Perbedaan PPN dan PPh

Blog software akuntansi ini tidak hanya membahas mengenai software akuntansi saja tetapi juga mengenai dunia perpajakan. Kali ini saya akan membahas mengenai perbedaan PPN dan PPH. Yuk, simak artikelnya sebagai berikut

PPN

PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen . PPN termasuk dalam jenis pajak tidak langsung. Pajak PPN disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Penanggung pajak atau konsumen tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen. Hal ini pula yang disebut sebagai PKP.

Sistem Tarif Pajak PPN

Tarif PPN berdasarkan UUD No.42 tahun 2009 pasal 7 :

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%.
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% diterapkan atas
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPN

Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yakni :

  • minyak mentah
  • gas bumi, tidak termasuk elpiji
  • panas bumi
  • asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar , garam batu , grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat , talk, tanah serap , tanah diatome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
  • batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara
  • bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Barang-barang kebutuhan pokok yakni :

  • beras
  • gabah
  • jagung
  • sagu
  • kedelai
  • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan atau direbus
  • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas
  • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di grading atau dikemas atau tidak dikemas
  • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

Uang, emas batangan dan surat berharga

 

Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :

  • jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
  • jasa dokter hewan
  • jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi
  • jasa kebidanan dan dukun bayi
  • jasa paramedis dan perawat
  • jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium
  • jasa psikolog dan psikiater
  • jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Jasa pelayanan sosial meliputi:

  • jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
  • jasa pemadam kebakaran
  • jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
  • jasa lembaga rehabilitasi
  • jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
  • jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.

Jasa keuangan, meliputi:

  • jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
  • jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
  • jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    • sewa guna usaha dengan hak opsi
    • usaha kartu kredit
    • pembiayaan konsumen
    • jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah
    • jasa penjaminan.

Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Jasa keagamaan, meliputi :

  • jasa pelayanan rumah ibadah
  • jasa pemberian khotbah atau dakwah
  • jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  • jasa lainnya di bidang keagamaan

Jasa pendidikan, meliputi :

jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televise baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Jasa tenaga kerja, meliputi :

  • jasa tenaga kerja
  • jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
  • jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

Jasa perhotelan, meliputi :

  • jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap
  • jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan KTP.

Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Jasa boga atau katering.

 

PPH

PPH disebut sebagai Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 25. PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lain.

Subjek Pajak Penghasilan

  • Orang Pribadi
  • Badan
  • Bentuk Usaha Tetap

Tidak termasuk subjek pajak

  • kantor perwakilan negara asing
  • pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
  • organisasi-organisasi internasional
  • pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak

Objek Pajak Penghasilan

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, termasuk:

  1. penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan dan penghargaan
  3. laba usaha
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  7. dividen
  8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  11. keuntungan karena pembebasan utang
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. premi asuransi, termasuk premi reasuransi
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan pekerjaan bebas
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah
  18. imbalan bunga
  19. surplus Bank Indonesia

Dikecualikan dari Objek Pajak

  • bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
  • warisan
  • harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
  • penggantian atau imbalan
  • pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
  • dividen atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
  • iuran yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
  • penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
  • bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
  • saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  • penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
  • beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan
  • sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
  • bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu
  • hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundii dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

 

Sumber : kemenkeu