Setiap perusahaan yang memiliki aset tetap pasti berhadapan dengan satu istilah dalam akuntansi, yaitu harga perolehan. Salah pencatatan harga perolehan bisa berdampak langsung pada laporan keuangan, mulai dari nilai aset yang tidak akurat sampai perhitungan penyusutan yang keliru.
Bagi perusahaan yang mengelola banyak aset tetap seperti mesin produksi, kendaraan operasional, peralatan kantor, hingga bangunan, memahami harga perolehan bukan sekadar formalitas akuntansi. Ini adalah fondasi untuk pengambilan keputusan bisnis. Berapa nilai riil aset Anda? Berapa beban penyusutan yang harus dialokasikan tiap periode? Semua jawabannya berawal dari sini.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang harga perolehan mulai dari pengertian, ketentuan yang mengatur, komponen apa saja yang termasuk di dalamnya, hingga cara menghitungnya pada aset tetap.
Pengertian Harga Perolehan Aset
Harga perolehan atau dalam istilah akuntansi sering disebut cost of acquisition adalah total seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan suatu aset tetap hingga aset tersebut berada di lokasi yang ditentukan dan siap digunakan sesuai tujuan manajemen. Jadi, ini bukan sekadar harga beli yang tertera di faktur saja.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 16 tentang Aset Tetap, biaya perolehan didefinisikan sebagai jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan, atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi.
Segala pengeluaran yang berkaitan langsung dengan proses memperoleh dan menyiapkan aset tetap termasuk ke dalam harga perolehan.
Bayangkan Anda membeli sebuah mesin produksi seharga Rp500 juta. Tapi untuk mengoperasikan mesin itu, Anda harus mengeluarkan biaya pengiriman Rp15 juta, biaya instalasi Rp25 juta, dan biaya uji coba Rp10 juta. Nah, harga perolehan mesin tersebut bukan Rp500 juta, melainkan Rp550 juta karena semua biaya tadi harus dikapitalisasi.
Berikut ini beberapa definisi harga perolehan menurut para ahli.
Menurut Wit & Erhans (2000:82)
Menurut Wit dan Erhans, harga perolehan adalah harga beli yang ditambah dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dan mempersiapkan aktiva tetap agar dapat dioperasikan.
Berdasarkan prinsip akuntansi, aktiva tetap harus dicatat sebesar harga perolehannya. Nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dalam perhitungan penyusutan serta penyajian aset dalam laporan keuangan.
Menurut Haryono Jusup (2005:155)
Haryono Jusup mendefinisikan harga perolehan sebagai seluruh pengeluaran yang dikorbankan untuk memperoleh aktiva tetap serta biaya lain yang diperlukan hingga aktiva tersebut siap digunakan.
Artinya, harga perolehan tidak hanya mencakup harga beli aset, tetapi juga berbagai biaya tambahan, seperti biaya pengiriman, pemasangan, hingga pengujian aset. Semua biaya yang membuat aset siap dipakai untuk menghasilkan manfaat ekonomi termasuk dalam harga perolehan.
Ketentuan Harga Perolehan
Dalam akuntansi, harga perolehan aset tetap tidak ditentukan secara sembarangan. Berikut ketentuan yang perlu Anda pahami.
Berdasarkan Pengeluaran Riil
Aset tetap harus dicatat sebesar biaya yang benar-benar dikeluarkan perusahaan untuk memperolehnya. Artinya, nilai yang digunakan bukan estimasi, bukan nilai pasar, dan bukan harga perkiraan, melainkan jumlah yang dibayarkan secara riil.
Pengeluaran tersebut harus didukung bukti transaksi yang sah seperti faktur pembelian, kuitansi, kontrak, atau dokumen pembayaran lainnya. Prinsip ini menjaga objektivitas dan memudahkan proses audit.
Hanya Biaya yang Berkaitan Langsung
Tidak semua biaya yang muncul saat pembelian aset langsung dihitung sebagai harga perolehan. Biaya yang dapat dimasukkan ke dalam harga perolehan adalah biaya yang berkaitan langsung dengan pembelian serta proses persiapan aset hingga siap digunakan.
Sebagai contoh, biaya angkut, biaya pemasangan, biaya pengujian, serta pajak yang tidak dapat dikreditkan termasuk ke dalam harga perolehan. Sebaliknya, biaya administrasi umum kantor atau biaya operasional rutin tidak dimasukkan karena tidak menambah nilai maupun meningkatkan kesiapan aset tersebut untuk digunakan.
Di dalamnya termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan, setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain yang diberikan oleh penjual. Jadi kalau Anda mendapat diskon 5% dari supplier, maka harga yang dicatat adalah harga setelah diskon tersebut.
