NPWP: Fungsi, Cara Membuat, Kode Seri dan Penalti

Ketika membayar pajak terutang, wajib pajak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas.

Wajib pajak dapat membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari alamat di KTP.

Dalam artikel ini akan diulas mengenai pengertian NPWP beserta fungsi dan manfaat, cara membuatnya, penjelasan kode seri dan penaltinya.

Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan.

Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal.

Fungsi dan Manfaat NPWP

NPWP memiliki beberapa fungsi dan manfaat bagi wajib pajak dan petugas perpajakan. Apa saja fungsi dan manfaatnya?

  • Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

Cara Membuat NPWP

Untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, Anda harus registrasi terlebih dahulu. Biasanya, Anda dapat meminta bantuan perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengurusnya buat Anda.

Namun, jika Anda harus membuatnya sendiri, maka Anda harus mendaftar online terlebih dahulu pada situs Direktorat Jenderal Pajak.

Ikuti setiap petunjuk registrasi pada situs tersebut dan setelah itu cetak formulir yang telah Anda isi online, bawa pada kantor pajak untuk menyelesaikan proses registrasi.

Perlu diingat, bahwa sebagian besar kantor pajak akan meminta Anda untuk membawakan surat pengantar dari tempat kerja Anda.

Hubungi kantor pajak tujuan Anda terlebih dahulu sebelum Anda pergi, untuk memastikannya lebih lanjut, serta untuk menanyakan apakah registrasi Anda tetap dapat diproses jika Anda belum bekerja.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran NPWP

Kode Seri pada NPWP

Kartu NPWP memiliki kode seri dengan 15 (lima belas) angka, yang menggunakan format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999.

Dua digit pertama, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Identitas Wajib Pajak, yaitu:

  • 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
  • 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
  • 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
  • 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi

Enam digit berikut, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Satu digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

Tiga digit berikut, 99.999.999.9-999.999 adalah Kode KPP. Contohnya 015, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet.

Tiga digit terakhir, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Status Wajib Pajak:

000 berarti Tunggal atau Pusat

00x (001,002 dst) berarti Cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).

Kode seri dapat digunakan sebagai identitas Anda pada saat melakukan administrasi perpajakkan.

Apakah Memiliki Kartu NPWP Itu Wajib?

Anda harus memiliki kartu NPWP, jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari sebuah perusahaan atau pun dari usaha milik sendiri.

Penalti

Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya.

Contoh:

Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.

Kesimpulan

Nomor Pokok Wajib Pajak harus dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia yang menerima Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari sebuah perusahaan atau usaha milik sendiri.

Selain sebagai nomor identifikasi wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak juga menjadi bagian persyaratan pelayanan umum seperti pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor dan perizinan pendirian badan usaha.

Apabila Anda memiliki sebuah perusahaan atau bisnis yang menginginkan efektivitas dan efisiensi dalam perhitungan dan pelaporan pajak, Anda bisa menggunakan software akuntansi MASERP.

MASERP sudah terintegrasi dengan OnlinePajak di mana Anda bisa melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak hanya dari satu aplikasi saja.

Selain itu, data pajak perusahaan Anda bisa diexport dari software MASERP dan langsung diimport ke E-Faktur.

Semoga ulasan ini dapat memberikan informasi baru bagi Anda. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Sumber : onlinepajak