Strategi dalam Tax Planning (Perencanaan Pajak)

MAS Software kembali lagi dengan artikel perpajakan dengan tema tax planning. Lalu apa itu perencanaan pajak atau tax planning? Simak lengkap artikelnya di bawah ini!

Pengertian Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Perencanaan pajak atau Tax Planning merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara–cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan.

Strategi dalam Tax Planning  (Perencanaan Pajak)

Strategi yang dapat ditempuh untuk mengefisienkan beban pajak secara legal yaitu:

Tax Saving

Tax Saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Contoh: Pemberian natura kepada karyawan pada umumnya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh badan. Kebijakan pemberian natura dapat diubah menjadi pemberian tidak dalam bentuk natura dan dimasukkan sebagai penghasilan karyawan sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya.

Perlakuan ini akan mengakibatkan PPh badan turun, tetapi PPh Pasal 21 naik. Penurunan PPh badan akan lebih besar daripada kenaikan PPh Pasal 21 (dengan asumsi perusahaan memperoleh laba kena pajak di atas Rp 100 juta dan PPh badan tidak bersifat final).

Baca Juga: Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Tax Avoidance

Tax avoidance adalah upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan objek pajak.

Contoh: Pada jenis perusahaan yang PPh badannya tidak dikenakan secara final untuk mengefisiensikan PPh Pasal 21 karyawan dapat dilakukan dengan cara memberikan semaksimal mungkin kesejahteraan karyawan dalam bentuk natura, mengingat pemberian natura pada perusahaan yang tidak terkena PPh final bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Misal pada saat perusahaan dalam kondisi secara fiskal atau memiliki kompensasi kerugian fiskal dalam jumlah yang relatif besar di ahun sebelumnya.

Penundaan Pembayaran Pajak

Penundaan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan.

Contoh: Untuk menunda pembayaran PPN dapat dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai batas waktu yang diperkenankan, khususnya atas penjualan kredit, karena penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak.

Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran yang dapat dikreditkan. Sebagai contoh : PPh Pasal 22 atas pembelian solar dari Pertamina yang bersifat final jika pembelinya perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran migas. Tetapi jika pembelinya bergerak dibidang manufacturing, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dengan PPh badan.

Pengkreditan tersebut lebih menguntungkan ketimbang dibebankan sebagai biaya. Bila dibandingkan, keuntungan yang diperoleh adalah sebesar 75 % dari nilai pajak yang dikreditkan ( untuk laba kena pajak badan di atas tahun 2008 ). Bila dikreditkan, maka seluruh jumlah pajak diklaim oleh wajib pajak. Akan tetapi bila dibebankan sebagai biaya, maka dampak pengurangan pajaknya hanya sebesar 23 %, itu pun dengan asumsi bahwa biayanya merupakan deductible expenses (biaya yang dapat dikurangkan).

Ingin beralih ke software akuntansi? Simak artikel Panduan Komprehensif Memilih Software Akuntansi

Menghindari Pemeriksaan Pajak dengan Cara Menghindari Lebih Bayar

Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ke KPP yang bersangkutan, apabila berdasarkan estimasi dalam tahun pajak yang bersangkutan akan terjadi kelebihan pembayaran pajak. Pengajuan tersebut dapat dilakukan paling cepat 3 bulan setelah berjalannya tahun pajak dan wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75 % dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25.

Pengajuan pengurangan pembayaran angsuran ini harus melampiri :

  • Proyeksi perhitungan laba rugi tahun berjalan.
  • Proyeksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan.
  • Proyeksi besarnya PPh badan yang terutang, yang akan menjadi kelebihan pembayaran pajak, apabila besarnya angsuran tidak dikurangi.
  • Bukti – bukti pembayaran pajak yang sudah dilakukan.

Mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 22 impor apabila perusahaan melakukan impor. Permohonan ini harus melampiri :

  • Proyeksi impor setiap bulan dalam tahun yang bersangkutan.
  • Proyeksi perhitungan laba rugi tahun berjalan.
  • Proyeksi perhitungan PPh badan yang terutang dan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh Pasal 22 yang menunjukkan lebih bayar apabila dilakukan pembayaran PPh Pasal 22.
  • Proyeksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan.

Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan

Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dilakukan dengan cara menguasai peraturan perpajakan.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?

Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.

Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapan pun dan darimana pun.

MASERP dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda secara spesifik. Klik link di bawah ini untuk konsultasi GRATIS dengan konsultan ahli kami!

NB: Natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Sumber: Kuswan, Chairil Anwar Pohan