Outsourcing Adalah Sistem Perekrutan Tenaga Kerja Bagi Perusahaan

Kamu pernah mendengar kata outsourcing ketika ingin melamar pekerjaan? Alih daya atau outsourcing adalah istilah yang memang sering digunakan, khususnya dalam mencari pekerjaan. Tapi, sebelum kamu melamar, sebaiknya cari tahu dulu ya, apa itu outsourcing!

Sistem perekrutan yang sudah digunakan sejak zaman Romawi Kuno ini, ternyata sudah banyak diterapkan di banyak perusahaan besar di Indonesia. 

Apa Itu Outsourcing?

Jadi, outsourcing adalah sebuah sistem atau tindakan, yang dilakukan oleh sebuah perusahaan besar maupun kecil untuk menyerahkan beberapa aktivitas mereka seperti kegiatan perekrutan (mencari tenaga kerja atau karyawan) kepada pihak luar (outside provider atau perusahaan outsourcing).

Di sisi lain, outsourcing juga bisa disebut sebagai penyedia jasa tenaga alih daya atau bisa dibilang sebagai pemasok tenaga kerja.

Meski kegiatan sepenuhnya dilakukan perusahaan outsourcing, namun tanggung jawab ini juga disertakan dengan berbagai hak-hak serta kewajiban yang dimiliki dan sudah ditentukan sebelumnya oleh masing-masing pihak. 

Tidak hanya perjanjian lewat mulut, kerjasama kedua belah pihak ini tentunya juga terekam dalam sebuah kontrak hitam di atas putih yang akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Karena, kerjasama yang mereka lakukan biasanya tidak berlangsung selamanya. Sehingga butuh adanya bukti kerjasama yang jelas. 

Bahkan, adanya sistem perekrutan dari outsourcing ini juga merujuk pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana dalam Undang-undang tersebut, outsourcing dikenal sebagai penyedia jasa tenaga kerja, di mana telah diatur pada pasal 64, 65, dan 66. Walaupun, definisi dan aturannya tidak disebutkan secara lengkap dan spesifik.

Sistem Kerja Karyawan Outsourcing

Bagaimana sih sistem outsourcing? Meski kita tahu, bahwa outsourcing adalah penyedia jasa tenaga alih daya, namun sebagai pemilik perusahaan atau bahkan kamu sebagai calon pelamar di perusahaan outsourcing perlu mengetahui sistem kerjanya seperti apa. 

Adapun, perjanjian kerja karyawan outsourcing bisa dilihat dari undang-undang ketenagakerjaan berikut ini. Menurut undang undang Ketenagakerjaan Pasal 56, dibagi menjadi 2, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut bunyi pasal 56 UU Ketenagakerjaan:

1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: Jangka waktu; atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sistem Perekrutan Outsourcing 

Jika kamu mendapat tawaran kerja di perusahaan outsourcing, kira-kira bagaimana sistem perekrutannya? Pasalnya, calon karyawan mungkin tidak mengetahui akan bekerja di perusahaan mana ketika melamar melalui perusahaan outsourcing.

Hal tersebut dikarenakan, perusahaan outsourcing nantinya akan mendistribusikan para pelamar ke perusahaan yang cocok dengan hasil perekrutan. 

Meski begitu, sistem perekrutan perusahaan outsourcing pun, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Seperti psikotest, tes keahlian, wawancara, medical cek up, dan lainnya. 

Perlu ditekankan lagi, bahwa seluruh proses perekrutan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa atau perusahaan outsourcing. Sehingga, bukan dilakukan oleh perusahaan yang akan menggunakan jasa kandidat atau pelamar tersebut.

Bagaimana dengan Gaji Karyawan dari Perusahaan Outsourcing?

Perekrutannya saja dilakukan oleh perusahaan outsourcing, maka untuk soal gaji pun, para pekerja akan digaji oleh perusahaan penyedia jasa atau outsourcing itu sendiri.

Sehingga, alurnya adalah perusahaan outsourcing akan menagih bayaran pada perusahaan yang menggunakan jasa kandidat tersebut.

Misalnya, perusahaan outsourcing menyalurkan tenaga kerja untuk bekerja di Shopee. Namun, pekerja yang bekerja di Shopee, tidak menerima gaji langsung dari Shopee, melainkan dari perusahaan outsourcing yang merekrut. 

