Koperasi Simpan Pinjam: Fungsi, Syarat dan Contoh

Belakangan ini pasti Anda sering menemukan berita mengenai pinjaman online. Terlebih tidak sedikit pinjaman online yang ternyata ilegal atau tidak diawasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dahulu sebelum menjamur fintech (financial technology), masyarakat dapat melakukan pinjaman ke koperasi simpan pinjam (KSP). KSP banyak dijumpai di kehidupan sehari-hari dan dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan asas kekeluargaan. Apakah kamu pernah mendengarnya? Dalam artikel kali ini akan dibahas lengkap mengenai KSP dari pengertian, fungsinya, hingga syarat menjadi anggota. Yuk, disimak!

Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam?

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Ada lima jenis koperasi yaitu koperasi serba usaha (KSU), koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, koperasi produsen dan koperasi konsumen.

Koperasi Simpan Pinjam atau biasa disingkat KSP adalah salah satu bentuk lembaga keuangan. Koperasi simpan pinjam merupakan badan usaha yang memiliki beberapa anggota, koperasi ini bersifat sukarela, terbuka, mandiri dan demokratis.

Rapat Anggota Tahunan menjadi kekuasaan tertinggi di koperasi. Setiap anggota koperasi memperoleh pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara adil berdasarkan tanggung jawab dan kinerja anggota di koperasi.

Salah satu kelebihan meminjam di KSP daripada di bank konvensional adalah, bunga yang dibebankan KSP kepada peminjam nilainya lebih kecil daripada bank. Anggota mendapatkan kesejahteraan lebih, yang merupakan tujuan dibentuknya koperasi.

Baca Juga: Apa Itu Deposito? Pengertian, Jenis dan Karakteristiknya

Modal Koperasi Simpan Pinjam

Lalu, dari mana koperasi simpan pinjam memperoleh modalnya? Apakah dari investor? Untuk modal berasal dari simpanan pokok, yaitu simpanan yang pertama kali dibayarkan oleh anggota saat masuk KSP. Selain itu, ada juga simpanan sukarela yang nominal dan waktu pembayarannya disesuaikan dengan koperasi yang bersangkutan.

Koperasi simpan pinjam harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

KSP juga memiliki dana cadangan yang termasuk modal, dana cadangan adalah sisa hasil usaha (SHU) yang tidak dibagikan ke anggota tetapi dipakai untuk biaya operasional KSP. 

Untuk memperkuat modal KSP, pengurus koperasi dapat meminjam dana dari orang lain dan ini disebut dengan modal pinjaman. KSP dapat memperoleh modal usaha dari pihak luar yang memberi dana secara sukarela atau donasi.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjaman

Fungsi utama dari keberadaan KSP adalah untuk memberi pinjaman kepada anggotanya maupun pihak eksternal dengan aturan dan mekanisme di KSP tersebut. Selain itu, berikut ini beberapa fungsi KSP bagi masyarakat:

  • Layanan pembelian dan penjualan secara tunai dan kredit
  • Memberi modal usaha untuk anggota koperasi
  • Mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan serta tabungan peserta koperasi
  • Memberikan pinjaman yang bersifat mendesak kepada anggota.

Syarat Anggota Koperasi Simpan Pinjam

Awalnya, KSP dibentuk untuk memberikan layanan kepada anggotanya saja, tetapi saat ini banyak koperasi yang juga memberikannya ke pihak eksternal seperti calon anggota. Apa saja syarat menjadi anggota koperasi simpan pinjam?

  • Berstatus warga negara Indonesia (WNI)
  • Berkomitmen membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai aturan KSP
  • Menyetujui semua aturan KSP termasuk anggaran dasar dan  anggaran rumah tangga (AD/ART).

Ketika sudah menjadi anggota koperasi, Anda dapat mengajukan pinjaman dan berbagai transaksi lainnya. Setiap koperasi memiliki aturan masing-masing, jadi untuk mengajukan pinjaman Anda harus memenuhi persyaratan dan prosedurnya.

Contoh KSP dan Produk KSP

Beberapa contoh KSP antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).

Contoh simpanan di KSP antara lain simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan berjangka, simpanan pendidikan, simpanan hari raya, simpanan qurban, simpanan walimah, simpanan umroh/haji, simpanan aqiqah, dan lain-lain.

Sedangkan untuk pembiayaan meliputi pembiayaan akad ijarah multi jasa, pembiayaan akad murabahah, pembiayaan akad mudharabah, dan pembiayaan sebrakan.

Baca Juga: Perbandingan Harga 6 Software Akuntansi Terbaik

Kesimpulan

KSP adalah lembaga keuangan yang memiliki kegiatan usaha menerima simpanan dari anggotanya dan memberikan pinjaman berupa uang. Untuk menjadi anggota KSP, Anda harus seorang WNI, berkomitmen membayar simpanan wajib dan pokok, serta menyetujui AD/ART. Beberapa contoh KSP antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).

Koperasi sebagai lembaga keuangan yang tentu saja sangat berhubungan erat dengan transaksi keuangan sebaiknya menghindari pencatatan secara manual. KSP harus memiliki sistem dengan database terpusat dan terintegrasi untuk kegiatan operasinya, yaitu dengan menggunakan software akuntansi seperti MASERP.

Tidak hanya urusan keuangan, MASERP juga memiliki berbagai modul dan fitur antara lain penjualan, pembelian, karyawan, aset tetap, persediaan barang, pajak, dan lain-lain. Dengan fitur Report Center di MASERP, Anda bisa mencatatat dan membuat 300+ laporan yang meliputi laba rugi, neraca, penjualan dan lain-lain. Anda bisa mencustom software sesuai kebutuhan bisnis Anda dengan MASERP. Segera konsultasikan dengan konsultan ahli kami sekarang. GRATIS!

New call-to-action