Bagi Anda yang aktif bertransaksi dengan supplier atau pelanggan bisnis, istilah giro mundur mungkin sudah cukup sering Anda temui, terutama dalam transaksi jual beli dengan nominal besar. Sayangnya, tidak sedikit pelaku usaha yang menerima giro mundur tanpa benar-benar memahami risiko yang menyertainya.
Padahal, kesalahan dalam mengelola giro mundur bisa berdampak langsung pada arus kas bisnis Anda, apalagi jika giro tersebut ternyata tidak bisa dicairkan saat jatuh tempo karena berbagai alasan seperti saldo tidak mencukupi.
Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara lengkap apa itu giro mundur, bagaimana cara kerjanya, risiko yang perlu diwaspadai, sampai bagaimana cara mencatatnya dengan benar dalam pembukuan bisnis Anda.
Pengertian Giro Mundur
Giro mundur adalah bilyet giro yang dicantumkan dengan tanggal efektif di masa depan, artinya meskipun giro tersebut diserahkan hari ini, dana baru bisa dicairkan pada tanggal yang tertera pada bilyet tersebut, bukan pada saat giro diterima.
Instrumen ini banyak digunakan sebagai alternatif pembayaran tunda dalam transaksi bisnis, terutama saat pembeli belum memiliki dana tunai penuh saat ini namun berkomitmen untuk melunasi pembayaran pada tanggal tertentu di kemudian hari.
Secara hukum, bilyet giro sendiri merupakan surat perintah pemindahbukuan dana dari rekening giro penerbit kepada rekening penerima yang disebutkan dalam bilyet tersebut, bukan alat pembayaran tunai seperti cek yang bisa langsung dicairkan menjadi uang kas.
Karena sifatnya sebagai pemindahbukuan, giro mundur hanya bisa dicairkan melalui proses kliring antar bank, sehingga penerima perlu menunggu proses tersebut selesai sebelum dana benar-benar masuk ke rekening mereka pada tanggal yang telah ditentukan.
Praktik penggunaan giro mundur ini banyak dijumpai dalam transaksi antar perusahaan, terutama pada industri distribusi dan perdagangan grosir, di mana nilai transaksi yang besar membuat pembayaran tunai langsung menjadi kurang praktis bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Fitur Giro Mundur di MASERP
Perbedaan Giro Mundur dengan Cek Mundur
Meski sering disamakan, giro mundur dan cek mundur sebenarnya memiliki mekanisme yang berbeda. Cek bisa dicairkan langsung menjadi uang tunai di bank, sedangkan giro hanya bisa dipindahbukukan ke rekening penerima, tidak bisa diuangkan secara tunai.
Dari sisi keamanan, giro dianggap lebih aman dibandingkan cek karena dana yang dipindahkan pasti masuk ke rekening yang tercantum dalam bilyet, sehingga risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak relatif lebih kecil dibanding cek yang bisa dicairkan tunai oleh siapa saja yang membawanya.
Baik giro maupun cek mundur sama-sama memiliki tanggal efektif yang tertera pada instrumen tersebut, namun perbedaan utamanya tetap terletak pada mekanisme pencairan dana setelah tanggal tersebut tiba.
Dalam praktik bisnis di Indonesia, penggunaan giro mundur cenderung lebih populer dibandingkan cek mundur, terutama untuk transaksi antar perusahaan yang memang mengutamakan jejak transaksi yang jelas melalui rekening resmi.
Baca Juga: Rekomendasi Software Laporan Keuangan Indonesia
Cara Kerja dan Risiko Giro Mundur
Bagaimana Cara Kerja Giro Mundur
Proses giro mundur dimulai ketika pembeli menerbitkan bilyet giro dengan mencantumkan tanggal efektif di masa depan, kemudian menyerahkannya kepada penjual sebagai bukti komitmen pembayaran atas transaksi yang telah disepakati.
Penjual yang menerima giro mundur kemudian menyimpan bilyet tersebut hingga tanggal efektif tiba, baru kemudian menyetorkannya ke bank untuk diproses melalui mekanisme kliring antar bank sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penjual.
Proses kliring ini biasanya membutuhkan waktu satu hingga beberapa hari kerja, tergantung pada bank penerbit dan bank penerima, sehingga penjual perlu memperhitungkan jeda waktu ini dalam perencanaan arus kas mereka.
