Apa itu Bea Masuk Impor?

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Dasar hukum memasukkan barang ke dalam daerah pabean :

  • UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
  • Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003.
  • Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata laksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor :

  • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
  • Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea impor masuk.

 

Perhitungan Bea Masuk

Untuk barang impor yang tidak melalui Perusahaan Jasa Titipan, cara perhitungannya sebagai berikut :

  • Bea impor Masuk = CIF * Tarif Bea Masuk (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia) yang sekarang dinamakan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = (CIF + bea impor masuk) * 10%.
  • PPh (Pajak Penghasilan) = (CIF + bea impor masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP).

Untuk barang impor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang dikurangi dengan nilai yang diberikan pembebasan terlebih dahulu, yakni sebesar FOB (Freight On Board) USD 50,00:

Untuk barang yang harganya di bawah USD 50 (dolar Amerika) dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan PDRI alias gratis tidak bayar bea impor masuk dan pajak.

  • Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya.
  • PPN = (CIF + bea masuk) * 10%.
  • PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%.

Dimana.

C = Cost (harga barang)

I = Insurance (asuransi)

F = Freight (ongkos kirim)

PDRI = Pajak Dalam Rangka Impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Contoh:

Harga barang $600 dikurangi nilai pembebasan yang merupakan hak untuk barang kiriman $50 = 600-50 = $550,
Ongkir $50 — CIF = 550 + 50 = 600, jenis barang = Handphone (tarif bea masuk dlm BTKI = 0%)
Bea Masuk = ( 600 ) * 0% = 0
PPN = (600 + 0) * 10% = 60 dolar
PPh = (600 + 0) * 7,5% = 45 dolar
Sehingga total tagihan = 60 + 45 = 105 dolar * 10.000 = Rp. 1.050.000,- .

(Misalkan kurs 1 usd = 10.000)

Untuk perhitungan lebih mudah, Kamu dapat menggunakan kalkulator bea impor masuk dan pajak impor Bea Cukai di:

Kamu juga dapat membaca berita terbaru mengenai bea cukai melalui aplikasi Media Center Bea Cukai di Android, aplikasi ini juga diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jika Kamu membeli barang dari luar negeri, sebaiknya Kamu memperhatikan dengan cermat bea impor masuk yang akan dikenakan terhadap barang tersebut karena ada beberapa barang yang pajak masuknya sangat tinggi. Jadi, alangkah baiknya Kamu melakukan perhitungan terhadap bea impor masuk dan pajak impor terlebih dahulu.