Mengetahui Pajak Bisnis Online dan Cara Antisipasinya

Di zaman modern ini telah banyak perubahan yang telah terjadi. Bahkan dari segi perdagangan juga sudah berkembang pesat.

Jika dahulu kita biasanya hanya bisa membeli barang dengan datang ke tempat maka kini Anda tidak perlu repot-repot datang ke tempat untuk berbelanja.

Anda dapat melakukan transaksi jual beli online melalui internet. Namun, apakah transaksi online didunia maya berlaku pajak bisnis online? Yuk, kita simak artikelnya sebagai berikut.

Pajak Bisnis Online

Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar.

Oleh karena itu, pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai 4,8 miliar wajib memungut PPN atas setiap transaksinya.

Namun belum diketahui apakah untuk setiap transaksi online oleh pengusaha e-commerce termasuk dalam kategori PKP yang memungut PPN dan menyetorkan ke kas Negara.

Untuk bisnis online sendiri masih belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah masih membahas mengenai rencana pengenaan pajak bisnis online (e-commerce). Rencananya setiap transaksi online akan dikenakan pajak kepada pembeli.

Pajak dikumpulkan oleh pebisnis dan disetorkan kepada Ditjen Pajak.

Potensi Pajak Bisnis Online

Era teknologi telah membawa gaya hidup tersendiri bagi para pelaku bisnis. Kini, transaksi online telah menjamur dengan omzet sampai milyaran rupiah.

Tentu saja dari sisi pajak, hal ini sangat besar potensinya yang harus diambil untuk menjadi pemasukan pajak. Berikut ini potensi pajak dari bisnis online:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya.

Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan pengusaha e-commerce baik badan usaha atau orang pribadi yang sudah tergolong PKP selama ini telah memungut PPN di dalamnya dan menyetorkan ke kas negara.

Hal inilah yang cukup sulit dideteksi, dikarenakan transaksi e-commerce sangat berbeda dengan transaksi konvensional.

Pajak Penghasilan (PPh)

Tak hanya pengenaan PPN dalam transaksi online,  para pengusaha e-commerce juga wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Saat ini belum ada aturan khusus mengenai perlakuan PPh atas pengusaha e-commerce, sehingga masih mengikuti ketentuan pajak penghasilan secara umum.

Khusus untuk pelaku pengusaha e-commerce orang pribadi, pengenaan pajak pada dasarnya disamakan dengan toko konvensional.

Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, perlakuan pajak pengusaha e-commerce dengan penghasilan/omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 milliar dikenakan pajak sama dengan pajak UMKM, yaitu 1% dari omset.

Pemerintah mengatakan kalau pengenaan pajak ini bukan hal baru, melainkan penegasan karena kegiatan e-commerce sudah diatur dalam dua kegiatan besar, yaitu:

a. Classified Ads ( Jasa layanan pasang Iklan di situs online)

Kegiatan menyediakan tempat secara online untuk memajang produk atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan Iain-lain bagi pengiklan.

Pihak-pihak yang terkait dalam bisnis ini diantaranya adalah pemilik situs penyedia layanan iklan (classified Ads) pengiklan dan pengguna iklan/pembaca.

Dalam kegiatan ini, terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses bisnis penyediaan tempat dan atau waktu untuk memajang materi promosi barang dan atau jasa dalam bentuk teks, grafik, video penjelasan, informasi secara online.

b. Online Marketplace ( Penyedia Layanan Jual Beli Online)

Kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko online di internet yang menjadi tempat bertemu penjual dan pembeli yang terdaftar sebagai anggota untuk melakukan jual beli secara online.

Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi ini adalah pemilik toko online (market place) sebagai penyelenggara, penjual dan pembeli.

Dalam kegiatan ini, terdapat kewajiban PPh dan PPN. PPh dikenakan pada penjual atas penambahan penghasilan akibat barang yang laku dijual, sedangkan PPN dikenakan kepada pembeli atas proses perpindahan barang antara penjual dan pembeli melalui marketplace tersebut.

Cara Membayar Pajak Bisnis Online

Bagi pedagang online yang memiliki omzet kurang dari 4,8M dalam setahun, Anda cukup membayar PPh final 1% paling lambat tanggal 15 bulan di berikutnya.

Jadi apabila PPh final 1% bulan Januari, dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan Febuari. Demikian pula seterusnya hingga akhir tahun.

Ketika ingin melakukan pembayaran di bank wajib pajak, sebelumnya Anda juga perlu membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) terlebih dahulu dengan kode pajak 411128-420 (untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu).

Lapor pajak dengan formulir 1770 atas usaha Anda ini, namun pada bulan pelaporan tersebut, Anda tidak perlu untuk membayar pajaknya lagi karena telah dilakukan setiap bulan (nihil).

Tips Bisnis Online Agar Tetap Untung

Kehadiran pajak untuk pedagang online seharusnya tidak menjadi penghalang untuk Anda.

Bukan pajak yang mengganggu bisnis, tapi pada dasarnya adalah konsistensi dan kreativitas.

Seperti apa trik jualan online agar terus menghasilkan untung? Di tengah banyaknya pesaing ditambah munculnya kebijakan soal pajak, begini cara menyiasati hal tersebut:

Rutin membuat konten setiap hari

Dalam berjualan online, Anda tidak dapat berlaku pasif. Semakin akun tampak seperti “tidak berpenghuni”, bisa-bisa calon pelanggan beralih ke toko lain. Kunci supaya tetap dilirik adalah konten.

Untuk itu, jadwalkan upload rutin terkait produk yang Anda jual setiap hari. Misalnya dalam seminggu hari kerja Anda upload produk terbaru, minggu depannya coba tunjukkan testimonial dari pelanggan.

Buat interaksi dengan followers juga boleh, seperti minta ide dari mereka soal varian terbaru.

Simpan kontak pembeli untuk menawarkan produk

Untuk Anda yang berjualan online lewat aplikasi chatting sebagai penghubungnya, jangan lupa simpan kontak mereka. Hal ini berguna untuk menawarkan kembali jikalau ada produk baru melalui broadcast message.

Tapi jangan terlalu sering, karena biasanya justru akan mengganggu. Cukup sebulan sekali saja.

Cari supplier paling murah

Jika bisnis Anda masih bergantung dengan supplier, sebisa mungkin carilah yang “tangan pertama”.  Sebab tentu saja harga yang mereka tawarkan lebih murah.

Dengan begitu, Anda bisa mengambil untung banyak tanpa khawatir harga menjadi terlalu mahal di mata pembeli.

Gunakan bonus supplier untuk dijual kembali

Beberapa supplier kerap kali memberikan bonus untuk para pembelinya, terutama bila sudah menjadi langganan. Nah, Anda bisa memanfaatkan bonus tersebut untuk dijual kembali.

Manfaatkan juga sisa stok lama yang bisa anda beli dengan harga murah di distributor atau supplier, namun kalian jual dengan harga tinggi.

Kesimpulan

Sekarang mulai hitung pajak bisnis online Anda dan jadi warga negara yang baik dengan taat pajak.

Agar waktu luang Anda tidak habis hanya dengan mengurusi pembukuan dan tidak sempat membuat laporan pajak, serahkan urusan pembukuan kepada software akuntansi seperti MASERP

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

Leave a Comment