Perusahaan outsourcing, akan mendapatkan dana untuk menggaji pekerja, dari Shopee. Sehingga, Shopee hanya tinggal terima beres dan mendapatkan tenaga kerja. 

Baca Juga : Pentingnya Slip Gaji Karyawan di Setiap Perusahaan

Bagaimana dengan Besaran Gajinya?

Umumnya, besaran gaji karyawan dari perusahaan outsourcing dipatok dari rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun tersebut. Untuk besaran gaji karyawan outsourcing sendiri, memang belum memiliki regulasi yang jelas. 

Namun, menurut rumor yang beredar, dana yang diberikan perusahaan pengguna jasa, tidak sepenuhnya masuk ke kantong pekerja. Karena, gaji karyawan outsourcing mengalami pemangkasan bahkan hingga 30 persen, dan akan masuk ke kantong perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing. 

Jenis Pekerjaan yang Ditawarkan Perusahaan Outsourcing

Kira-kira jenis pekerjaan seperti apa yang ditawarkan perusahaan outsourcing? Mungkin kamu sendiri sering bertanya-tanya bukan?  

Seperti yang terjadi saat ini, bahwa perusahaan outsourcing biasanya memiliki banyak rekanan perusahaan sehingga tidak hanya bekerja sama dengan satu atau beberapa perusahaan saja.

Tidak hanya itu, biasanya perusahaan yang membutuhkan jasa pencarian tenaga kerja ini biasanya merupakan perusahaan yang memiliki jenis pekerjaan penunjang. Sehingga, posisinya tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan utama di perusahaan tersebut (hanya tenaga bantuan).

Agar lebih jelas, mari simak beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yang dirujuk dari Pasal 65 ayat (2) undang undang No. 13 Tahun 2003, mengenai Ketenagakerjaan:

– Jenis pekerjaan outsourcing biasanya, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.

– Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.

– Merupakan kegiatan atau pekerjaan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan

– Tidak menghambat proses produksi secara langsung

Contoh Pekerjaan Karyawan Outsourcing

Nah, buat kamu yang penasaran, kira-kira bakal jadi apa ya, kalau kamu melamar di perusahaan outsourcing? Berikut deretan contoh pekerjaan, yang biasanya dicari perusahaan outsourcing:

  • Penjaga kebersihan (Office Boy atau Office Girl)
  • Keamanan (Satpam, Bodyguard, anjing pelacak, penjaga loket parkir dan lain-lain).
  • Penyedia makanan (catering)
  • Petugas call center atau customer service
  • Petugas Front Desk (Resepsionis)
  • Pekerja di pabrik, kurir atau supir, hingga
  • Petugas manajemen fasilitas (facility management).

Kesimpulan

Jika dilihat dari berbagai sisi outsourcing adalah perusahaan yang bisa menguntungkan banyak pihak. Di mana ia akan membantu perusahaan yang membutuhkan tenaga sesuai kualifikasinya dan di sisi lain, perusahaan outsourcing juga bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar dan tepat sasaran. 

Jika kamu merupakan pemilik perusahaan outsourcing, maka kamu wajib memiliki sistem pendataan yang baik. Baik dari segi data karyawan hingga data keuangannya, untuk membayar gaji karyawan. 

Karena, semua data karyawan akan disimpan oleh perusahaan outsourcing, selama karyawan tersebut masih dipekerjakan di perusahaan tempat ia bekerja. 

Nah, agar semua data-data tersebut tersimpan rapi dan akurat, mulai dari data profil, gaji, perusahaan tempat bekerja, kontrak dan lain-lain, kamu perlu software akuntansi yang canggih, seperti MASERP. 

Karena MASERP memiliki banyak fitur, yang bisa membantu kamu, menyimpan semua berkas dan data dengan rapi. Bahkan, software MASERP juga bisa memberitahumu, kapan karyawan tersebut diberikan gaji, kontrak habis, dan lainnya, tanpa kamu mengontrol setiap saat. 

MASERP sangat cocok untuk digunakan di bidang perusahaan apa saja, baik perusahaan besar, menengah, hingga kecil. Pasalnya, software ini, bisa di kostum sesuai dengan kebutuhan kamu. 

Baca Juga : HRD

New call-to-action