NPWP Hilang? Lakukan 2 Hal Ini Untuk Pelaporannya

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Anda hilang atau rusak, maka yang Anda harus melengkapi sejumlah dokumen dan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat diri atau perusahaan Anda terdaftar untuk mencetak ulang NPWP.

Ada 2 Hal yang Harus Anda Lakukan Untuk Proses pelaporan dan penggantian kartu NPWP hilang atau Rusak yaitu :

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum pergi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat, inilah beberapa dokumen yang perlu Anda bawa:

  • Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. (Tentu, setelah Anda melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat.)
  • Fotokopi KTP (jika ada) atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.
  • Fotokopi NPWP (jika ada).

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Tak hanya kehilangan kartu NPWP, Anda juga dapat melakukan prosedur serupa dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat apabila kartu NPWP Anda rusak, seperti patah atau tergores hingga angkanya hilang tak terbaca. Jangan lupa membawa kartu NPWP Anda yang rusak sebagai bukti untuk meminta pencetakan ulang kartu NPWP.

Hal yang perlu Anda lakukan di KPP

  • Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp.6000,- (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan materai dapat dibeli di kantor pos.
  • Ambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.
  • Ceritakan kembali perihal kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak, sementara petugas pajak mencetak kartu NPWP Anda.
  • Pastikan identitas yang tercetak (seperti nama Anda dan data lainnya) sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda.

Baca Juga : Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Urus NPWP Hilang Secara ‘Online’ 

Selain pengurusan NPWP hilang atau rusak dengan mendatangi langsung ke KPP, DJP juga menyediakan pelayanan pengurusan NPWP secara online.

DJP menyediakan fitur untuk melakukan cetak NPWP Elektronik.

Namanya juga kartu elektronik, maka kalau kartu NPWP umumnya berbentuk kartu fisik, maka NPWP elektronik akan dikirim ke alamat email WP yang mengajukan permohonan.

Syarat untuk pengurusan NPWP elektronik ini, WP harus sudah punya akun DJP Online dan untuk membuat akun tersebut, WP harus punya kode EFIN.

Baik itu NPWP Pribadi maupun NPWP Badan/Perusahaan, proses atau langkah-langkah pengajuan kembali NPWP yang hilang atau rusak adalah sama saja.

Seorang staf perusahaan yang ingin mengurus NPWP elektronik perusahaan (badan) bisa mengikuti tahapan berikut:

1. Masuk ke situs Pajak dan pilih menu sistem e-Registration.

2. Apabila belum mendaftar sebelumnya, maka daftarkan diri agar bisa mendapatkan akun dengan klik “Daftar”. Jika sudah, masukan identitas dan password, klik “Save”

3. Selanjutnya, aktivasi akun dengan membuka email dari DJP, yang digunakan untuk mendaftar. Ikuti petunjuk yang tertera dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi formulir pendaftaran. Caranya, masuk ke sistem e-Registration dengan menginput alamat email dan password yang Anda gunakan sebelumnya atau klik tautan yang dikirimkan ke email kedua dari DJP.

Kalau sudah bisa login, Anda akan dibawa menuju halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi data yang diperlukan.

Selanjutnya, WP akan mendapat surat keterangan terdaftar sementara. 

5. Kirim formulir pendaftaran dengan pilih “Daftar”. Maka secara otomatis Anda telah mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke KPP tempat Anda terdaftar.

6. Cetak atau print dokumen: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Bubuhkan tanda tangan pada formulir registrasi WP dan lengkapi dokumen setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak. Sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.

8. Langkah terakhir, kirim formulir registrasi WP ke KPP. Selesai.