Misalnya, perusahaan Anda membeli sebuah kendaraan operasional dengan harga faktur Rp350 juta, mendapat diskon Rp15 juta, namun harus membayar bea balik nama sebesar Rp8 juta dan pajak pembelian Rp20 juta yang tidak bisa dikreditkan. Maka komponen harga perolehan langsungnya adalah Rp350 juta dikurangi Rp15 juta ditambah Rp8 juta ditambah Rp20 juta, yaitu Rp363 juta.
Batas Pengakuan Sampai Siap Digunakan
Penambahan biaya ke dalam harga perolehan dilakukan hanya sampai aset berada pada kondisi dan lokasi yang siap digunakan sesuai dengan tujuan manajemen. Jadi, seluruh biaya yang dikeluarkan sebelum aset dapat dioperasikan secara normal masih dapat dikapitalisasi sebagai bagian dari nilai aset.
Setelah aset siap digunakan, pengeluaran yang timbul selanjutnya pada umumnya dicatat sebagai beban periode berjalan. Namun, apabila pengeluaran tersebut terbukti mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperpanjang umur manfaat, atau meningkatkan kualitas dan kinerja aset secara signifikan, biaya tersebut dapat ditambahkan ke nilai tercatat aset.
Pengukuran untuk Pembelian Kredit
Dalam pembelian aset secara kredit jangka panjang, harga perolehan tetap diakui sebesar nilai tunai aset pada saat transaksi terjadi. Aset tidak dicatat sebesar total pembayaran angsuran, melainkan sebesar harga setara kasnya.
Selisih antara jumlah total pembayaran kredit dan nilai tunai tersebut diakui sebagai beban bunga selama jangka waktu kredit. Perlakuan ini bertujuan agar nilai aset yang dicatat benar-benar mencerminkan harga perolehannya, tanpa dipengaruhi oleh unsur pembiayaan.
Penilaian untuk Perolehan Nontunai
Dalam perolehan aset secara nontunai, seperti melalui pertukaran aset, hibah, atau kontribusi modal, harga perolehan ditentukan berdasarkan nilai wajar yang paling dapat diukur secara andal. Karena tidak terdapat transaksi kas yang dapat dijadikan acuan langsung, perusahaan perlu menggunakan pendekatan penilaian yang objektif dan relevan.
Nilai wajar tersebut biasanya berdasarkan pada harga pasar aset yang diterima atau aset yang diserahkan, tergantung yang lebih jelas dan dapat diukur secara andal.
Mengikuti Prinsip Biaya Historis
Secara umum, pencatatan harga perolehan mengacu pada prinsip biaya historis. Aset dicatat sebesar biaya yang benar-benar dikeluarkan pada saat aset tersebut diperoleh.
Nilai ini tetap digunakan dalam pencatatan akuntansi meskipun terjadi perubahan atau fluktuasi harga pasar di kemudian hari. Penyesuaian terhadap nilai aset hanya dapat dilakukan apabila perusahaan menerapkan kebijakan revaluasi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Komponen Harga Perolehan
Komponen harga perolehan meliputi harga beli aset tetap, biaya transportasi dan asuransi, biaya pemasangan, biaya jasa profesional, biaya persiapan lahan dan bangungan, biaya pengujian, biaya kalibrasi, dan lain-lain. Berikut penjelasan lengkapnya:
Harga Beli Aset Tetap
Harga beli merupakan komponen utama dalam menentukan harga perolehan aset tetap. Komponen ini meliputi nilai yang tercantum dalam faktur pembelian setelah dikurangi potongan pembelian, jika ada.
Nilai tersebut kemudian ditambah bea masuk, pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan, serta biaya langsung lain yang berkaitan dengan transaksi.
Seluruh unsur tersebut membentuk dasar pengakuan awal suatu aset dalam laporan keuangan. Tanpa adanya harga beli yang jelas dan dapat dibuktikan, aset tetap tidak dapat diakui secara akuntansi.
Biaya Transportasi dan Asuransi
Biaya transportasi dan asuransi juga menjadi bagian dari harga perolehan. Biaya ini meliputi seluruh pengeluaran yang diperlukan untuk memindahkan aset dari lokasi penjual ke lokasi perusahaan, seperti biaya pengiriman, biaya bongkar muat, serta premi asuransi selama proses pengangkutan.
Biaya tersebut dikapitalisasi karena aset belum berada dalam kondisi siap digunakan sebelum tiba di lokasi operasional. Seluruh pengeluaran hingga aset sampai dengan aman menjadi bagian dari nilai aset.
