Tarik Uang Orang RI di Luar Negeri dengan Tax Amnesty

Hai diartikel sebelumnya, kita banyak membahas mengenai istilah – istilah akuntansi dan software akuntansi. Nah, diartikel kali ini, kita akan membahas berita yang lagi sedang dibicarakan didunia perpajakan yaitu tax amnesty. Yuk, simak artikelnya sebagai berikut. 

Apa sih Tax Amnesty?

Tax Amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Belakangan ini berita sangat dihebohkan dengan berita terkait Tax Haven. Nama sejumlah pengusaha Indonesia yang tercantum dalam dokumen Panama Papers. Mereka disebut memiliki sejumlah perusahaan di negara tax haven, melalui bantuan firma hukum Mossack Fonseca. Menurut Pengamat Pajak, Darussalam, masalah seperti ini bisa diatasi dengan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.

Aturan tersebut kini mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Artinya, mengungkapkan aset-aset atau transaksi keuangan yang melalui tax haven dan kalau merepatriasi dananya ke luar negeri, maka cukup membayar uang tebusan dengan tarif rendah. Selain itu, tax amnesty bisa menjadi masa transisi untuk menuju era pertukaran data informasi keuangan antar negara pada 2017 nanti.

Tahun 2016 ini adalah tahun terakhir untuk menerapkan tax amnesty, karena setelah tahun ini, di 2017 tak akan relevan lagi karena ada pertukaran data informasi keuangan itu. Setelah tahun ini, tak ada relevansinya lagi tax amnesty. Tax amnesty ini adalah kesempatan terbaik untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang ada selama ini di Indonesia.

Kalangan pengamat dan akademisi berpendapat Indonesia membutuhkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Ini untuk menggenjot penerimaan negara dan membiayai program pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, perumahan dan infrastruktur untuk kesejahteraan rakyat.

Pemerintah berupaya menarik kembali uang WNI yang selama ini disimpan di negara lain. Salah satunya melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Implementasi Tax Amnesty di Beberapa Negara

Indonesia pernah menerapkan pengampunan pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya belum efektif karena wajib pajak sendiri kurang merespon dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara terpadu dan menyeluruh. Demikian juga minimnya keterbukaan dan peningkatan akses informasi ke masyarakat termasuk sistem kontrol dari Ditjen Pajak sendiri.

Pemberian tax amnesty tidak sekedar menghapus hak tagih atas wajib pajak namun yang lebih penting lagi sebenarnya adalah memperbaiki sikap dan perilaku WP, sehingga diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara di masa yang akan datang. Pada dasarnya pemerintah dapat mencari format terbaik yang bisa diimplementasikan bila Tax Amnesty diterapkan.

Pemerintah juga dapat mengkaji dan belajar dari negara yang telah mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak seperti Afrika Selatan, Italia, India, Korea Selatan dan lain-lain. Pemerintah Afrika Selatan menerapkan strategi melalui “Pull and Push Strategy.” Mekanisme strategi Pull adalah dengan menarik atau memberikan insentif kepada wajib pajak agar wajib pajak tertarik untuk ikut serta dalam program ini. Salah satu caranya adalah dengan penghapusan denda dan atau bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah.

Push, dimaksudkan memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya WP tidak mau berpartisipasi. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas audit tax, strategi pemilihan target penyidikan yang tepat dan transparan hasil penyidikan serta sanksi pidana pajak sementara sebelum program amnesti diumumkan. Pada dasarnya banyak warga negara Afrika Selatan sebelumnya banyak yang menyimpan dana atau hartanya di luar negeri dengan berbagai alasan.

Bukan saja untuk menghindari ketentuan regulasi terhadap pengawasan nilai tukar (exchange control regulations), namun juga kesulitan mengungkapkan sumber-sumber yang diperoleh di dalam dan luar negeri. Tingkat pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri di masa lalu di Afrika Selatan cukup tinggi. Misalnya bunga yang diperoleh dari bank dan rekening kepemilikan atas properti di luar negeri yang harus dikenai pajak. Sejak tahun 1997 di Afrika Selatan terdapat tambahan formulir bagi foreign passive income yang dikenai pajak bagi penduduk Afrika Selatan. Salah satu contohnya adalah penghasilan atas bunga dan royalti. Hal ini kemudian diberlakukan bagi seluruh penduduk Afrika Selatan sejak tanggal 1 Januari 2001.

Tujuan utama amnesti pajak di Afrika Selatan antara lain, adalah :

  1. Mewajibkan penduduk Afrika Selatan patuh terhadap ketentuan exchange control dan masalah-masalah perpajakan pada umumnya.
  2. Memberi kewenangan bagi South African Revenue Services (SARS) dan Exchange Control Department of the South African Reserve Bank (SARB) mengawasi assets milik warga Afrika Selatan yang berada diluar negeri.
  3. Memfasilitasi pengembalian aset yang berada di luar negeri.
  4. Meningkatkan penerimaan pajak di masa yang akan datang.

Dalam sejarahnya, Afrika Selatan telah melaksanakan amnesty pajak tiga kali, yaitu pada 1995, 1996 dan 2003. Selain itu, pada 2003 diberlakukan special amnesty, dimana ruang lingkupnya dibatasi hanya pada pengakuan aset rakyat atau wajib pajak yang ada di luar negeri, juga transaksi yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas devisa. Secara labih spesifik, amnesti pajak ini dibatasi hanya kepada mereka yang memiliki aset di luar negeri namun belum membayar pajak di masa lalu.