Jika saldo pada rekening penerbit giro mencukupi pada tanggal efektif tersebut, proses pemindahbukuan akan berjalan lancar dan dana akan masuk ke rekening penjual sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
Namun, jika terjadi kendala seperti saldo tidak mencukupi atau rekening penerbit bermasalah, giro tersebut berpotensi ditolak oleh bank, yang berarti penjual tidak akan menerima pembayaran sesuai jadwal yang diharapkan.
Risiko Giro Mundur yang Perlu Diwaspadai
Risiko utama dari giro mundur adalah kemungkinan giro tersebut ditolak saat jatuh tempo karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi, yang dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah giro kosong dan bisa berdampak buruk pada arus kas penjual.
Selain risiko saldo, ada juga risiko keterlambatan yang bisa terjadi jika penerbit giro sengaja menunda pengisian dana meski tanggal efektif sudah tiba, sehingga penjual perlu memiliki cadangan kas untuk mengantisipasi keterlambatan semacam ini.
Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan pemalsuan atau kesalahan penulisan pada bilyet giro, seperti perbedaan nominal antara angka dan huruf, yang bisa menyebabkan giro tersebut ditolak oleh bank saat proses kliring dilakukan.
Bagi perusahaan yang sering menerima giro mundur dari banyak pelanggan, mengelola jatuh tempo secara manual bisa sangat merepotkan dan berisiko menyebabkan kelalaian dalam menyetorkan giro tepat waktu ke bank.
Untuk mengurangi risiko ini, perusahaan perlu melakukan verifikasi kredibilitas mitra bisnis sebelum menyepakati pembayaran dengan giro mundur, serta mencatat setiap giro yang diterima secara sistematis agar tidak ada yang terlewat saat jatuh tempo.
Baca Juga: Contoh Pencatatan Arus Kas Langsung dan Tidak Langsung
Cara Mencatat Giro Mundur dalam Pembukuan
Dalam pencatatan akuntansi, giro mundur yang diterima dari pelanggan belum bisa langsung diakui sebagai kas, karena dana belum benar-benar bisa dicairkan sampai tanggal efektif tiba. Perusahaan biasanya mencatatnya sebagai akun giro mundur dalam kategori aset lancar.
Saat giro mundur diterima, jurnal yang dicatat adalah mendebit akun giro mundur dan mengkredit akun piutang usaha, karena pada dasarnya perusahaan sudah menerima jaminan pembayaran meski dana belum benar-benar cair pada saat itu.
Setelah tanggal efektif tiba dan dana berhasil dicairkan melalui proses kliring bank, barulah perusahaan melakukan jurnal lanjutan dengan mendebit akun kas atau bank, dan mengkredit akun giro mundur yang sebelumnya telah dicatat.
Jika ternyata giro tersebut ditolak saat jatuh tempo, perusahaan perlu melakukan penyesuaian jurnal dengan mengembalikan saldo ke akun piutang usaha, sekaligus mencatat informasi tambahan terkait alasan penolakan untuk keperluan penagihan lebih lanjut.
Pencatatan yang rapi dan konsisten seperti ini agar laporan keuangan perusahaan tetap akurat, terutama dalam menggambarkan posisi kas dan piutang yang sebenarnya, tanpa tercampur dengan dana yang secara teknis belum bisa digunakan.
Giro Mundur dalam Laporan Keuangan
Setiap transaksi uang masuk dan keluar wajib dibaca dan dibukukan dalam laporan keuangan perusahaan. Perlakuan giro mundur sebagai penerimaan jelas berbeda dengan uang tunai, di mana uang tunai secara otomatis akan menambah kas, namun tidak demikian dengan giro mundur.
Giro mundur dianggap sebagai piutang dari sisi pihak penerima, karena pihak penerima belum menerima pembayaran lunas. Sedangkan dari sisi pihak pemberi giro mundur dianggap sebagai utang karena pihak pemberi belum melakukan pembayaran secara nyata.
Penerimaan giro mundur akan tercatat dua kali di dalam jurnal keuangan yaitu saat pengiriman barang dan saat masuk jatuh tempo.
Sebelum giro mundur diterima, biasanya didahului dengan penagihan, pihak penjual mengeluarkan invoice yang kemudian ditagihkan ke pihak pembeli. Setelah mendapat invoice dari penjual, pembeli segera menerbitkan giro mundur agar barang yang menjadi objek transaksi dapat segera dikirim.
Sebagai contoh, PT Era Kairo memesan produk sepatu kepada PT Berlin Jaya senilai Rp 400.000.000,00. Atas pesanan tersebut, PT Berlin Jaya mengeluarkan invoice pada tanggal 10 September 2025 yang kemudian dikirimkan kepada PT Era Kairo.
Dari invoice tersebut, PT Era Kairo mengirimkan giro mundur dengan jatuh tempo pada tanggal 10 Oktober 2025. PT Berlin Jaya menerima giro mundur tersebut pada 15 September 2025, kemudian mengirimkan barang pesanan PT Era Kairo pada tanggal 1 Oktober 2025. Bagaimana pencatatan transaksi tersebut dalam jurnal PT Berlin Jaya?
Dalam kasus di atas, penerbitan invoice oleh PT Berlin Jaya tidak perlu dicatatkan ke dalam jurnal. Demikian pula saat giro mundur diterima. Pencatatan transaksi mulai dilakukan saat pengiriman barang pesanan pada tanggal 1 Oktober 2025 sebagai berikut.
(Debet) Piutang xxx
(Kredit) Penjualan xxx
Jika giro mundur telah jatuh tempo, maka PT Berlin Jaya dapat mencairkan pembayaran atas penjualan barang berupa sepatu yang telah dikirimkan kepada PT Era Kairo pada tanggal 1 Agustus yang lalu. Adapun pencatatan ketika giro mundur jatuh tempo sebagai berikut.
(Debet) Kas xxx
(Kredit) Piutang xxx
Baca Juga: Memahami Fungsi, Pihak dan 12 Jenis Letter of Credit
Kesimpulan
Giro mundur adalah sebuah surat berharga yang berupa alat pembayaran non-tunai, dokumen tersebut diberi tanggal jatuh tempo pencairan mundur dari tanggal terbit. Penerimaan giro mundur akan tercatat dua kali di dalam jurnal keuangan yaitu saat pengiriman barang dan saat masuk tanggal jatuh tempo.
Pembayaran dengan giro mundur tidak akan mengurangi uang yang terdapat di bank, fisik maupun kepemilikan. Selain itu, giro mundur tidak dapat dicairkan sebelum masuk tanggal jatuh tempo.
Pencatatan transaksi keuangan dengan nominal ynag tidak sedikit memang perlu ketelitian, jangan sampai terjadi human error yang dapatmenyebabkan kerugian dalam bisnis. Untuk menghindari hal tersebut, perusahaan perlu menggunakan software ERP seperti MASERP.
Saat ini, yang dibutuhkan setiap perusahaan adalah sistem yang dapat terintegrasi dan terotomatisasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mencapai tujuannya lebih cepat.
Penginputan data yang terotomatisasi dapat menghemat waktu karyawan Anda dan membuat kinerja mereka menjadi lebih efisien. MASERP dapat mengintegrasikan seluruh departemen di perusahaan Anda, dari mulai accounting, manufaktur, penjualan, karyawan, inventory, pajak, dan masih banyak lagi.
Tidak hanya itu, MASERP memiliki 300+ laporan bisnis siap cetak untuk perusahaan Anda.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai MASERP dan mendapatkan solusi terbaik untuk sistem perusahaan Anda, yuk segera konsultasikan dengan konsultan ahli kami sekarang, gratis!
FAQ Giro Mundur
Giro mundur adalah bilyet giro yang dicantumkan dengan tanggal efektif di masa depan, sehingga dana baru bisa dicairkan melalui proses kliring bank pada tanggal yang tertera, bukan saat giro diterima.
Cek bisa dicairkan langsung menjadi uang tunai, sedangkan giro hanya bisa dipindahbukukan ke rekening penerima yang tercantum dalam bilyet, sehingga giro dianggap lebih aman dari risiko penyalahgunaan.
Risiko utama adalah kemungkinan giro ditolak saat jatuh tempo karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi, yang dikenal dengan istilah giro kosong dan bisa mengganggu arus kas penerima.
Saat diterima, giro mundur dicatat dengan mendebit akun giro mundur dan mengkredit piutang usaha. Setelah dana cair, jurnal lanjutan mendebit akun kas atau bank dan mengkredit akun giro mundur tersebut.
Tidak bisa, karena giro mundur baru bisa diproses melalui kliring bank pada atau setelah tanggal efektif yang tertera pada bilyet giro tersebut.