Apa Itu Audit ? (Bagian II)

Kalau diartikel sebelumnya kita membahas secara mendalam apa itu audit? Tentang tujuan audit, jenis-jenis audit dan standar audit. Nah, diartikel kali ini kita akan membahas mengenai audit internal dan audit eksternal.

Bagi Kamu yang kuliah dijurusan akuntansi atau bekerja sebagai akuntan diperusahaan ataupun di KAP (Kantor Akuntan Publik) pasti sudah tau dengan yang namanya audit internal dan audit eksternal.

Bagi yang belum tau yuk,kita simak artikel berikut

Berdasarkan pemeriksaannya, audit terbagi menjadi dua yaitu audit internal dan audit eksternal.

Audit internal (Internal Audit) berarti pemeriksaan internal. Prosedur pemeriksaan dan cara memeriksanya dilakukan oleh pemeriksa internal (auditor internal) terutama dikonsentrasikan pada kepatuhan terhadap kebijakan manajemen, yang dulu disebut sebagai keberadaan pengawasan internal (internal control), tidak terungkapnya penyalah gunaan dana (seperti penggelapan), keberadaan penyimpanan catatan terdahulu, dan operasi usaha yang efektif.

Audit internal ini sendiri dilakukan oleh auditor internal yang merupakan orang dalam perusahaan (pegawai perusahaan).

Tujuan pemeriksaan audit internal adalah untuk membantu manajemen (top management, middle management, dan lower management) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisis, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.

Pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada Internal Auditing Standards yang ditentukan oleh Institute of Internal Auditors.

Audit internal dilakukan lebih rinci dan cukup memakan waktu, karena dilakukan oleh internal auditor yang mempunyai waktu yang lebih banyak di perusahaannya.

Laporan internal auditor tidak berisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan, tetapi berupa temuan pemeriksaan (audit findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan, pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya.

Daritadi kita membahas mengenai auditor internal, pembaca sekalian pasti sudah bisa menebak apa si auditor internal itu… Saya akan menjelaskan lebih rinci mengenai pengertian auditor internal.

Auditor Internal (pemeriksa internal) adalah pegawai dari satuan bisnis yang memimpin pemeriksaan internal. Pemeriksa internal mengerjakan akuntansi dan bagian lain dengan bebas sebatas menyangkut kegiatan keuangan dan/operasi organisasi. Kegiatan dari pemeriksa internal adalah untuk memastikan ketepatan catatan bisnis, mengungkapkan masalah pengawasan internal, dan mengenali kesulitan operasi. Pendapat pemeriksa internal pada catatan keuangan perusahaan tidak mendapat penerimaan yang sama seperti pendapat yang sama yang dilakukan oleh CPA.

Satu lagi hal yang perlu diketahui bahwa Auditor Internal mendapatkan gaji dan tunjangan sosial lainnya sebagai pegawai perusahaan.

Audit Eksternal (External Audit) berarti pemeriksaan hal yang sama dengan Auditor Internal, tetapi dilakukan oleh orang luar. Ini karena, auditor eksternalah yang berhak memberikan sanksi atas penemuan pelanggaran yang ditemukan di perusahaan kita. Catatan suatu kesatuan dapat menjadi subyek pemeriksaan CPA dengan menyerahkan pendapat pemeriksaan.

Audit Eksternal dilakukan oleh eksternal auditor yang merupakan orang luar perusahaan, yang termasuk eksternal auditor adalah KAP (Kantor Akuntan Publik).

Auditor Eksternal (External Auditor) berarti pemeriksa eksternal dimana Akuntan publik bebas yang memeriksa buku kegiatan perusahaan. Pemeriksa eksternal bukan pegawai perusahaan.

Tujuan pemeriksaan audit eksternal adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen perusahaan.

Laporan Eksternal Auditor berisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan, selain itu berupa management letter, yang berisi pemberitahuan kepada manajemen mengenai kelemahan dan pengendalian intern beserta saran-saran perbaikannya.

Pelaksanaan pemeriksaannya berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.

Audit eksternal dipimpin oleh (penanggung jawabnya adalah) seorang akuntan publik yang terdaftar dan mempunyai nomor register (registered public accountant).

Sebelum menyerahkan laporannya, eksternal auditor terlebih dahulu harus meminta Surat Pernyataan Klien (Client Representation Letter).

Bagi kantor Kamu yang membutuhkan audit eksternal tentunya harus bisa memperkirakan biayanya karena jika pemeriksaan dilakukan secara rinci dalam waktu yang lama tentunya akan memakan biaya yang tinggi. 

Demikian penjelasan tentang audit internal & eksternal pada artikel apa itu audit? (Bagian II). Semoga artikel ini bisa bermanfaat. Salam Sukses!