Dalam pengampunan pajak ini, jenis pajak yang diampuni hanya terbatas pada PPh Orang Pribadi (Personal Income Tax), termasuk juga pajak atas warisan (estate duty). Sedangkan PPN dan withholding taxes tidak termasuk dalam program ini. Banyak hal yang dapat menjadi masukan dengan merujuk keberhasilan Afrika Selatan dalam melakukan amnesti pajak. Adanya program amnesti ini sebagai bagian dari program pengelolaan perpajakan secara baik yang merupakan tulang punggung penerimaan negara dalam APBN.

Saat ini penerimaan negara dari sektor perpajakan telah mencapai 70-80% dalam APBN sehingga hal tersebut sudah merupakan masalah nasional, sebagaimana yang dikatakan tax amnesty 2003 memberikan penghapusan tuntutan tindakan pidana yang terbatas hanya yang menyangkut pidana perpajakan dan peraturan lalu lintas devisa. Dengan demikian kepemilikan aset di luar negeri yang berasal dari aktivitas illegal atau kriminal lainnya, seperti hasil korupsi, hasil kejahatan, hasil transaksi narkoba, ataupun hasil pencucian uang (money laundering), tidak berhak untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Khusus bagi aset yang disimpan di dalam negeri dan berasal dari penghasilan dalam negeri namun belum dilaporkan dan dipenuhi kewajiban perpajakannya, tidak akan mendapatkan fasilitas pengampunan ini, SARS tetap akan memberikan fasilitas dalam bentuk penghapusan atas sanksi denda sebesar 200% dan juga pemberian kelonggaran dalam mencicil kewajibannya. Disini SARS tidak memberikan fasilitas penghapusan maupun pengurangan hutang pokok pajak dan bunganya.

 

Dalam kasus tax amnesty negara Afrika Selatan, antusias masyarakat Afrika Selatan dengan adanya fasilitas amnesti ini sangat besar, terlihat dari tren pendaftaran secara eksponal dimana proporsi jumlah wajib pajak dan masyarakat yang mendaftar saat menjelang deadline melonjak secara drastis. Dan bagi WP yang diterima permohonannya harus membayar uang tebusan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal persetujuan aplikasi amnestinya.

Ada beberapa kondisi amnesti pajak sebagaimana yang dijalankan pemerintah Afrika Selatan dapat diterapkan di Indonesia,setidaknya dijadikan bahan pertimbangan dan masukan informasi pengampunan pajak. Perlu diperhatikan ada beberapa persyaratan mendasar yang harus dipenuhi si pemohon sebelum menjalankan program tax amnesty di Afrika Selatan. Beberapa hal penting yang menjadi acuan atau langkah –langkah implementasi program tax amnesty, antara lain :

  1. Penelitian dan pengumpulan data sebelum pelaksanaan program pengampunan pajak sangat diperlukan.
  2. Optimalisasi strategi ”pull and push”
  3. Mendefinisikan dan mengkomunikasikan, maksud dan tujuan dari program secara tepat dengan baik.
  4. Mendapatkan persetujuan dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran organisasi.
  5. Mendapatkan persetujuan dan dukungan yang kuat dari parlemen.
  6.  Tidak melakukan perubahan persyaratan administrasi di tengah jalan, misalnya perubahan bentuk dan isi formulir, setelah program diumumkan.
  7. Pastikan bahwa program amnesti memberi manfaat sekaligus kenyamaanan bagi yang berpartisipasi, sebaliknya menimbulkan rasa was-was yang tinggi bila tidak berpartisipasi.
  8. Meminimalisasi persyaratan yang sifatnya kurang jelas.
  9. Melibatkan kalangan profesional sebanyak mungkin seperti akuntan, pengacara, konsultan pajak, dunia perbankan, kalangan akademisi, pengamat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain-lain.
  10. Segera umumkan ke masyarakat luas jika pemerintah dan parlemen telah memutuskan untuk melaksanakan program amnesti ini.
  11. Lakukan program sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat luas dengan strategi yang tepat dan terarah.
  12. Seharusnya konsep amnesti pajak perlu dipikirkan secara mendalam karena didalamnya tidak termasuk kewajiban membayar denda atau sanksi. Yang dipersoalkan hanya harta kekayaan (assets) yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) WP baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun catatan mengenai besarnya pajak yang belum dibayarkan atau masih kurang bayar tetap harus di bayar oleh WP.
  13. Rencana pemberian pengampunan pajak juga memiliki konsekuensi akan hilangnya hukuman sandera badan (gijzeling) bagi penunggak pajak, sehingga perlu kajian mendalam aspek yuridis berkaitan dengan wajib pajak bermasalah khususnya penunggak pajak besar.
  14. Kelemahan lain dari pengampunan pajak ini bisa menjadi motivator bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak (menunda melunasi utang pajaknya). Karena yang bersangkutan berpandangan akan mendapat pengampunan pajak lagi.
  15. Penerapan pengampunan pajak ini harus menjadi bagian dari reformasi perpajakan dan bukan terpisah (komprehensif), yang dapat berdampak pada kontraproduktif.
  16. Diwaspadai dalam penerapan pengampunan pajak ini, adanya kepentingan tertentu dari segelintir pengusaha besar (yang bermasalah dengan tax voluntary rendah). Idealnya tax amnesty ini dapat berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi, bukan hanya untuk segelintir pengusaha saja.

Demikian artikel kali ini. Semoga bermanfaat & salam sukses!

 

Sumber : kompasiana, detik, kemenkeu