PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Berikut Aturannya!

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) telah diterapkan di Jawa dan Bali. Pesan ini disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan PPKM darurat ini setelah mendengar berbagai saran menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Kebijakan ini akan berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Adanya berbagai aturan akan mencangkup 48 kabupaten/kota yang asesmen situasi pandeminya di level 4, dan 74 kabupaten/kota yang asesmen situasi pandeminya di level 3, khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Ada 14 poin peraturan yang akan diterapkan selama PPKM Darurat berlangsung. Mari kita simak selengkapnya.

Aturan Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat

Beberapa peraturan selama penerapan PPKM Darurat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

WFH

100% Work From Home untuk sektor non essential.

Kegiatan Belajar Daring

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Sektor Essensial

Bagi sektor essensial diberlakukan 50% staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

  1. Cangkupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19 dan industri orientasi ekspor.
  2. Sektor kritikal adalah energi kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listik dan air, dan industri pemenuhan pokok kehidupan sehari hari.
  3. Supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50% maximum pengunjung. Untuk apotik dan toko obat jam operasional 24 jam.

Pusat Pembelanjaan

Mall atau pusat perdagangan ditutup.

Kegiatan Makan dan Minum Ditempat Umum

Kegiatan pelaksanaan makan dan minum ditempat umum rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, baik yang beroperasi di lokasi sendiri atau di pusat pembelanjaan hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi atau proyek dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Tempat Ibadah

Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas Umum

Area publik atau fasilitas umum seperti taman, fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sementara.

Kegiatan Kemasyarakatan

Berbagai kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial masyarakat yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.

Transportasi

Untuk trasportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taxi (konvensional dan online) dan kendaraan rental diberlakukan pengaturan kapasitas 70% dengan menetapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Resepsi Pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahaan hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehataan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi (makanan disediakan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang).

Perjalanan Domestik

Pemberlakuan perjalanan domestik yag menggunakan moda trasportasi jarak jauh ( pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Penggunaan Masker

Penggunaan masker harus tetap dipakai saat pelaksanaan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunakan face shiled tanpa penggunaan masker.

PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Mikro RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Kesimpulan

Adanya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat untuk menahan lonjakan COVID-19. Beberapa kegiatan di sektor ekonomi akan terkena imbasnya.

Sekarang saatnya perusahaan Anda harus berputar otak supaya alur bisnis tidak terhambat, karena Anda tidak bisa terus menunggu untuk ke kantor yang nantinya akan membuat pekerjaan dan bisnis perusahaan terhambat.

Software akuntansi mampu mendukung perusahaan berkembang lebih cepat. Tidak hanya perusahaan besar saja namun perusahaan kecil menengah pun bahkan UMKM pun sangat membutuhkan software. Seperti yang banyak diketahui bahwa akuntansi ini sangat vital hubungannya dengan perusahaan bisnis.

Melalui bagian akuntansi ini pebisnis bisa mengetahui seperti apa performa bisnis mereka apakah berkembang atau justru mengalami kemunduran. Yang dikhawatirkan adalah laporan akuntansi yang tidak akurat dan real time akan menciptakan kerugian untuk bisnis.

Terlebih lagi di masa pandemi ini Anda sebagai pebisnis harus bisa mengelola keuangan bisnis secara tepat dan bisa dilakukan dengan mudah menggunakan software akuntansi seperti MASERP.

Hal ini dapat dilakukan dengan cukup mudah karena MASERP merupakan software akuntansi yang mampu mengakomodasi seluruh kegiatan keuangan perusahaan.

MASERP menawarkan layanan hybrid cloud, di mana Anda bisa memasang software di server kantor atau di cloud. Software tetap bisa dipakai meskipun koneksi internet mati.

MASERP dapat digunakan untuk lebih dari satu entitas perusahaan tanpa biaya tambahan. Dengan database SQL server, MASERP kuat menampung jutaan transaksi dan tidak akan corrupt.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang software MASERP yang akan memberikan banyak kemudahan pada perusahaan Anda, langsung saja konsultasikan kendala apa yang Anda hadapi kepada konsultan ahli kami. Gratis!

Baca Juga: ERP Cloud: Apa Bedanya dengan ERP On-Premise?