Pengertian e-SPT

Sebelum Mas Software Akuntansi membahas mengenai e-SPT. Mari terlebih dahulu kita membahas mengenai pengertian e-SPT.

Pengertian E-SPT

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah surat Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak namun, secara online .

Fungsi SPT

  • Wajib Pajak PPh

Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang, melaporkan mengenai pembayaran pajak atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak, penghasilan objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.

  • Pengusaha Kena Pajak

Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan PPN dan PPnBM terutang dan melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  • Pemotong/ Pemungut Pajak

Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat pengambilan SPT

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Kantor Wilayah DJP
  • Kantor Pusat DJP
  • http://www.pajak.go.id

 

Saat ini telah terdapat aplikasi e-SPT dimana SPT yang telah dibuat melalui aplikasi ini dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Aplikasi e-SPT ini disebut sebagai Loader e-SPT. Aplikasi ini berfungsi untuk menyampaikan SPT.

Loader e-SPT merupakan fasilitas yang tersedia dalam e-Filling di DJP Online.

4 SPT yang dapat disampaikan melalui e-Filing Loader e-SPT DJP Online

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
  • SPT PPh Pasal 21
  • SPT PPh Pasal 4(2)
  • SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771

 

7 Kelebihan e-SPT

  • Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket
  • Data perpajakan terorganisir dengan baik
  • Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
  • Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  • Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  • Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  • Menghindari pemborosan penggunaan kertas

 

Kini, Anda tidak perlu lagi repot untuk mengantri dan melapor SPT ke KPP. Dengan hadirnya e-SPT memberikan kemudahan tersendiri bagi Anda untuk melaporkan SPT secara online dan lebih praktis penggunaannya.

Demikian artikel kali ini. Semoga bermanfaat & salam sukses!

Sumber : kemenkeu.