Biaya Pemasangan dan Perakitan
Setelah aset tiba di lokasi perusahaan, sering kali diperlukan proses pemasangan atau perakitan sebelum aset dapat digunakan. Biaya ini mencakup upah tenaga teknisi, penggunaan peralatan pendukung, serta biaya pengujian awal untuk memastikan aset berfungsi sesuai standar operasional.
Selama aset belum dapat digunakan sebagaimana mestinya, biaya yang timbul dalam tahap ini masih termasuk dalam harga perolehan. Tanpa proses pemasangan dan pengujian, aset belum dianggap siap mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Biaya Penyiapan Lahan dan Bangunan
Komponen ini umumnya berlaku untuk aset tertentu, seperti mesin berukuran besar atau bangunan. Pengeluaran dalam komponen ini mencakup pengurukan dan pematangan lahan, pembangunan pondasi, serta pekerjaan awal lainnya yang diperlukan sebelum aset dipasang.
Biaya instalasi jaringan listrik dan pemasangan sistem pendukung juga termasuk agar aset dapat beroperasi dengan baik.
Pengeluaran tersebut dikapitalisasi karena berkaitan langsung dengan kesiapan aset untuk digunakan sesuai fungsinya.
Biaya Jasa Profesional
Biaya jasa profesional mencakup pembayaran kepada notaris, konsultan teknik, arsitek, atau pihak lain yang terlibat dalam proses perolehan dan instalasi aset. Jasa ini biasanya diperlukan untuk memastikan aspek legalitas, perencanaan teknis, maupun kelayakan penggunaan aset telah terpenuhi.
Selama jasa tersebut berhubungan langsung dengan proses memperoleh dan menyiapkan aset hingga siap digunakan, biayanya dapat dimasukkan ke dalam harga perolehan. Namun, jika tidak memiliki kaitan langsung, biaya tersebut dicatat sebagai beban.
Biaya Pengujian dan Kalibrasi
Biaya pengujian dan kalibrasi timbul untuk memastikan aset dapat berfungsi dengan baik sebelum digunakan secara penuh. Pengeluaran ini mencakup uji coba operasional, penyetelan mesin, serta proses kalibrasi agar kinerja aset sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Biaya tersebut dikapitalisasi hanya sampai aset dinyatakan siap digunakan. Setelah tahap tersebut terlampaui, pengeluaran serupa tidak lagi ditambahkan ke nilai aset, melainkan dicatat sebagai beban operasional.
Biaya Suku Cadang Awal dan Perlengkapan Pendukung
Suku cadang atau perlengkapan yang dibeli bersamaan dengan aset dapat dimasukkan ke dalam harga perolehan jika menjadi bagian yang tidak terpisahkan saat awal penggunaan.
Biaya ini dihitung sebagai bagian dari nilai aset karena diperlukan agar aset dapat berfungsi dengan baik sejak pertama kali digunakan. Biaya ini dikapitalisasi apabila komponen tersebut memang diperlukan agar aset dapat berfungsi sebagaimana mestinya sejak awal.
Sebaliknya, pembelian suku cadang yang dilakukan secara rutin setelah aset digunakan tidak dikapitalisasi. Pengeluaran tersebut dicatat sebagai biaya operasional karena bersifat pemeliharaan atau penggunaan biasa.
Biaya Administrasi dan Legalitas Terkait
Biaya administrasi dan legalitas meliputi pengurusan dokumen, perizinan, balik nama, atau proses hukum lain yang berkaitan langsung dengan perolehan aset. Selama biaya tersebut menjadi syarat agar aset dapat dimiliki atau digunakan secara sah, biaya itu dapat dimasukkan ke dalam harga perolehan.
Sebaliknya, biaya administrasi yang tidak berhubungan langsung dengan proses perolehan aset tidak dikapitalisasi. Pengeluaran tersebut dicatat sebagai beban pada periode berjalan.
Cara Menghitung Harga Perolehan Aset Tetap
Harga perolehan adalah seluruh pengorbanan ekonomi yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh aktiva tetap sampai aset tersebut berada pada kondisi dan lokasi siap digunakan. Nilai ini menjadi dasar pencatatan awal dalam neraca dan akan memengaruhi besarnya penyusutan serta laba perusahaan di periode berikutnya.
Karena cara memperoleh aktiva tetap dapat berbeda, metode perhitungan dan jurnal pencatatannya juga menyesuaikan dengan jenis transaksinya. Berikut penjelasan yang lebih detail.
Harga Perolehan dari Pembelian Tunai
Pembelian tunai terjadi ketika perusahaan membayar aset secara langsung menggunakan kas tanpa adanya unsur pembiayaan jangka panjang. Dalam kondisi ini, harga perolehan dihitung berdasarkan harga beli bersih setelah dikurangi potongan pembelian, lalu ditambah seluruh biaya yang secara langsung diperlukan agar aset siap digunakan.
Biaya yang dikapitalisasi adalah biaya yang terjadi sebelum aset digunakan dan memiliki hubungan langsung dengan kesiapan aset tersebut. Misalnya biaya angkut, bongkar muat, pemasangan, instalasi, asuransi selama pengiriman, biaya uji coba mesin, serta biaya legalitas atau balik nama. Semua biaya tersebut dianggap sebagai bagian dari investasi aset.
Sebaliknya, biaya yang tidak berhubungan langsung seperti biaya administrasi kantor, biaya pelatihan operator, atau biaya operasional setelah aset digunakan tidak dimasukkan ke dalam harga perolehan. Biaya tersebut dicatat sebagai beban periode berjalan.
Sebagai ilustrasi, PT Mega Cipta membeli mesin produksi dengan rincian berikut:
- Harga beli mesin = Rp82.000.000
- Biaya angkut = Rp4.000.000
- Biaya instalasi = Rp2.500.000
- Asuransi pengiriman = Rp1.500.000
Karena seluruh biaya tersebut diperlukan agar mesin dapat beroperasi, harga perolehannya adalah sebagai berikut:
Harga perolehan = Rp82.000.000 + Rp4.000.000 + Rp2.500.000 + Rp1.500.000
Harga perolehan = Rp90.000.000
Jurnal Pencatatan
| Akun | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
| Mesin | Rp90.000.000 | |
| Kas | Rp90.000.000 |
Harga Perolehan dari Pembelian Kredit
Pembelian kredit biasanya dilakukan ketika perusahaan belum memiliki dana yang cukup untuk membayar aset secara tunai. Dalam transaksi ini terdapat unsur bunga karena pembayaran dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.
Meskipun total pembayaran kredit lebih besar dari harga tunainya, harga perolehan aset tetap tetap dicatat sebesar nilai tunai pada saat transaksi terjadi.
Ketentuan ini berlaku karena bunga merupakan biaya pendanaan, bukan biaya perolehan aset. Oleh sebab itu, bunga tidak menambah nilai ekonomis aset tersebut.
Bunga dalam pembelian kredit bisa terlihat jelas di dalam kontrak, yang disebut bunga eksplisit. Ada juga bunga yang tidak tertulis secara langsung dan tersembunyi dalam selisih harga, yang dikenal sebagai bunga implisit.
Dalam kedua kondisi tersebut, bunga tetap diakui sebagai beban bunga secara periodik selama masa kredit berlangsung.
Sebagai contoh, PT Surya Teknologi membeli kendaraan operasional dengan harga tunai Rp275.000.000. Total pembayaran kredit menjadi Rp305.000.000.
Terdapat selisih Rp30.000.000 yang merupakan bunga dari kedua biaya tersebut.
Di dalam pencatatan dan jurnal pembelian, biaya kendaraan tetap sebesar Rp275.000.000
Jurnal Saat Pembelian
| Akun | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
| Kendaraan | Rp275.000.000 | |
| Utang | Rp275.000.000 |
Lalu, untuk bunga sebesar Rp30.000.000 akan dicatat sebagai beban bunga selama masa kredit berlangsung.
Harga Perolehan Menggunakan Wesel Berbunga
Dalam transaksi bernilai besar, perusahaan dapat menggunakan wesel berbunga sebagai alat pembayaran. Biasanya perusahaan membayar sebagian sebagai uang muka. Sisanya akan dilunasi dengan wesel yang memiliki jangka waktu serta tingkat bunga tertentu.
Penentuan harga perolehan tetap mengacu pada nilai aset yang diperoleh, bukan pada total pembayaran termasuk bunga. Pokok wesel dicatat sebagai utang, sedangkan bunga diakui sebagai beban bunga sesuai prinsip akrual.
Sebagai contoh, PT Artha Mandiri membeli peralatan produksi seharga Rp120.000.000. Perusahaan membayar uang muka Rp45.000.000 dan sisanya Rp75.000.000 dibayar dengan wesel berbunga 12% selama satu tahun.
Perhitungannya yaitu:
Bunga wesel = 75.000.000 × 12% = Rp9.000.000
Harga perolehan tetap = Rp120.000.000
Jurnal Saat Pembelian
| Akun | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
| Peralatan | Rp120.000.000 | |
| Kas | Rp45.000.000 | |
| Utang Wesel | Rp75.000.000 |
Jurnal Saat Wesel Jatuh Tempo
| Akun | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
| Utang Wesel | Rp75.000.000 | |
| Beban Bunga | Rp9.000.000 | |
| Kas | Rp84.000.000 |
Dengan metode ini, nilai aset tidak terpengaruh oleh biaya bunga karena bunga merupakan biaya pembiayaan.
Harga Perolehan Aktiva Tetap yang Dibangun Sendiri
Perusahaan juga dapat membangun sendiri aktiva tetapnya, seperti gedung kantor, gudang, atau fasilitas produksi. Dalam kondisi ini, harga perolehan dihitung berdasarkan seluruh biaya konstruksi yang terjadi hingga aset siap digunakan.
Biaya yang dikapitalisasi meliputi biaya bahan bangunan, upah tenaga kerja langsung, biaya pengawasan proyek, serta biaya overhead seperti listrik, air, perlengkapan, dan asuransi proyek.
Jika pembangunan menggunakan pinjaman khusus, bunga selama masa konstruksi dapat dikapitalisasi sesuai standar akuntansi.
Namun biaya yang timbul akibat pemborosan, kesalahan konstruksi, atau kerugian tidak normal tidak boleh dimasukkan dalam harga perolehan dan harus dibebankan secara langsung.
Sebagai ilustrasi, PT Graha Nusantara membangun gudang dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya bahan = Rp450.000.000
- Upah tenaga kerja = Rp220.000.000
- Overhead proyek = Rp80.000.000
Perhitungan harga perolehan gudang, yakni:
Harga perolehan gudang = Rp450.000.000 + Rp220.000.000 + Rp80.000.000
Harga perolehan gudang = Rp750.000.000
Besaran biaya Rp750.000.000 adalah total investasi yang benar-benar dikeluarkan perusahaan.
Harga Perolehan Melalui Penerbitan Saham
Perusahaan juga dapat memperoleh aktiva tetap dengan menerbitkan saham sebagai alat pembayaran. Dalam transaksi ini, harga perolehan ditentukan berdasarkan nilai wajar saham yang diterbitkan atau nilai wajar aset yang diterima, tergantung mana yang lebih dapat diandalkan.
Jika saham memiliki harga pasar aktif, nilai pasar tersebut digunakan sebagai dasar pencatatan. Selisih antara nilai nominal dan nilai pasar dicatat sebagai agio atau disagio saham.
Sebagai ilustrasi, PT Cahaya Nusantara menerbitkan 4.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp12.000 per lembar untuk memperoleh sebidang tanah. Pada saat transaksi berlangsung, harga pasar saham tersebut sebesar Rp7.500 per lembar.
Perhitungannya, yakni:
Nilai nominal = 4.000 lembar saham × Rp12.000 = Rp48.000.000
Nilai pasar = 4.000 lembar saham × Rp7.500 = Rp30.000.000
Selisih (disagio) = Rp18.000.000
Tanah dicatat sebesar Rp30.000.000.
Jurnal Pencatatan
| Akun | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
| Tanah | Rp30.000.000 | |
| Disagio Saham | Rp18.000.000 | |
| Saham Biasa | Rp48.000.000 |
Penutup
Harga perolehan adalah konsep fundamental dalam akuntansi aset tetap yang mencakup seluruh biaya untuk memperoleh aset hingga aset tersebut siap digunakan. Konsep mencakup biaya atribusi langsung seperti pengiriman, instalasi, dan pengujian, serta estimasi biaya pembongkaran jika diperlukan.
Ketentuan pencatatan harga perolehan diatur oleh PSAK No. 16 yang mengharuskan perusahaan mengukur aset tetap sebesar biaya perolehan pada saat pengakuan awal. Cara perolehan aset, baik melalui pembelian tunai, angsuran, pertukaran, maupun pembangunan sendiri, turut memengaruhi bagaimana harga perolehan dihitung dan dicatat.
Perhitungan yang akurat sangat krusial karena menjadi dasar penyusutan dan berdampak langsung pada laporan keuangan perusahaan. Kesalahan di tahap awal ini bisa menyebabkan efek domino pada seluruh pelaporan keuangan selama umur manfaat aset.
Agar lebih mudah mengelola aset, biaya, laporan keuangan, dan operasional lainnya di perusahaan, Anda dan tim perlu memakai sistem terintegrasi seperti software MASERP.
Software MASERP membantu Anda mengelola operasional bisnis lebih efisien, akurat, dan transparan, semua departemen terintegrasi di satu software ERP. Anda tidak perlu membeli banyak software untuk tiap departemen.
Segera jadwalkan konsultasi kebutuhan Anda dan demo fitur lengkap MASERP sekarang, gratis!