Stelsel Pajak

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara serta pembangunan nasional, pemungutan pajak merupakan salah satu wujud dari pengabdian dan peran dalam wajib pajak. Ada beberapa jenis tata cara pemungutan pajak, diantaranya yaitu stelsel pajak yang terbagi menjadi 3 apa sajakah itu? Mari kita bahas secara lebih dalam.

  • Stelsel Nyata (Riel Stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutan baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

  • Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang – undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun pajak berjalan.

  • Stelsel Campuran

Stelsel ini merupakan kombinasi antara kedua stelsel yang telah disebutkan diatas. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Namun, bila lebih kecil maka kelebihannya dapat diminta kembali atau dikompensasikan.

Berikut info yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat.