP 0 persen ini dikhususkan untuk kredit mobil atau motor mulai berlaku dari 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Lantas adakah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan pajak dan DP 0 persen ketika masyarakat ingin membeli kendaraan baru?

PPnBM Pajak Mobil 0 Persen

Ada beberapa tahapan yang disiapkan pemerintah untuk PPnBm diskon pada pajak mobil baru. Perencanaan tahapan ini berlangsung per tiga bulan dengan masing-masing diskon yang berbeda. Berikut ini rinciannya:

Tahapan pertama : 0 persen dari tarif, mulai berlangsung Maret – Mei 2021

Tahapan kedua : 50 persen dari tarif, mulai berlangsung Juni – Agustus 2021

Tahapan ketiga : 75 persen dari tarif, mulai berlangsung September – Desember 2021

Tipe Mobil yang Termasuk PPnBM 0 Persen

Multi Purpose Vehicle (MPV)

Kendaraan Multi Purpose Vehicle (MPV) ialah klasifikasi mobil multifungsi yang bisa digunakan sebagai penumpang atau kendaraan pembawa barang.

Kendaraan tipe ini masuk ke klasifikasi mini bus, bisa dilihat dari bentuknya. Produksi kendaraan tipe MPV ini terdapat dua varian untuk membawa penumpang dan membawa kargo dikhususkan membawa barang.

Berikut mobil yang termasuk tipe MPV, antara lain:

  1. Toyota Avanza
  2. Daihatsu Xenia
  3. Honda Mobilio
  4. Mitsubishi Xpander
  5. Wuling Confero
  6. Nissan Livina
  7. Suzuki Ertiga

Sport Utility Vehicle (SUV)

Pada kendaraan Utilitas Sport atau SUV masuk dalam klasifikasi mobil penumpang, tetapi dibangun di atas kerangka truk ringan. Biasanya di Indonesia mobil jenis ini adalah jenis Jeep.

Mobil yang digolongkan sebagai SUV bisa dilengkapi dengan penggerak 4 roda yang bisa digunakan untuk tracking medan yang berat (off-road).

Tetapi di Indonesia sendiri banyak mobil SUV yang tidak dilengkapi penggerak 4 roda. Ciri khas dari mobil SUV adalah adanya ban serep yang diletakan di belakang dan memiliki jarak yang tinggi dari tanah.

Berikut mobil yang termasuk tipe LSUV, antara lain:

  1. Toyota Rush
  2. Daihatsu Terios
  3. Mitsubishi Xpander Cross
  4. Honda BR-V
  5. Suzuki XL-7
  6. DFSK Glory 560

Low Cost Green Car (LCGC)

Masuk ke dalam tipe Low Cost Green Car (LCGC), termasuk dalam Kendaran Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) salah satu varian mobil yang muncul setelah ada regulasi otomotif baru di Indonesia yang mengecualikan mobil murah dan hemat bahan bakar dari PPnBM.

Jadi harga jual kendaraan ini dapat ditekan serendah mungkin, jika mobil ini bisa dirakit di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Mobil yang termasuk tipe LCGC, antara lain:

  1. Daihatsu Ayla
  2. Toyota Agya
  3. Honda Brio Satya
  4. Toyota Calya
  5. Daihatsu Sigra

Sedan

Sedan adalah sebuah jenis mobil penumpang dengan 3 macam konfigurasi dengan tipe A, B, dan C. Bagian untuk penumpang terdiri dari 2 baris tempat duduk dengan kapasitas sampai dengan 5 orang. Sementara untuk barang biasanya diletakkan di belakang.

  1. Honda Civic
  2. Mazda 2,3
  3. Vios
  4. Mercedes-Benz C-Class
  5. Toyota Camry

Syarat Bank untuk Memberlakukan Kredit Kendaraan DP 0 Persen

Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan mobil atau motor dengan kredit bisa menikmati DP 0 persen asalkan memilih bank yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI.

Dilansir dari oto.detik.com berikut ini syarat-syarat dari bank yang bisa memberlakukan kredit kendaraan DP 0 persen, yaitu:

  • Rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%.
  • Rasio KKB (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:

  • Bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua tidak berwawasan lingkungan, paling sedikit 10%.
  • Bagi pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10%.
  • Bagi pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 5%.

Baca Juga : Jenis-Jenis Pajak dan Cara Pengelolaannya

Harga Mobil Baru yang Mendapat Insentif Pajak 0 persen

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini ada beberapa kisaran harga mobil baru setelah pajak 0 persen atau pembebasan PPnBM.

  • Estimasi perubahan harga Toyota Avanza jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen. Harga awal Avanza Rp 200,2 juta sampai Rp 231,250 juta
  • Estimasi harga mobil baru Avanza pasca pajak 0 persen Rp 180,180 juta sampai Rp 208,125 juta
  • Estimasi perubahan harga Mitsubishi Xpander jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen. Harga awal Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta
  • Estimasi harga mobil baru Xpander pasca pajak 0 persen, Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta
  • Estimasi perubahan harga Daihatsu Xenia jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen. Harga awal Rp 196,750 juta sampai Rp 240,650 juta
  • Estimasi harga mobil baru Xenia pasca pajak 0 persen, Rp 177,075 juta sampai Rp 216,585 juta
  • Estimasi perubahan harga Nissan Livina jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen. Harga awal Rp 208,3 juta sampai Rp 276,050 juta.
  • Estimasi harga mobil baru Livina pasca pajak 0 persen Rp 187,470 juta sampai Rp 248,445 juta
  • Estimasi perubahan harga Suzuki Ertiga jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen. Harga awal Rp 210,5 juta sampai Rp 254,5 juta
  • Estimasi harga mobil baru Ertiga pasca pajak 0 persen Rp 189,450 juta sampai Rp 229,050 juta
  • Estimasi perubahan harga Honda Mobilio jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen. Harga awal Rp 207,5 juta sampai Rp 252,5 juta
  • Estimasi harga mobil  baru Mobilio pasca pajak 0 persen Rp 186,750 juta sampai Rp 227,250 juta
  • Estimasi perubahan harga Wuling Confero jika dapat insentif pajak PPnBM 0 persen. Harga awal Rp 154,8 juta sampai Rp 202,8 juta
  • Estimasi harga mobil baru Confero pasca pajak 0 persen Rp 139,320 juta sampai Rp 182,520 juta.

Kesimpulan

Jadi bagi masyarakat yang sudah merencanakan membeli mobil sejak lama, bisa memanfaatkan relaksasi pajak dan kredit DP 0 persen ini yang akan segera dimulai pada Maret 2021.

Namun, meski pemerintah memberikan 0 persen, bukan berarti Anda bisa dengan bebas memilih mobil. Tetaplah membeli mobil dengan tipe dan harga yang sesuai kebutuhan. Dengan begitu, kondisi keuangan akan tetap aman.

Adanya kebijakan pembebasan PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan barang mewah tersebut.

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat waktu import BKP yang tergolong mewah.

Untuk urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi yang sudah terintegrasi seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis.

Anda juga bisa melihat dan mengeksport data pajak perusahaan Anda dengan menggunakan software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja terlebih lagi saat ini ada kebiakan PSBB untuk jawa dan Bali yang mengaruskan Anda memantaunya dirumah.

Baca Juga : Ketahui Perbedaan PPn dan PPnBm

New call-to-action