Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Kamu yang mempunyai penghasilan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah , wajib membayar pajak kepada negara untuk kurun waktu tertentu. Dalam satu tahun, wajib pajak tersebut wajib melaporkan penghasilannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Lantas apakah fungsi fungsi dari Surat Pemberitahuan tersebut? Yaitu sebagai berikut :

 

  • Sarana untuk melaporkan.
  • Sarana mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  • Sebagai laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Sebagai laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak OP atau badan lain dalam satu masa pajak.
  • Sebagai laporan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
  • Sebagai laporan harta dan kewajiban.

Itulah fungsi fungsi SPT sendiri. Setiap wajib pajak wajib melaporkannya jika tidak ada sanksi yang berlaku jika tidak di sampaikan sesuai dengan batas waktu, semoga bermanfaat. Salam sukses!