Apa Itu E-faktur? Apa Saja Manfaatnya Bagi Pengusaha?

Written by Jeffery Wunady

Pasiva adalah

Apa itu E-Faktur? Apakah kalian sudah pernah menggunakan E-faktur ini? jika belum mari kita simak penjelasan tentang E-faktur secara rinci dan mudah dipahami. E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP.

Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP.

Pengertian E-Faktur

Pengertian secara global E-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, jika ingin penjelasan lebih detail, E-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau system elektronik  yang ditentukan dan disediakan oleh direktorat jendral pajak.

Lalu sebenarnya e-faktur itu berguna untuk siapa?

Pada umumnya e-faktur dikhususkan untuk pengusaha yang berstatus PKP (Baca disini Perbedaan PKP dan NON PKP). Faktur pajak yang merupakan bukti pungutan pajak (PPN) akan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) lalu akan diserahkan kepada penerima BKP (barang kena pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak).

Manfaat E-Faktur

Manfaat apa saja yang dapat dirasakan bagi pengusaha kena pajak dan bagi direktoran jendral pajak.

Bagi pengusaha kena pajak :

Kenyamanan Pengusaha:

  1. Tanda Tanggan Elektronik
  2. Tidak perlu print out
  3. Menjadi satu dengan Pelaporan SPT

Proteksi dari Penyalahgunaan Pihak Tidak Bertanggung Jawab:

  1. Approval DJP
  2. Validasi FP diketahui oleh pihak pembeli

Direktorat Jendral Pajak

Mempermudah Pengawasan:

  1. Validasi PK-PM
  2. Data Lengkap FP

Mempermudah Pelayanan

  1. Mempercepat Pemeriksaan
  2. Mempercepat Pelaporan
  3. Mempercepat pemberian nomor seri FB

Dari manfaat diatas, bisa disimpulkan bahwa E-Faktur memiliki banyak keuntungan bagi pengusaha itu sendiri dan direktorat jendral pajak.

E-faktur juga sudah lama diimplementasikan mulai 1 juli 2014.  Bagi PKP yang terdaftar di kpp di wilayah pulau jawa dan bali telah menerapkan sistem tersebut dan yang terakhir  mulai 1 juli 2016 seluruh PKP wajib menerapkan sistem yang ditentukan.

Tentunya ada kekurangan dari sistem tersebut yaitu setiap PKP wajib memiliki jaringan internet sesuai aplikasi E-Faktur yang membutuhkan internet dalam upload data pajak.

Tata Cara Menggunakan E-Faktur

Untuk menggunakan e-Faktur dalam penerbitan faktur pajak, wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tata cara ini penting agar dokumen yang diterbitkan sah secara hukum dan dapat digunakan dalam pelaporan pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapan dan Instalasi Aplikasi E-Faktur
    Wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-Faktur resmi dari DJP. Setelah itu, lakukan instalasi pada komputer atau laptop dengan memastikan Java sudah terpasang, karena aplikasi ini berbasis Java.
  2. Registrasi Sertifikat Elektronik
    Untuk dapat login ke aplikasi, wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan oleh DJP. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital dan bukti otentikasi.
  3. Login ke Aplikasi E-Faktur
    Gunakan NPWP, password, dan sertifikat elektronik yang sudah didaftarkan. Pastikan koneksi internet stabil agar proses login berjalan lancar.
  4. Pembuatan Faktur Pajak
    Setelah masuk, pilih menu Administrasi Faktur. Masukkan data transaksi yang meliputi nama lawan transaksi, NPWP pembeli, jenis barang/jasa, harga jual, PPN yang dipungut, hingga nomor seri faktur pajak (NSFP).
  5. Validasi Faktur
    Sistem akan memvalidasi faktur pajak yang diinput. Jika data sesuai, maka faktur akan mendapatkan approval dari server DJP.
  6. Penerbitan Faktur Pajak Elektronik
    Setelah berhasil divalidasi, faktur pajak dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk PDF. Dokumen ini sudah sah secara hukum karena memiliki QR Code dan Nomor Seri Faktur Pajak resmi.
  7. Pelaporan SPT Masa PPN
    Faktur yang sudah dibuat secara elektronik otomatis akan tercatat dalam sistem DJP dan dapat digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Filing atau e-Form.

Kesimpulan

Jadi Anda sudah tahu kan apa itu E-Faktur? yaitu sebagai bukti pemungutan pajak elektronik yang dibuat PKP dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Ataupun bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jika Anda adalah pemilik bisnis yang kesulitan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak badan perusahaan setiap tahunnya.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat!