Mengenal Apa Itu Faktur Pajak

Anda sudah tahu apa itu faktur pajak? Pada dasarnya, setiap elemen yang ada di badan usaha baik sebuah perusahaan ataupun korporasi di suatu negara, wajib untuk membayar pajak pada negara dan mendapatkan tagihan pajak atau bukti pembayaran pajak.

Dengan cara yang sama di Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan harus mematuhi peraturan pajak. Hal tersebut wajib dilaksanakan dengan patuh, dan pengusaha tidak boleh mengabaikannya.

Tahukah akibat jika mengabaikan tagihan pajak? Sebuah hal kecil ini dapat dikenakan sanksi atau denda yang cukup riskan.

Beberapa pengusaha banyak yang mengalami krisis kebangkrutan atau yang lebih riskan adalah pergi ke penjara karena masalah pajak.

Oleh karena itu, belajar tentang pajak adalah hal penting, terutama tagihan pajak dan beberapa jenisnya.

Pengertian Faktur Pajak

Apa itu Faktur Pajak, yaitu bukti pungutan pajak yang dibuat PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PPN yang dipungut berfungsi sebagai pajak keluaran bagi penjual dan pajak masukan bagi pembeli.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memperhatikan tata cara pembuatan Faktur Pajak agar tidak dikenai sanksi perpajakan. Keterlambatan atau kekeliruan dalam pembuatan Faktur Pajak dapat dikenakan sanksi 2% dari DPP sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 UU KUP.

Jenis Faktur Pajak

Ada beberapa jenis tagihan pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat.

Beberapa jenis tagihan pajak ini sebenarnya memiliki pengertian yang sama, namun hanya berbeda pengertian dan juga peruntukannnya.

Nah lalu apa saja jenis-jenis pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat?

Faktur Masukan

Tagihan Pajak Masukan, adalah sebuah faktur pajak yang dikenakan kepada seorang pengusaha yang dengan sadar melakukan pembelian suatu barang atau jasa dari sebuah PKP lainnya.

Faktur Pengganti

Faktur penganti sebuah tagihan pajak baru dari sebuah tagihan pajak sebelumnya. Atau dengan katai lain merupakan sebuah tagihan pajak pembaruan yang dibuat akibat kesalahan isian form.

Sehingga untuk keakuratan data harus dilakukan sebuah pembenaran informasi agar sesuai dengan realita yang ada.

Baca juga: Laporan Perpajakan Perusahaan Beserta Cara Buat dan Contohnya

Faktur Gabungan

Tagihan pajak gabungan dibuat oleh seorang PKP, dan didalamnya termasuk merupakan seluruh bentuk penyerahan dari seorang kena pajak dengan subjek barang atau jasa pajak dalam bulan kalender yang sama.

Jadi tagihan pajak dibayar di muka untuk satu bulan, tetapi hanya untuk hal yang sama.

Faktur Batal

Untuk pengertian faktur/tagihan pajak yang satu ini adalah merupakan sebuah tagihan pajak yang batal. Pembatalan ini diakibatkan oleh adanya pembatalan transaksi. Ini juga berlaku jika si kena pajak terdapat informasi yang salah, entah dalam pengisian data diri maupun NPWP.

Faktur Standar

Faktur atau tagihan pajak dengan bentuk kuarto ini memanglah dibuat pemerintah sesuai dengan standar tagihan pajak.

Tagihan pajak ini telah memenuhi beberapa syarat formal dan juga material yang telah disetujui oleh pemerintah.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah bahwa terdapat dokumen yang bisa menjadi sama dengan faktur.

Artinya dokumen tersebut bukanlah sebuah faktur pajak dimana terdapat perbedaan dalam formatnya, namun memiliki kesamaan ciri dan kedudukan dengan sebuah faktur/tagihan pajak.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

  • Untuk meringankan beban administrasi wajib pajak, saat yang tepat untuk membuat Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan peraturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
  • Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  • Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Untuk meringankan beban administrasi, PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP atau JKP meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Penundaan Pembuatan Faktur Pajak

  • Dalam hal penjualan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang pembayarannya belum diketahui, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang kena Pajak atau Jasa kena Pajak. Dalam kaitan dengan saat pembuatan Faktur Pajak, makin lambat PKP membuat Faktur Pajak, maka akan lebih baik karena PKP tidak perlu menalangi pembayaran PPN
  • Berkaitan dengan hal ini, sebaiknya PKP dalam menentukan syarat pembayarannya yang ideal, yaitu tidak lebih 45 hari setelah penyerahan BKP atau JKP (penerbitan invoice). Jika pembayaran baru diterima PKP setelah lewat waktu 45 hari berarti bahwa PKP akan menalangi pembayaran PPN ke kas Negara.

Kesimpulan

Bagaimana penjelasan apa itu faktur pajak? apakah Anda sudah mulai mengerti apa saja yang ada pada faktur pajak?

Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak yang dibuat PKP dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Ataupun bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Banyak jenisnya pada faktur pajak ini, yaitu faktur masukan, faktur gabungan, faktur penganti, faktur batal dan lainya

Jika Anda adalah pemilik bisnis yang kesulitan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak badan perusahaan setiap tahunnya.

Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern seperti MASERP.

Software MASERP memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari software MASERP yang dapat langsung diimport ke aplikasi E-Faktur.

E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam software MASERP karena sudah terintegrasi dengan OnlinePajak yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?